Runtut.com

OTT ATR/BPN, KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon

KPK menahan delapan tersangka dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor, dari Dirjen ATR/BPN hingga Presdir Summarecon. Barang bukti Rp106,3 miliar.

2 menit baca
1
OTT ATR/BPN, KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. — VOI/Muhammad Iqbal

Operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pejabat Kementerian ATR/BPN, politikus, dan petinggi perusahaan pengembang kini memasuki tahap penyidikan. Pada Senin (14/9/2026), KPK menggelar OTT di wilayah Jabodetabek. KPK menyebutnya sebagai OTT ke-20 tahun ini. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Seluruhnya masih berstatus tersangka dan berlaku asas praduga tak bersalah.

Siapa saja tersangkanya

Menurut Republika, para tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Ada pula politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta tiga pihak swasta.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sebagaimana dikutip ANTARA, bahwa Adrianto bersama seorang perantara berinisial LEV diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu, Sontang dan ERW, serta Lampri, Arif, Fahd, dan MF, diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi. KPK menduga ERW dan MF, dua pihak swasta, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Uang, blokir, dan penggeledahan

KPK mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik dengan total sekitar Rp106,3 miliar, menurut Riaupos. Berdasarkan pendalaman penyidik yang dilaporkan RRI, KPK menduga ada pemberian uang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi. Suara.com mencatat penggeledahan kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur dan kantor Summarecon di Bogor pada 21 September. Pada Kamis (1/10/2026), KPK memeriksa Raditya Dani Iswara, pegawai bagian litigasi PT Summarecon Agung, sebagai saksi soal pengajuan perpanjangan dan pemecahan HGB.

Pasal yang digunakan

Menurut Suara.com, Adrianto dan salah satu tersangka swasta diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP Nasional (UU 1/2023) juncto Pasal VII angka 48 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Artinya, perkara suap besar ini dijerat dengan rumusan dalam KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Respons dan tahap berikutnya

Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK, dan Partai Golkar juga menyatakan menghormati proses hukum terhadap Fahd Arafiq.

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, dari 15 September sampai 4 Oktober 2026. Hingga 5 Oktober 2026, kami belum menemukan pengumuman resmi tentang perpanjangan penahanan. Perkembangan berikutnya akan menunjukkan apakah KPK melanjutkan penyidikan ke pihak-pihak lain, termasuk soal aliran uang yang masih didalami.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi
Hukum

Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim jadi 9 tahun. Uang pengganti turun jadi Rp548,76 miliar, jaksa ajukan kasasi, perkara belum selesai.

Tegar Herlambang· 22 jam lalu
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya setelah rumah dan asetnya digeledah Polri dalam kasus dugaan TPPU.

Mila Nabilah· 11 Juli 2026
Jelang Akreditasi 2027, MHH PP 'Aisyiyah Gelar Bimtek untuk 13 Posbakum Terpilih
Hukum

Jelang Akreditasi 2027, MHH PP 'Aisyiyah Gelar Bimtek untuk 13 Posbakum Terpilih

MHH PP Aisyiyah gelar Bimtek untuk 13 Posbakum terpilih siapkan akreditasi OBH 2027. Target akreditasi C demi layanan hukum gratis bagi dhuafa

Diqie Shodiq Permono· 6 Juli 2026
LBH Samarinda Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Penanganan Kasus Kriminalisasi Warga Muara Kate
Hukum

LBH Samarinda Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Penanganan Kasus Kriminalisasi Warga Muara Kate

LBH Samarinda mengungkap dugaan intimidasi terhadap saksi kasus warga Muara Kate, termasuk pemeriksaan tanpa pengacara dan dugaan tekanan saat BAP.

Mila Nabilah· 1 Juli 2026
Organisasi HAM Internasional Soroti Penyempitan Ruang Sipil, Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, dan Tekanan terhadap Jurnalis
Hukum

Organisasi HAM Internasional Soroti Penyempitan Ruang Sipil, Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, dan Tekanan terhadap Jurnalis

Organisasi HAM internasional menyoroti penyempitan ruang sipil, kriminalisasi aktivis lingkungan, dan tekanan terhadap jurnalis di berbagai negara.

Mila Nabilah· 1 Juli 2026
Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY*
Hukum

Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY*

Pakar Komunikasi UMY: Komentar seksual ke Nadhif Basalamah bukan candaan, tapi pelecehan & dehumanisasi. Perkuat etika & literasi digital.

Diqie Shodiq Permono· 1 Juli 2026