Runtut.com
AsiaBreaking News

Indonesia-Singapura Sepakati Satuan Tugas Bersama Tangani Kebakaran Hutan

Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas bersama untuk menelusuri perusahaan terkait karhutla dan memperkuat penegakan hukum lintas negara.

3 menit baca
1
Runtut.com
Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan bertemu di Jakarta pada 27 Oktober 2026. Salah satu hasil pembicaraan mereka ialah kesepakatan membentuk satuan tugas bersama untuk memperkuat penanganan perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan kabut asap lintas negara. — kemlu.go.id

JAKARTA—Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas bersama untuk menelusuri keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas negara. Kerja sama ini akan mencakup pertukaran informasi, penelusuran data keuangan, pengumpulan bukti lintas batas, hingga kemungkinan pemulihan aset perusahaan yang terbukti terlibat.

Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Pertemuan bilateral itu berlangsung ketika kedua negara menghadapi persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, sekaligus berupaya menjaga hubungan diplomatik di tengah perbedaan kepentingan.

Arrmanatha menjelaskan, satuan tugas tersebut dirancang untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang diduga mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan. Pertukaran informasi mengenai perusahaan yang terkait dengan kebakaran menjadi salah satu bagian penting dari kerja sama itu.

Singapura, kata Arrmanatha, telah menawarkan pertukaran data mengenai perusahaan yang diduga memiliki kaitan dengan kebakaran. Pemerintah Indonesia menyambut tawaran tersebut untuk mendukung proses penelusuran dan pengumpulan bukti.

“Tidak boleh ada perbatasan negara yang melindungi mereka yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan,” ujar Arrmanatha dalam pernyataan bersama seusai pertemuan.

Vivian menyatakan Singapura mendukung pembentukan satuan tugas tersebut. Pemerintahnya juga berkomitmen menggunakan instrumen hukum dan regulasi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap, termasuk perusahaan yang terdaftar di Singapura.

Menurut Vivian, penanganan kabut asap membutuhkan kerja sama kedua negara karena dampaknya melintasi batas wilayah. Ia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia, terutama yang berada di Sumatra dan Kalimantan, menjadi kelompok yang pertama terdampak.

Di dalam negeri, pemerintah Indonesia telah mengerahkan personel darat dan dukungan udara untuk menangani kebakaran. Upaya pemadaman dilakukan melalui sejumlah metode, termasuk pengeboman air dan modifikasi cuaca. Arrmanatha juga menyebut ratusan orang dan lebih dari 50 perusahaan telah menjalani proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Status hukum setiap pihak tetap perlu merujuk pada hasil penyelidikan dan putusan yang berlaku.

Di luar isu lingkungan, kedua menteri membahas hubungan bilateral dan agenda ASEAN. Mereka sepakat melanjutkan hasil pertemuan pemimpin kedua negara pada Juli 2026, yang menghasilkan 26 kesepakatan di berbagai bidang, termasuk ekonomi, energi, pertahanan, teknologi digital, lingkungan, dan pengembangan sumber daya manusia.

Kunjungan ini berlangsung menjelang peringatan 60 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Singapura pada 2027. Pada tahun yang sama, Singapura akan memegang keketuaan ASEAN. Kedua negara menyatakan akan melanjutkan komunikasi dan kerja sama untuk menangani perbedaan secara terbuka dan konstruktif.

Pembentukan satuan tugas bersama menjadi langkah lanjutan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kerja, pertukaran data, dan koordinasi penegakan hukum. Efektivitasnya akan bergantung pada kemampuan kedua negara mengubah kesepakatan diplomatik menjadi tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Prabowo Terima Menlu Singapura, Komunikasi Diplomatik Berlanjut di HambalangBreaking
Asia

Prabowo Terima Menlu Singapura, Komunikasi Diplomatik Berlanjut di Hambalang

Presiden Prabowo menerima Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Hambalang pada 28 Oktober 2026 setelah Vivian mengajukan permohonan pertemuan langsung.

Rachmaddani Rizki Saputra· 1 jam lalu
Ribuan Warga Israel Demo Jelang Pemilu, Laporan CIA Soroti Risiko Perpecahan Internal
Asia

Ribuan Warga Israel Demo Jelang Pemilu, Laporan CIA Soroti Risiko Perpecahan Internal

Ribuan warga Israel demo menjelang pemilu 27 Oktober 2026, mendesak pertanggungjawaban Netanyahu di tengah laporan CIA soal risiko perpecahan internal.

Rachmaddani Rizki Saputra· 2 hari lalu
"Pripun Kabare?" Begini Isi Pidato Bahasa Jawa Anggota Parlemen Malaysia Soal Asap Karhutla
Asia

"Pripun Kabare?" Begini Isi Pidato Bahasa Jawa Anggota Parlemen Malaysia Soal Asap Karhutla

"Pripun kabare?" momen ketika Kalam Salan mendadak berganti bahasa Jawa dalam sidang Dewan Rakyat Malaysia, desak soal penanganan asap karhutla Indonesia.

Nurul Hidayah· 5 hari lalu
Anggota Parlemen Malaysia Desak Prabowo Atasi Karhutla dengan Serius
Asia

Anggota Parlemen Malaysia Desak Prabowo Atasi Karhutla dengan Serius

Anggota Parlemen Malaysia, Kalam Salan meminta penanganan serius masalah asap karhutla Indonesia yang sudah lintas batas ke Malaysia.

Nurul Hidayah· 5 hari lalu
Pelarangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Menuai Protes
Asia

Pelarangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Menuai Protes

Sejumlah mahasiswa dilaporkan memboikot kelas hingga melakukan demonstrasi menentang keputusan tersebut. Demonstran menyerukan, “Hijab bukanlah dosa."

Andini Putri Lestari· 1 minggu lalu
Takaichi dan Ambisi Revisi Konstitusi Jepang, Sampai di Mana?
Asia

Takaichi dan Ambisi Revisi Konstitusi Jepang, Sampai di Mana?

PM Takaichi menang telak pemilu Februari dan ingin merevisi konstitusi Jepang. Ini syarat, kendala, dan perdebatannya. UU Kekaisaran berlaku 24 Oktober.

Tegar Herlambang· 1 minggu lalu