Sragen – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta Kelompok 96, Diajeng Herda Darmawati, melaksanakan program kerja individu di SMP Negeri 1 Tanon, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Kegiatan yang dilaksanakan pada 28 Juli 2026 tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pergaulan bebas, faktor penyebab, serta dampak yang dapat ditimbulkan.

Pergaulan bebas di lingkungan sekolah merupakan salah satu persoalan yang dapat memengaruhi perkembangan fisik, mental, dan psikologis anak. Siswa di tingkat sekolah menengah juga perlu memiliki pemahaman mengenai berbagai perilaku yang termasuk dalam pergaulan bebas serta dampak sosial dan hukum yang mungkin ditimbulkan.

Sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, Diajeng Herda Darmawati dari Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta menyelenggarakan edukasi dan sosialisasi pencegahan pergaulan bebas di SMP Negeri 1 Tanon. Kegiatan tersebut menyasar pengurus OSIS sebagai perwakilan siswa untuk memberikan pemahaman mengenai dasar hukum dan norma sosial dalam membangun lingkungan belajar yang aman dan positif.

Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai pengertian dasar pergaulan bebas, faktor penyebab, serta berbagai bentuk perilaku yang berisiko, seperti pacaran tidak sehat di usia dini, penyalahgunaan rokok dan minuman keras, tawuran pelajar, hingga akses terhadap konten negatif di media sosial. Siswa juga diberikan pemahaman mengenai dampak psikologis, sosial, dan hukum yang dapat ditimbulkan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian materi secara interaktif menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa SMP. Peserta diajak memahami karakteristik masa remaja serta membedakan antara pergaulan sehat dan pergaulan bebas.

Siswa juga dikenalkan pada sejumlah faktor yang dapat mendorong terjadinya pergaulan bebas, antara lain kurangnya perhatian keluarga, pengaruh teman sebaya, penggunaan media sosial dan gawai, kurangnya pemahaman agama dan moral, rasa ingin tahu yang berlebihan, serta pengaruh lingkungan tempat tinggal.

Dari perspektif hukum, mahasiswa turut menjelaskan sejumlah peraturan yang relevan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perkawinan. Penyampaian materi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pentingnya mengetahui batasan perilaku sekaligus mengenali hak dan perlindungan yang diberikan oleh hukum.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan latihan “Berani Menolak Ajakan Negatif”. Dalam sesi tersebut, siswa mempraktikkan cara menolak ajakan yang melanggar norma secara sopan dan tegas melalui konsep 3S, yaitu Sadar risikonya, Sampaikan penolakan, dan Segera menjauh dari situasi.

Sebagai penutup, seluruh peserta mengikuti deklarasi komitmen bersama bertajuk “Ayo, Jadi Remaja Hebat!”. Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen siswa untuk mengenali dan menjaga diri, memilih pergaulan yang positif, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan keluarga dan pihak sekolah.

Pelaksanaan kegiatan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pengurus OSIS mengenai konsep pergaulan bebas dan batasan perilaku yang sehat dalam pertemanan. Peserta juga didorong untuk memiliki prinsip, berani berkata tidak terhadap ajakan negatif, serta bertanggung jawab atas pilihan yang dibuat.

Selain itu, siswa diharapkan berani berkonsultasi atau melaporkan kepada guru maupun orang tua apabila menghadapi tekanan atau persoalan dalam pergaulan. Dengan pemahaman tersebut, pengurus OSIS diharapkan dapat turut menjadi penggerak pergaulan positif di lingkungan sekolah.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN PPM UNISRI Kelompok 96 berharap edukasi mengenai pencegahan pergaulan bebas dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, aman, dan harmonis bagi siswa SMP Negeri 1 Tanon.