Sragen – Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) melaksanakan program edukasi mengenai legalitas usaha dan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha di Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, pada 25 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas usaha dan alternatif pembiayaan, sekaligus mengidentifikasi kondisi serta kebutuhan usaha sebagai bahan penguatan pemberdayaan UMKM di tingkat desa.
Desa Pengkok memiliki aktivitas ekonomi masyarakat yang beragam, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, pengolahan pangan, perdagangan, konveksi, kerajinan, jasa teknis, hingga pemanfaatan energi terbarukan. Berdasarkan data awal yang menjadi bahan pendukung program, tercatat 23 unit atau jenis usaha aktif, dengan 41 catatan usaha-pemilik dan 38 pemilik yang teridentifikasi serta tersebar sedikitnya di 15 RT. Keragaman tersebut menunjukkan adanya potensi ekonomi masyarakat yang dapat terus dikembangkan.
Namun, data usaha yang tersedia masih terbatas pada informasi dasar berupa identitas, jenis usaha, lokasi, dan kontak. Informasi mengenai legalitas usaha, lama usaha, omzet, tenaga kerja, pencatatan keuangan, kebutuhan modal, serta pengalaman dan riwayat akses pembiayaan belum terpetakan secara komprehensif. Kondisi tersebut membuat gambaran mengenai kesiapan dan kebutuhan pelaku usaha belum sepenuhnya tersedia sebagai dasar penentuan program pemberdayaan maupun fasilitasi pembiayaan.
Program dilaksanakan melalui edukasi dan diskusi secara langsung dengan pelaku usaha. Mahasiswa memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bagian dari tertib administrasi dan pendukung pengembangan usaha. Selain itu, pelaku usaha memperoleh informasi mengenai KUR sebagai salah satu alternatif pembiayaan bagi usaha produktif, termasuk hal-hal yang perlu dipersiapkan dan dipertimbangkan sebelum mengajukan pembiayaan.
Pelaksanaan kegiatan juga dimanfaatkan untuk menggali kondisi usaha, kebutuhan modal, kesiapan administrasi, serta preferensi pelaku usaha dalam menentukan sumber pembiayaan. Edukasi tidak diarahkan untuk mendorong seluruh pelaku usaha mengambil KUR. Mahasiswa memberikan informasi secara objektif agar keputusan pembiayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi usaha, kemampuan membayar, kesiapan administrasi, dan pertimbangan masing-masing pelaku usaha.
Dari hasil diskusi dan konsultasi, diketahui bahwa kondisi dan kebutuhan pelaku usaha di Desa Pengkok berbeda-beda. Sebagian pelaku usaha belum membutuhkan tambahan modal dan masih memilih menggunakan modal pribadi atau keluarga. Sementara itu, terdapat pelaku usaha yang menghadapi keterbatasan administrasi dan pemahaman mengenai pembiayaan formal. Temuan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan akses pembiayaan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan KUR, tetapi juga dengan kesiapan usaha dan ketersediaan informasi yang memadai.
Sebagai luaran utama program, Tim II KKN UNDIP menyusun policy brief berjudul “Memperkuat Akses Pembiayaan UMKM Melalui Legalitas Usaha dan Pendampingan KUR di Desa Pengkok” yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
Policy brief tersebut disusun berdasarkan data awal usaha, hasil edukasi, diskusi, serta temuan selama pelaksanaan kegiatan. Kajian di dalamnya menyoroti kesenjangan antara peluang pembiayaan yang tersedia dengan kesiapan pelaku usaha untuk mengakses dan memanfaatkannya secara layak dan produktif. Policy brief juga menempatkan keterbatasan database UMKM sebagai salah satu persoalan penting karena data yang tersedia belum sepenuhnya menggambarkan kondisi, kebutuhan, dan perkembangan usaha secara akurat.
Untuk menjawab persoalan tersebut, policy brief menawarkan beberapa alternatif solusi, yaitu pemutakhiran database UMKM secara berkala, pengembangan database UMKM yang terintegrasi, penetapan mekanisme verifikasi data, serta pemanfaatan database sebagai basis program desa. Database yang dikembangkan secara bertahap diharapkan tidak hanya memuat informasi dasar, tetapi juga dapat mencakup legalitas, omzet, tenaga kerja, kebutuhan modal, dan akses pembiayaan.
Policy brief juga merekomendasikan agar Pemerintah Desa Pengkok menjadikan pendataan dan pemutakhiran UMKM sebagai proses yang rutin, terverifikasi, dan berkelanjutan. Pada tahap awal, verifikasi dapat dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa dan RT untuk memastikan keberadaan dan status usaha, identitas pemilik, jenis usaha, lokasi, serta kontak. Selanjutnya, profil usaha dapat dilengkapi dengan informasi mengenai legalitas, kondisi usaha, kebutuhan pengembangan, kebutuhan modal, dan riwayat pembiayaan.
Dalam jangka panjang, database tersebut diharapkan dapat menjadi basis data aktif Pemerintah Desa Pengkok yang digunakan untuk menentukan sasaran pemberdayaan, pendampingan legalitas, pengembangan usaha, serta fasilitasi akses pembiayaan formal. Pengelolaan dapat dilakukan oleh perangkat desa dengan melibatkan RT sebagai sumber informasi mengenai perubahan kondisi usaha di wilayah masing-masing, sedangkan pengembangan database digital dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan desa.
Data yang digunakan dalam penyusunan policy brief masih merupakan data awal dan tidak dimaksudkan sebagai gambaran keseluruhan UMKM Desa Pengkok. Oleh karena itu, data tersebut masih perlu diverifikasi dan diperbarui secara berkala agar dapat menjadi basis data yang lebih valid, lengkap, dan mutakhir.
Melalui program ini, Tim II KKN UNDIP berharap edukasi kepada pelaku usaha dan penyusunan policy brief dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun Pemerintah Desa Pengkok. Bagi pelaku usaha, kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman mengenai legalitas dan pilihan pembiayaan. Sementara bagi pemerintah desa, hasil kegiatan dapat menjadi bahan masukan untuk memperkuat pendataan dan pemberdayaan UMKM berbasis data sehingga penentuan sasaran program, pendampingan usaha, dan fasilitasi pembiayaan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.







