Pesantren adalah ruang yang seharusnya paling aman bagi santri. Di sana anak-anak dan remaja dititipkan untuk belajar ilmu agama, membentuk akhlak, melatih kemandirian, dan tumbuh dalam lingkungan yang dipercaya oleh orang tua.
Namun, kepercayaan itu bisa runtuh ketika kekerasan seksual terjadi di dalam lembaga yang membawa nama agama.
Kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi alarm keras. NU Online melaporkan bahwa satu lagi korban melaporkan tindakan tersangka ke Mapolresta Pati pada Kamis, 14 Mei 2026, didampingi Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi atau Aspirasi bersama advokat. Laporan itu disebut sebagai tindak lanjut dari posko pengaduan yang dibuka Aspirasi di Margoyoso.
Sebelumnya, NU Online Jateng juga melaporkan bahwa Polresta Pati telah merilis perkembangan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kiai berinisial A. Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menyebut dugaan perbuatan tersangka berlangsung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024, dan setidaknya ada lima korban yang sempat melapor.
Kasus ini tidak boleh dibaca sebagai aib yang harus disembunyikan. Ia harus dibaca sebagai kegagalan perlindungan yang harus dibongkar.
Dalam banyak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, korban sering menghadapi dua lapis penderitaan. Pertama, penderitaan akibat kekerasan yang dialami. Kedua, penderitaan karena lingkungan lebih sibuk menjaga nama baik lembaga daripada mendengar suara korban.
Di pesantren, lapisan itu bisa lebih berat. Ada relasi santri-kiai, guru-murid, pengasuh-anak asuh, bahkan sering dibungkus dengan bahasa barakah, ketaatan, adab, dan kepatuhan. Ketika relasi kuasa seperti ini disalahgunakan, korban berada dalam posisi yang sangat rentan.
NU Online memuat pandangan Alissa Wahid bahwa kekerasan di pesantren berakar dari lemahnya pengasuhan dan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Pernyataan ini penting karena kekerasan seksual tidak hanya terjadi karena “oknum jahat”, tetapi juga karena sistem yang memungkinkan kuasa tidak diawasi.
Di sinilah kalimat “menjaga nama baik pesantren” harus dikritik secara serius.
Menjaga pesantren bukan berarti menutup kasus. Menjaga pesantren bukan berarti membungkam korban. Menjaga pesantren bukan berarti meminta keluarga korban diam demi reputasi lembaga.
Justru pesantren hanya bisa dijaga dengan keberanian membersihkan kekerasan dari dalamnya.
Nama baik lembaga tidak boleh dibangun di atas luka santri.
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama memiliki kompleksitas tersendiri. Korban tidak selalu mudah berbicara. Mereka bisa takut tidak dipercaya, takut dianggap melawan guru, takut keluarganya disalahkan, takut masa depannya rusak, atau takut dicap membawa aib.
Dalam konteks pesantren, posisi pengasuh atau kiai sering sangat dominan. Ucapan guru bisa dianggap kebenaran. Perintah bisa dibaca sebagai kewajiban. Kedekatan spiritual bisa membuat santri sulit membedakan mana bimbingan, mana manipulasi.
Itulah sebabnya relasi kuasa harus menjadi pusat analisis. Jika seseorang memiliki otoritas agama, pendidikan, ekonomi, dan sosial atas santri, maka penyalahgunaan kuasa bisa berlangsung lama tanpa mudah terlihat.
NU Online juga melaporkan bahwa DPR meminta aparat tidak ragu menindak pelaku dugaan kekerasan seksual di Pesantren Tlogowungu, Pati. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut kasus tersebut sudah berada di luar batas kewajaran dan meminta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya agar ada efek jera.
Pernyataan seperti ini penting, tetapi tidak cukup. Penegakan hukum harus berjalan, namun pencegahan juga harus dibangun. Kalau tidak, kasus hanya berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain, dari satu korban ke korban berikutnya.
Kementerian Agama disebut telah mencabut izin operasional pesantren di Tlogowungu usai dugaan kasus kekerasan seksual. NU Online Jateng melaporkan Kemenag Pati juga menyiapkan relokasi 252 santri.
Langkah pencabutan izin adalah tindakan penting. Negara harus hadir ketika lembaga pendidikan tidak mampu menjamin keselamatan anak didiknya. Namun pencabutan izin tidak boleh dianggap sebagai akhir penyelesaian.
Ada pertanyaan yang lebih jauh: bagaimana pemulihan korban? Bagaimana pendampingan psikologisnya? Bagaimana pendidikan santri yang direlokasi? Bagaimana perlindungan saksi? Bagaimana proses hukum berjalan tanpa intimidasi? Bagaimana keluarga korban diberi rasa aman?
Kasus dugaan kekerasan seksual bukan hanya perkara pidana. Ia juga perkara trauma. Korban bisa membawa luka bertahun-tahun: rasa takut, rasa bersalah, gangguan kepercayaan, kesulitan belajar, bahkan krisis spiritual karena pelaku memakai posisi agama.
Karena itu, pemulihan korban harus menjadi agenda utama. Jangan sampai negara cepat mencabut izin, media cepat memberitakan, publik cepat marah, tetapi korban dibiarkan memungut sendiri serpihan hidupnya.
Kekerasan seksual adalah kejahatan, bukan khilaf kecil. Jika terjadi di lingkungan pesantren, ia bukan hanya mencederai korban, tetapi juga mencederai amanah pendidikan agama.
PBNU melalui SAKA Pesantren mengecam keras dugaan kekerasan seksual di pesantren Pati. PBNU menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun di dunia pendidikan, terlebih di lingkungan pesantren. Pesantren disebut harus menjadi ruang aman dan sehat bagi santri untuk tumbuh secara ilmu, akhlak, maupun masa depan.
Sikap seperti ini penting karena publik perlu mendengar bahwa agama berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku yang berlindung di balik simbol agama.








