SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengungkap dugaan adanya intimidasi dan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian dalam penanganan kasus kriminalisasi terhadap warga Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang menolak aktivitas hauling batu bara. Temuan tersebut disampaikan LBH Samarinda berdasarkan pendampingan hukum terhadap warga yang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda, mengatakan sejumlah saksi diperiksa tanpa didampingi pengacara publik selama proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya tekanan terhadap saksi selama pemeriksaan berlangsung.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Manajer Kampanye YLBHI, Meila Nurul Fajriah, mempertanyakan dugaan pelanggaran yang dialami para saksi selama proses pemeriksaan.
"Jadi pemeriksaan saksi tanpa pendampingan pengacara, saat pemeriksaan dipaksa mengaku dan ditawari minuman keras?" tanya Meila Nurul Fajriah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Fathul Huda menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dugaan perlakuan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak saksi dan tersangka dalam proses peradilan pidana.
"Ada saksi yang ditawari minuman keras saat pemeriksaan di Polres. Selain itu, pemeriksaannya juga tidak manusiawi, dari jam 9 pagi sampai jam 4 subuh, tanpa pendampingan pengacara," jelas Fathul Huda.
Menurut LBH Samarinda, pemeriksaan yang berlangsung dalam waktu sangat panjang tanpa pendampingan penasihat hukum berpotensi melanggar hak atas bantuan hukum dan hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang dihadapi warga Muara Kate serta mendesak agar seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Kasus yang menjerat warga Muara Kate bermula dari penolakan masyarakat terhadap aktivitas hauling batu bara yang melintasi permukiman. Warga menilai aktivitas tersebut membahayakan keselamatan pengguna jalan, menimbulkan debu, serta mengganggu kehidupan sehari-hari. Penolakan tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap sejumlah warga yang terlibat dalam aksi protes.
LBH Samarinda menilai dugaan intimidasi terhadap saksi perlu diusut secara menyeluruh guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan akuntabel. Lembaga tersebut juga meminta aparat penegak hukum menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum sejak tahap pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Kepolisian Resor Paser maupun Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terkait tudingan yang disampaikan LBH Samarinda. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan dari pihak kepolisian.







