JAYAPURA – Sidang gugatan terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Wanam hingga Muting, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Selasa (7/7/2026). Persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yang menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat dalil bahwa proyek tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Masyarakat Adat sekaligus berdampak terhadap lingkungan.
Perkara ini menjadi salah satu gugatan penting terkait pembangunan infrastruktur yang mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan. Jalan sepanjang 135 kilometer tersebut merupakan bagian dari infrastruktur penunjang proyek pangan dan energi pemerintah di Merauke, sekaligus disebut memiliki fungsi strategis untuk meningkatkan konektivitas kawasan.
Dalam sidang tersebut, dua orang Masyarakat Adat dari Merauke menyampaikan kesaksian mengenai perubahan yang mereka alami sejak pembangunan jalan dimulai. Sementara seorang peneliti senior Greenpeace Indonesia memaparkan temuan mengenai perubahan tutupan hutan berdasarkan analisis citra satelit dan pemantauan udara.
Masyarakat Adat Mengaku Tidak Pernah Mendapat Sosialisasi
Dua saksi yang dihadirkan penggugat adalah Marselino K dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, dan Norton K dari Kampung Nakias, Distrik Ngguti. Keduanya mengaku menyaksikan langsung aktivitas pembukaan hutan yang dilakukan untuk pembangunan jalan.
Menurut kesaksian mereka di persidangan, pekerjaan dimulai tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan kepada masyarakat adat yang wilayah ulayatnya terdampak. Mereka menyebut tidak pernah menerima penjelasan resmi dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun kementerian yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut.
Norton K mengatakan kawasan hutan milik marganya mulai dibuka sekitar tiga kilometer pada 2 September 2025. Sebelum pembukaan dilakukan, masyarakat telah menyampaikan penolakan melalui aksi pemalangan dengan memasang salib berwarna merah sebagai simbol larangan memasuki wilayah adat. Meski demikian, menurut Norton, pembukaan lahan tetap berlanjut.

Kesaksian serupa disampaikan Marselino K. Ia mengatakan alat berat mulai memasuki Kampung Wanam sejak Agustus 2024. Menurutnya, jalan yang sedang dibangun bukanlah jalur yang selama ini digunakan masyarakat untuk bepergian maupun menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Jalan itu justru membelah kawasan hutan dan perkampungan. Masyarakat tidak menggunakan jalur tersebut untuk berkegiatan," ungkapnya dalam persidangan.








