Sidang gugatan jalan PSN Merauke mengungkap kesaksian warga adat tentang pembabatan hutan, dampak terhadap mata pencaharian, dan dugaan pelanggaran izin.
Sengketa Berfokus pada Legalitas Izin Lingkungan
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, menilai seluruh kesaksian yang disampaikan memperkuat dalil gugatan bahwa pembangunan jalan telah dimulai jauh sebelum izin lingkungan diterbitkan.
Menurut Tigor, pembangunan sudah berlangsung sejak Agustus 2024, sedangkan izin lingkungan baru diterbitkan pada September 2025.
Ia berpendapat kondisi tersebut menunjukkan bahwa proyek berjalan sekitar satu tahun tanpa memiliki izin lingkungan.
"Seluruh saksi menjelaskan bahwa proyek ini dibangun sejak Agustus 2024. Jadi selama Agustus 2024 sampai September 2025 proyek tersebut tidak memiliki izin lingkungan. Ketika izin diterbitkan pada September 2025, kami menilai izin itu justru melegalkan kegiatan yang sebelumnya telah berlangsung tanpa dasar perizinan lingkungan. Hal itulah yang kami gugat di pengadilan agar hakim membatalkan izin tersebut sekaligus menghentikan pembangunan," kata Tigor.
Menurutnya, perkara ini bukan hanya berkaitan dengan aspek administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan hidup.
Hakim Pernah Memerintahkan Penghentian Sementara Pembangunan
Perkara ini telah memasuki tahap pembuktian setelah sebelumnya digelar sidang pada 9 Juni 2026.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia memerintahkan para tergugat untuk menghentikan sementara pembangunan jalan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Meski demikian, berdasarkan data yang dipaparkan penggugat, hingga Juli 2026 pembangunan ruas Wanam–Salamepe telah mencapai sekitar 58 kilometer, sedangkan pembangunan ruas Salamepe–Muting telah mencapai sekitar 37 kilometer.
Gugatan Dinilai Berkaitan dengan Perlindungan Iklim
Kuasa hukum lainnya dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji, mengatakan perkara yang sedang diperiksa pengadilan tidak hanya menyangkut hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Menurutnya, gugatan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kawasan hutan yang memiliki fungsi penting dalam menghadapi perubahan iklim.
"Bumi sedang menghadapi krisis iklim. Hutan merupakan salah satu benteng penting yang membantu menjaga keseimbangan iklim. Apa yang diperjuangkan masyarakat adat di persidangan ini bukan hanya mempertahankan wilayah adat mereka, tetapi juga berupaya melindungi hutan yang menjadi bagian penting bagi keberlangsungan lingkungan," ujarnya.
Infrastruktur Penunjang PSN
Jalan Wanam–Muting sepanjang 135 kilometer merupakan salah satu infrastruktur yang dibangun untuk menunjang pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Merauke, khususnya program pangan dan energi yang dicanangkan pemerintah.
Pada tahap awal, pembangunan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan bekerja sama dengan PT Jhonlin Group milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad. Tahap berikutnya diteruskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui kontrak pembangunan yang melibatkan sejumlah perusahaan jasa konstruksi.
Melalui gugatan yang sedang diperiksa PTUN Jayapura, para penggugat meminta pengadilan membatalkan izin lingkungan proyek tersebut sekaligus menghentikan pembangunan yang dinilai melanggar hak masyarakat adat dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Hingga artikel ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah maupun para pihak tergugat terkait keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila tanggapan resmi telah diterima.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab