Putusan MK 28/2026 sering disebut menjadikan BPK satu-satunya penghitung kerugian negara. Padahal amarnya menolak. Ini penjelasan hukum dan beda tafsirnya.
Setelah 9 Februari 2026, judul-judul berita bermunculan dengan kalimat yang kurang lebih sama bahwa BPK menjadi satu-satunya lembaga penghitung kerugian negara. Tetapi jika membuka putusannya, amarnya berbunyi menolak permohonan. Bagaimana mungkin putusan yang menolak dianggap mengubah peta pemberantasan korupsi?
Jawabannya ada pada perbedaan antara amar dan pertimbangan putusan.
Perkaranya bermula dari satu frasa
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menguji frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Dalam salinan putusan di situs MK, para pemohon yang mengaku sebagai vendor pengadaan menilai Penjelasan Pasal 603 tidak memberi standar tentang bentuk dan kriteria kerugian negara. Menurut Media Justitia, kedua pasal itu mengadopsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Amar menolak, pertimbangan menunjuk BPK
Menurut ikhtisar putusan MK, Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya dan menjatuhkan amar menolak. Namun dalam pertimbangannya, MK mengacu pada Penjelasan Pasal 603 dan menyatakan lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana mandat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. detikNews mencatat bahwa MK memandang kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan temuan lembaga yang berwenang, dan itu adalah BPK.
Dua cara membaca putusan
Pembacaan pertama menegaskan peran tunggal BPK. Menurut JawaPos, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan BPK paling berwenang mengaudit kerugian negara. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan itu memberi kepastian hukum, dan KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan BPK dalam setiap perhitungan.
Pembacaan kedua lebih hati-hati. Kejaksaan Agung, melalui Jampidsus, menerbitkan surat kepada para kepala kejaksaan tinggi yang menyatakan bahwa putusan itu tidak boleh ditafsirkan seolah-olah hanya BPK yang berwenang menilai atau menyatakan kerugian negara. Di dunia akademik, Prof Bayu, sebagaimana dikutip Hukumonline, mengingatkan bahwa karena permohonan ditolak, Pasal 603 dan 604 tidak bermasalah secara konstitusional dan tetap berlaku, sehingga penerapannya bergantung pada respons pembentuk undang-undang atau institusi terkait. Ia juga menekankan bahwa kekuatan putusan tidak hanya terletak pada amar, tetapi juga pertimbangan hukumnya.
Benturan aturan yang lama dan yang baru
Perdebatan ini menyentuh soal klasik hukum, yaitu aturan khusus versus aturan yang lebih baru. Dalam analisis Hukumonline tentang dilema kewenangan perhitungan kerugian negara, UU Tipikor sebagai aturan khusus dinilai tetap berlaku karena tidak dicabut secara eksplisit oleh KUHP Nasional, dan tidak membatasi perhitungan kerugian hanya pada BPK. Sebaliknya, KUHP Nasional membawa semangat unifikasi dan cenderung menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang sah.
Sementara itu, menurut opini di Kumparan, Mahkamah Agung melalui SEMA 4 Tahun 2016 telah menegaskan BPK sebagai instansi yang berwenang menyatakan kerugian negara. Meski begitu, hakim tetap dapat menilai sendiri berdasarkan fakta persidangan.
Mengapa ini penting bagi perkara-perkara besar
Angka kerugian negara bukan sekadar hitungan akuntansi. Angka itu menentukan jerat pasal dan besarnya uang pengganti. Dalam perkara pengadaan Chromebook, misalnya, majelis hakim banding menyatakan kerugian negara Rp1,5 triliun, sementara pihak Nadiem Makarim tetap membantah adanya kerugian negara. Perkara itu kini bergulir ke kasasi, sehingga cara pengadilan menilai perhitungan kerugian akan semakin diperhatikan.
Satu putusan, dua bacaan. Jawaban final kemungkinan terbentuk lewat praktik penegak hukum, putusan pengadilan berikutnya, dan, bila diperlukan, penyesuaian regulasi.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab