Runtut.com

Siapa yang Berhak Menghitung Kerugian Negara?

Putusan MK 28/2026 sering disebut menjadikan BPK satu-satunya penghitung kerugian negara. Padahal amarnya menolak. Ini penjelasan hukum dan beda tafsirnya.

3 menit baca
2
Siapa yang Berhak Menghitung Kerugian Negara?
Ilustrasi. Dokumen audit keuangan dan kalkulator. — Thinkstock/alzay

Setelah 9 Februari 2026, judul-judul berita bermunculan dengan kalimat yang kurang lebih sama bahwa BPK menjadi satu-satunya lembaga penghitung kerugian negara. Tetapi jika membuka putusannya, amarnya berbunyi menolak permohonan. Bagaimana mungkin putusan yang menolak dianggap mengubah peta pemberantasan korupsi?

Jawabannya ada pada perbedaan antara amar dan pertimbangan putusan.

Perkaranya bermula dari satu frasa

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menguji frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Dalam salinan putusan di situs MK, para pemohon yang mengaku sebagai vendor pengadaan menilai Penjelasan Pasal 603 tidak memberi standar tentang bentuk dan kriteria kerugian negara. Menurut Media Justitia, kedua pasal itu mengadopsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Amar menolak, pertimbangan menunjuk BPK

Menurut ikhtisar putusan MK, Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya dan menjatuhkan amar menolak. Namun dalam pertimbangannya, MK mengacu pada Penjelasan Pasal 603 dan menyatakan lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana mandat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. detikNews mencatat bahwa MK memandang kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan temuan lembaga yang berwenang, dan itu adalah BPK.

Dua cara membaca putusan

Pembacaan pertama menegaskan peran tunggal BPK. Menurut JawaPos, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan BPK paling berwenang mengaudit kerugian negara. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan itu memberi kepastian hukum, dan KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan BPK dalam setiap perhitungan.

Pembacaan kedua lebih hati-hati. Kejaksaan Agung, melalui Jampidsus, menerbitkan surat kepada para kepala kejaksaan tinggi yang menyatakan bahwa putusan itu tidak boleh ditafsirkan seolah-olah hanya BPK yang berwenang menilai atau menyatakan kerugian negara. Di dunia akademik, Prof Bayu, sebagaimana dikutip Hukumonline, mengingatkan bahwa karena permohonan ditolak, Pasal 603 dan 604 tidak bermasalah secara konstitusional dan tetap berlaku, sehingga penerapannya bergantung pada respons pembentuk undang-undang atau institusi terkait. Ia juga menekankan bahwa kekuatan putusan tidak hanya terletak pada amar, tetapi juga pertimbangan hukumnya.

Benturan aturan yang lama dan yang baru

Perdebatan ini menyentuh soal klasik hukum, yaitu aturan khusus versus aturan yang lebih baru. Dalam analisis Hukumonline tentang dilema kewenangan perhitungan kerugian negara, UU Tipikor sebagai aturan khusus dinilai tetap berlaku karena tidak dicabut secara eksplisit oleh KUHP Nasional, dan tidak membatasi perhitungan kerugian hanya pada BPK. Sebaliknya, KUHP Nasional membawa semangat unifikasi dan cenderung menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang sah.

Sementara itu, menurut opini di Kumparan, Mahkamah Agung melalui SEMA 4 Tahun 2016 telah menegaskan BPK sebagai instansi yang berwenang menyatakan kerugian negara. Meski begitu, hakim tetap dapat menilai sendiri berdasarkan fakta persidangan.

Mengapa ini penting bagi perkara-perkara besar

Angka kerugian negara bukan sekadar hitungan akuntansi. Angka itu menentukan jerat pasal dan besarnya uang pengganti. Dalam perkara pengadaan Chromebook, misalnya, majelis hakim banding menyatakan kerugian negara Rp1,5 triliun, sementara pihak Nadiem Makarim tetap membantah adanya kerugian negara. Perkara itu kini bergulir ke kasasi, sehingga cara pengadilan menilai perhitungan kerugian akan semakin diperhatikan.

Satu putusan, dua bacaan. Jawaban final kemungkinan terbentuk lewat praktik penegak hukum, putusan pengadilan berikutnya, dan, bila diperlukan, penyesuaian regulasi.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
OTT ATR/BPN, KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon
Hukum

OTT ATR/BPN, KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon

KPK menahan delapan tersangka dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor, dari Dirjen ATR/BPN hingga Presdir Summarecon. Barang bukti Rp106,3 miliar.

Tegar Herlambang· 8 jam lalu
Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi
Hukum

Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim jadi 9 tahun. Uang pengganti turun jadi Rp548,76 miliar, jaksa ajukan kasasi, perkara belum selesai.

Tegar Herlambang· 1 hari lalu
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya setelah rumah dan asetnya digeledah Polri dalam kasus dugaan TPPU.

Mila Nabilah· 11 Juli 2026
Jelang Akreditasi 2027, MHH PP 'Aisyiyah Gelar Bimtek untuk 13 Posbakum Terpilih
Hukum

Jelang Akreditasi 2027, MHH PP 'Aisyiyah Gelar Bimtek untuk 13 Posbakum Terpilih

MHH PP Aisyiyah gelar Bimtek untuk 13 Posbakum terpilih siapkan akreditasi OBH 2027. Target akreditasi C demi layanan hukum gratis bagi dhuafa

Diqie Shodiq Permono· 6 Juli 2026
LBH Samarinda Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Penanganan Kasus Kriminalisasi Warga Muara Kate
Hukum

LBH Samarinda Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Penanganan Kasus Kriminalisasi Warga Muara Kate

LBH Samarinda mengungkap dugaan intimidasi terhadap saksi kasus warga Muara Kate, termasuk pemeriksaan tanpa pengacara dan dugaan tekanan saat BAP.

Mila Nabilah· 1 Juli 2026
Organisasi HAM Internasional Soroti Penyempitan Ruang Sipil, Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, dan Tekanan terhadap Jurnalis
Hukum

Organisasi HAM Internasional Soroti Penyempitan Ruang Sipil, Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, dan Tekanan terhadap Jurnalis

Organisasi HAM internasional menyoroti penyempitan ruang sipil, kriminalisasi aktivis lingkungan, dan tekanan terhadap jurnalis di berbagai negara.

Mila Nabilah· 1 Juli 2026