Pekalongan — Perkembangan teknologi digital memberikan peluang bagi pemerintah desa untuk meningkatkan efektivitas administrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melihat pentingnya pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program “Menuju Desa Digital” kepada perangkat Desa Pantirejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Program yang dilaksanakan oleh Khalista Indah, mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Diponegoro, tersebut menjadi bagian dari kegiatan sosial kemasyarakatan KKN. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Pantirejo dengan memberikan pengenalan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kompetensi digital bagi perangkat desa, contoh penerapan digitalisasi, hingga pengenalan layanan administrasi kependudukan secara daring melalui SINTREN.
Kegiatan diawali dengan pengenalan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perangkat desa diberikan pemahaman bahwa SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas birokrasi, transparansi, serta akuntabilitas pemerintahan.
Materi kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan tugas perangkat desa sehari-hari. Mahasiswa menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi dapat membantu mengubah proses kerja yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah dikelola. Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diperkenalkan dengan beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik, antara lain Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, serta Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SPBE.
Selain pengenalan SPBE, kegiatan juga membahas pentingnya kompetensi digital bagi perangkat desa. Pemanfaatan teknologi tidak hanya ditujukan untuk mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga dapat membantu perangkat desa dalam menjalankan pekerjaan secara lebih efektif. Beberapa manfaat yang diperkenalkan meliputi administrasi yang lebih rapi, pelayanan yang lebih cepat, koordinasi yang lebih mudah, pengelolaan data, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
“Digitalisasi bukan menggantikan pelayanan secara langsung, tetapi membantu pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Materi selanjutnya diarahkan pada contoh sederhana penerapan digitalisasi yang dapat digunakan dalam kegiatan pemerintahan desa. Salah satunya melalui arsip digital, yaitu penyimpanan surat masuk, surat keluar, berita acara, APBDes, dan dokumen penting lainnya dalam media penyimpanan digital. Pengelolaan arsip secara digital diharapkan dapat membantu perangkat desa menemukan dan mengelola dokumen dengan lebih mudah.
Perangkat desa juga diperkenalkan dengan surat-menyurat digital serta pemanfaatan website dan media sosial desa sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Melalui contoh-contoh tersebut, digitalisasi diperkenalkan melalui hal-hal yang dekat dengan aktivitas administrasi sehingga lebih mudah dipahami dan diterapkan sesuai kebutuhan.







