Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas bersama untuk menelusuri perusahaan terkait karhutla dan memperkuat penegakan hukum lintas negara.
JAKARTA—Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas bersama untuk menelusuri keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas negara. Kerja sama ini akan mencakup pertukaran informasi, penelusuran data keuangan, pengumpulan bukti lintas batas, hingga kemungkinan pemulihan aset perusahaan yang terbukti terlibat.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Pertemuan bilateral itu berlangsung ketika kedua negara menghadapi persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, sekaligus berupaya menjaga hubungan diplomatik di tengah perbedaan kepentingan.
Arrmanatha menjelaskan, satuan tugas tersebut dirancang untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang diduga mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan. Pertukaran informasi mengenai perusahaan yang terkait dengan kebakaran menjadi salah satu bagian penting dari kerja sama itu.
Singapura, kata Arrmanatha, telah menawarkan pertukaran data mengenai perusahaan yang diduga memiliki kaitan dengan kebakaran. Pemerintah Indonesia menyambut tawaran tersebut untuk mendukung proses penelusuran dan pengumpulan bukti.
“Tidak boleh ada perbatasan negara yang melindungi mereka yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan,” ujar Arrmanatha dalam pernyataan bersama seusai pertemuan.
Vivian menyatakan Singapura mendukung pembentukan satuan tugas tersebut. Pemerintahnya juga berkomitmen menggunakan instrumen hukum dan regulasi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap, termasuk perusahaan yang terdaftar di Singapura.
Menurut Vivian, penanganan kabut asap membutuhkan kerja sama kedua negara karena dampaknya melintasi batas wilayah. Ia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia, terutama yang berada di Sumatra dan Kalimantan, menjadi kelompok yang pertama terdampak.
Di dalam negeri, pemerintah Indonesia telah mengerahkan personel darat dan dukungan udara untuk menangani kebakaran. Upaya pemadaman dilakukan melalui sejumlah metode, termasuk pengeboman air dan modifikasi cuaca. Arrmanatha juga menyebut ratusan orang dan lebih dari 50 perusahaan telah menjalani proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Status hukum setiap pihak tetap perlu merujuk pada hasil penyelidikan dan putusan yang berlaku.
Di luar isu lingkungan, kedua menteri membahas hubungan bilateral dan agenda ASEAN. Mereka sepakat melanjutkan hasil pertemuan pemimpin kedua negara pada Juli 2026, yang menghasilkan 26 kesepakatan di berbagai bidang, termasuk ekonomi, energi, pertahanan, teknologi digital, lingkungan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Kunjungan ini berlangsung menjelang peringatan 60 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Singapura pada 2027. Pada tahun yang sama, Singapura akan memegang keketuaan ASEAN. Kedua negara menyatakan akan melanjutkan komunikasi dan kerja sama untuk menangani perbedaan secara terbuka dan konstruktif.
Pembentukan satuan tugas bersama menjadi langkah lanjutan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kerja, pertukaran data, dan koordinasi penegakan hukum. Efektivitasnya akan bergantung pada kemampuan kedua negara mengubah kesepakatan diplomatik menjadi tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab