Pekalongan, 11 Agustus 2026 — Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Muhammad Rashif Taqiy, melaksanakan kegiatan pencerdasan peraturan perundang-undangan bagi perangkat Desa Pantirejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, pada Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program sosial kemasyarakatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kegiatan dilaksanakan melalui penyampaian materi mengenai sejumlah regulasi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab perangkat desa. Materi utama mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dalam penyampaian materi, Muhammad Rashif Taqiy menjelaskan struktur pemerintahan desa serta pembagian tugas setiap unsur perangkat desa. Struktur tersebut meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan yang memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pembahasan mengenai pembagian tugas menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan. Pemahaman terhadap kewenangan dan tanggung jawab masing-masing perangkat diperlukan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan secara terarah serta mengurangi potensi tumpang tindih dalam menjalankan tugas.
Selain struktur organisasi, kegiatan juga membahas prinsip kerja dan pelayanan kepada masyarakat. Perangkat desa diberikan pemahaman mengenai pentingnya koordinasi antaraparat, pembagian tugas yang jelas, serta penyelenggaraan pelayanan yang mudah, cepat, dan ramah. Pencatatan setiap kegiatan juga ditekankan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Materi turut menyinggung pelayanan administrasi kependudukan melalui pembahasan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai aturan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Agar materi dapat digunakan kembali setelah kegiatan selesai, Muhammad Rashif Taqiy juga menyerahkan booklet Pencerdasan Peraturan Perundang-undangan Desa Pantirejo kepada perangkat desa. Booklet tersebut berisi rangkuman mengenai dasar hukum pemerintahan desa, struktur organisasi, tugas masing-masing perangkat, serta prinsip kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyediaan booklet diharapkan dapat menjadi media pendukung bagi perangkat desa dalam memahami kembali materi yang telah disampaikan. Selain digunakan selama kegiatan, booklet dapat dibaca kembali ketika perangkat desa membutuhkan referensi terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, perangkat Desa Pantirejo diharapkan semakin memahami posisi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemahaman terhadap peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan masyarakat yang lebih tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







