YOGYAKARTA - Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) belakangan ini marak terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Terbaru, kasus yang terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kasus tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp mahasiswa UGM. Isi percakapan itu diduga mengandung ujaran pelecehan seksual, objektifikasi perempuan, dan komentar cabul terhadap mahasiswi.
Setelah dilakukan penyelidikan, UGM menyatakan terdapat 10 mahasiswa yang berasal dari Fakultas Teknik terlibat dalam kasus tersebut. Sebagai sanksi, kampus kemudian menonaktifkan sementara para pelaku dari kegiatan akademik selama sekitar satu setengah bulan.
Kasus serupa lebih dulu mencuat di kampus Universitas Indonesia (UI) pada April 2026. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI terbukti melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik melalui grup percakapan digital. Korban dilaporkan berjumlah 27 orang yang terdiri dari 20 mahasiswa dan tujuh dosen perempuan.

Kemunculan kasus di UGM dan UI menunjukkan bahwa kekerasan gender di ruang digital juga dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Sejalan dengan itu, Komisi Nasional Perempuan, dalam Catatan Tahunan 2025, mencatat terdapat 1091 kasus KBGO yang dilaporkan.
Melihat banyaknya kasus yang terjadi, menjadi penting bagi sivitas akademika untuk memahami KBGO. Pasalnya, perilaku tersebut seringkali disederhanakan sebagai bentuk “candaan” dan dinormalisasi.
Padahal, bentuk kekerasan yang terjadi di ruang digital lebih jauh dapat berdampak pada psikologis korban secara riil. Komnas Perempuan menyatakan bahwa dampak kekerasan tersebut dapat bersifat nyata, terukur, dan berlangsung lama.
Korban dapat mengalami rasa cemas, malu, takut, bahkan depresi. Selain itu, jika terjadi pada mahasiswa, korban dapat mengalami gangguan konsentrasi, penurunan prestasi, menarik diri, hingga meninggalkan kegiatan akademik.
Memahami Kekerasan Gender Berbasis Online
Merujuk SAFEnet, KBGO didefinisikan sebagai kekerasan yang terjadi atas dasar relasi kuasa gender antara korban dan pelaku di ranah online atau yang menggunakan teknologi digital sebagai medium. Layaknya kekerasan berbasis gender di dunia nyata, tindak kekerasan tersebut memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.
Di lingkungan perguruan tinggi, KBGO dapat terjadi karena adanya relasi kuasa dan budaya senioritas yang besar. Apalagi, kampus seringkali disebut sebagai zona pengkaderan. Hal itu tak ayal melahirkan relasi timpang antara senior dan junior, dosen dan mahasiswa, maupun pengurus dan anggota sebuah organisasi.
Dalam organisasi mahasiswa, misalnya, budaya senioritas dan proses kaderisasi dapat menciptakan relasi yang timpang apabila tidak disertai batas dan mekanisme perlindungan yang jelas. Ketimpangan tersebut dapat semakin problematik ketika korban berada dalam posisi yang memiliki akses atau kuasa lebih kecil dibandingkan pelaku.







