Sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional kembali memperingatkan meningkatnya penyempitan ruang sipil di berbagai negara menjelang sejumlah agenda politik global sepanjang 2026. Mereka menyoroti meningkatnya kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, pembatasan kebebasan berekspresi, intimidasi terhadap masyarakat adat, serta tekanan yang semakin besar terhadap jurnalis yang meliput isu lingkungan, korupsi, dan konflik sumber daya alam. Pada saat yang sama, berbagai lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Isu tersebut menjadi perhatian dalam berbagai forum internasional menjelang COP31, sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB, serta sejumlah pertemuan mengenai pembangunan berkelanjutan. Organisasi masyarakat sipil menilai bahwa perlindungan terhadap lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap kebebasan sipil. Menurut mereka, masyarakat hanya dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai lingkungan apabila hak untuk berkumpul, berorganisasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat dijamin oleh negara.

Dalam berbagai publikasinya, Geneva Environment Network menegaskan bahwa hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan saling berkaitan.

A clean, healthy and sustainable environment is a human right.

Jaringan yang menghimpun berbagai organisasi internasional di Jenewa tersebut menjelaskan bahwa tanpa lingkungan yang sehat, hak-hak dasar seperti hak atas kehidupan, kesehatan, pangan, air bersih, dan tempat tinggal yang layak tidak dapat terpenuhi. Sebaliknya, perlindungan lingkungan juga bergantung pada penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang memperjuangkannya.

Prinsip tersebut memperoleh pengakuan internasional ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2022 mengadopsi resolusi yang mengakui hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia universal. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyatakan bahwa pengakuan tersebut memperkuat kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dari pencemaran, kerusakan ekosistem, dan dampak perubahan iklim.

OHCHR menyatakan:

The right to a clean, healthy and sustainable environment is essential to the enjoyment of a wide range of human rights.

Menurut lembaga tersebut, negara tidak hanya berkewajiban melindungi lingkungan, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi secara bebas dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan pembangunan.

Namun berbagai organisasi HAM mencatat bahwa situasi di lapangan justru menunjukkan tren yang berlawanan. Amnesty International melaporkan bahwa di sejumlah negara, aktivis lingkungan menghadapi penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, intimidasi hukum, hingga kekerasan fisik ketika menolak proyek pertambangan, perkebunan skala besar, pembangunan bendungan, maupun eksploitasi minyak dan gas.

Dalam laporan tahunannya, Amnesty menyatakan:

Environmental human rights defenders continue to face harassment, arbitrary detention and violence for defending their land, environment and communities.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa pembela lingkungan, khususnya masyarakat adat dan perempuan pembela HAM, menjadi kelompok yang paling rentan terhadap intimidasi.

Temuan serupa disampaikan Global Witness. Organisasi tersebut mencatat bahwa pembela lingkungan masih menjadi salah satu kelompok yang paling berisiko mengalami pembunuhan dan kekerasan di dunia. Sebagian besar kasus terjadi ketika masyarakat mempertahankan hutan, sungai, pesisir, dan wilayah adat dari berbagai proyek ekstraktif.

Global Witness menegaskan:

Defending the environment should never be a death sentence.

Menurut organisasi itu, lemahnya penegakan hukum dan kepentingan ekonomi yang besar sering kali membuat pelaku kekerasan terhadap pembela lingkungan tidak tersentuh proses hukum.

Di sisi lain, tekanan terhadap jurnalis juga meningkat. Reporters Without Borders (RSF) menyatakan bahwa liputan mengenai kerusakan lingkungan, korupsi sumber daya alam, dan konflik agraria semakin berisiko di berbagai negara. Sejumlah jurnalis menghadapi ancaman hukum, sensor, intimidasi digital, hingga kekerasan fisik karena mengungkap dampak sosial dan lingkungan dari proyek-proyek pembangunan.

RSF menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan syarat penting bagi perlindungan lingkungan karena masyarakat membutuhkan informasi yang akurat untuk mengawasi kebijakan pemerintah maupun aktivitas perusahaan.

Human Rights Watch juga mengingatkan bahwa penyempitan ruang sipil sering dilakukan melalui penggunaan undang-undang keamanan nasional, aturan mengenai ketertiban umum, maupun regulasi digital yang digunakan untuk membatasi kritik terhadap proyek pembangunan. Menurut organisasi tersebut, pembatasan semacam itu berpotensi melemahkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan mengenai lingkungan dan perubahan iklim.

Para pakar HAM PBB menegaskan bahwa keberhasilan dunia menghadapi krisis iklim tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau pembiayaan, tetapi juga oleh kemampuan negara melindungi kebebasan sipil. Tanpa jaminan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan pers, hak berkumpul secara damai, dan perlindungan terhadap pembela lingkungan, masyarakat akan kehilangan ruang untuk menyampaikan kritik maupun menawarkan solusi atas berbagai persoalan lingkungan.

Menjelang berbagai agenda politik internasional, organisasi-organisasi HAM mendesak pemerintah di seluruh dunia menghentikan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan, menjamin keselamatan jurnalis, serta memastikan masyarakat dapat berpartisipasi secara bermakna dalam penyusunan kebijakan publik. Bagi mereka, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hak asasi manusia secara menyeluruh. Perlindungan terhadap alam dan perlindungan terhadap manusia harus berjalan beriringan agar pembangunan dapat berlangsung secara adil dan berkelanjutan.