RUNTUT.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak lagi bisa dipahami hanya sebagai persoalan lingkungan yang datang berulang setiap musim kemarau. Lebih dari itu, kondisi ini menjadi gambaran yang memperlihatkan bagaimana pemerintah menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemegang kekuasaan. Ketika kebakaran semakin meluas, udara dipenuhi kabut asap, kesehatan masyarakat terancam, dan kerusakan alam terus terjadi, persoalan yang muncul bukan semata-mata tentang bencana, tetapi juga mengenai keseriusan pemerintah dalam menjalankan kewajibannya melindungi masyarakat.
Kalimantan Tengah memiliki kondisi geografis dan lingkungan yang cukup rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan, khususnya karena keberadaan kawasan gambut yang mudah terbakar ketika mengalami kekeringan. Permasalahan ini juga bukan kejadian yang baru pertama kali dihadapi. Pemerintah seharusnya telah memiliki pengalaman dan pembelajaran dari berbagai peristiwa karhutla sebelumnya. Namun, apabila kebakaran masih terus terjadi dengan persoalan yang hampir sama, tentu masyarakat memiliki alasan untuk mempertanyakan apakah kebijakan yang selama ini diterapkan benar-benar memberikan perubahan atau hanya menjadi respons sementara setiap kali bencana muncul.
Hal yang semakin mengundang perhatian adalah munculnya aksi mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyampaikan kritik dan tuntutan terkait penanganan karhutla. Sayangnya, respons pemerintah dinilai belum menunjukkan keterbukaan yang diharapkan oleh masyarakat. Padahal, kehadiran mahasiswa dalam aksi demonstrasi bukan hanya untuk menyampaikan ketidakpuasan, melainkan juga sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi daerahnya. Mereka membawa suara masyarakat yang berharap adanya perubahan dan penyelesaian nyata. Dalam kehidupan demokrasi, mahasiswa memiliki peran penting sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mengawasi jalannya pemerintahan.
Keadaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai nilai moral yang dimiliki seorang pemimpin. Bagaimana mungkin kekuasaan dapat dijalankan dengan baik apabila suara masyarakat yang menyampaikan keresahan justru tidak memperoleh perhatian yang semestinya? Jabatan publik seharusnya tidak membuat seorang pemimpin merasa lebih tinggi daripada masyarakat yang dipimpinnya. Kritik bukanlah sesuatu yang harus dianggap sebagai ancaman, melainkan bentuk kepedulian sekaligus pengingat bahwa setiap kebijakan pemerintah memiliki konsekuensi terhadap kehidupan rakyat.
Memang, tidak semua tuntutan yang disampaikan mahasiswa harus diterima begitu saja oleh pemerintah. Akan tetapi, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk mendengarkan, memberikan penjelasan, dan membuka ruang komunikasi yang sehat. Sikap diam atau kurangnya respons terhadap aspirasi masyarakat dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak cukup terbuka terhadap pengawasan publik. Padahal, salah satu bentuk tanggung jawab pemimpin adalah bersedia mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kebijakan yang dijalankan.
Seorang pemimpin seharusnya tidak hanya berusaha mempertahankan citra dan kewibawaannya di hadapan masyarakat. Hal yang jauh lebih penting adalah memiliki keberanian untuk mengakui kekurangan, menerima masukan, dan memperbaiki kebijakan yang terbukti belum efektif. Ketika kritik mahasiswa justru dipandang sebagai gangguan, pemerintah berisiko kehilangan kesempatan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kekuasaan yang tidak disertai keterbukaan terhadap kritik pada akhirnya dapat menjauhkan pemerintah dari masyarakatnya sendiri.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Lingkungan
Selain persoalan kepemimpinan, penegakan hukum juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam penanganan karhutla. Hukum harus diterapkan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun kekuatan ekonomi seseorang. Jangan sampai masyarakat kecil mendapatkan tindakan tegas, sementara pihak yang memiliki pengaruh besar justru tidak tersentuh oleh proses hukum ketika terbukti melakukan pelanggaran. Apabila ditemukan perusahaan atau individu yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa proses penanganannya berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan pengelolaan kawasan yang memiliki risiko kebakaran tinggi. Pencegahan karhutla tidak cukup hanya dengan mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan. Diperlukan pengawasan yang lebih serius, pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, evaluasi perizinan, serta koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh lembaga terkait. Jika perhatian hanya diberikan ketika api sudah muncul, maka penanganan karhutla akan terus terjebak dalam pola yang sama tanpa menyelesaikan penyebab utamanya.
Hal yang patut dipertanyakan adalah apakah langkah-langkah yang selama ini dilakukan pemerintah benar-benar memberikan penyelesaian, atau hanya memperlihatkan aktivitas penanganan di hadapan masyarakat. Pembentukan posko, pelaksanaan rapat koordinasi, pengerahan petugas, dan pemantauan titik panas memang dibutuhkan. Namun, semua kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah perlu membuktikan bahwa berbagai kebijakan tersebut mampu menurunkan risiko kebakaran, memperkuat pencegahan, dan mengurangi dampak yang harus ditanggung masyarakat.







