Pesantren adalah ruang yang seharusnya paling aman bagi santri. Di sana anak-anak dan remaja dititipkan untuk belajar ilmu agama, membentuk akhlak, melatih kemandirian, dan tumbuh dalam lingkungan yang dipercaya oleh orang tua.

Namun, kepercayaan itu bisa runtuh ketika kekerasan seksual terjadi di dalam lembaga yang membawa nama agama.

Kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi alarm keras. NU Online melaporkan bahwa satu lagi korban melaporkan tindakan tersangka ke Mapolresta Pati pada Kamis, 14 Mei 2026, didampingi Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi atau Aspirasi bersama advokat. Laporan itu disebut sebagai tindak lanjut dari posko pengaduan yang dibuka Aspirasi di Margoyoso.

Sebelumnya, NU Online Jateng juga melaporkan bahwa Polresta Pati telah merilis perkembangan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kiai berinisial A. Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menyebut dugaan perbuatan tersangka berlangsung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024, dan setidaknya ada lima korban yang sempat melapor.

Kasus ini tidak boleh dibaca sebagai aib yang harus disembunyikan. Ia harus dibaca sebagai kegagalan perlindungan yang harus dibongkar.

Dalam banyak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, korban sering menghadapi dua lapis penderitaan. Pertama, penderitaan akibat kekerasan yang dialami. Kedua, penderitaan karena lingkungan lebih sibuk menjaga nama baik lembaga daripada mendengar suara korban.

Di pesantren, lapisan itu bisa lebih berat. Ada relasi santri-kiai, guru-murid, pengasuh-anak asuh, bahkan sering dibungkus dengan bahasa barakah, ketaatan, adab, dan kepatuhan. Ketika relasi kuasa seperti ini disalahgunakan, korban berada dalam posisi yang sangat rentan.

NU Online memuat pandangan Alissa Wahid bahwa kekerasan di pesantren berakar dari lemahnya pengasuhan dan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Pernyataan ini penting karena kekerasan seksual tidak hanya terjadi karena “oknum jahat”, tetapi juga karena sistem yang memungkinkan kuasa tidak diawasi.

Di sinilah kalimat “menjaga nama baik pesantren” harus dikritik secara serius.

Menjaga pesantren bukan berarti menutup kasus. Menjaga pesantren bukan berarti membungkam korban. Menjaga pesantren bukan berarti meminta keluarga korban diam demi reputasi lembaga.

Justru pesantren hanya bisa dijaga dengan keberanian membersihkan kekerasan dari dalamnya.

Nama baik lembaga tidak boleh dibangun di atas luka santri.

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama memiliki kompleksitas tersendiri. Korban tidak selalu mudah berbicara. Mereka bisa takut tidak dipercaya, takut dianggap melawan guru, takut keluarganya disalahkan, takut masa depannya rusak, atau takut dicap membawa aib.

Dalam konteks pesantren, posisi pengasuh atau kiai sering sangat dominan. Ucapan guru bisa dianggap kebenaran. Perintah bisa dibaca sebagai kewajiban. Kedekatan spiritual bisa membuat santri sulit membedakan mana bimbingan, mana manipulasi.

Itulah sebabnya relasi kuasa harus menjadi pusat analisis. Jika seseorang memiliki otoritas agama, pendidikan, ekonomi, dan sosial atas santri, maka penyalahgunaan kuasa bisa berlangsung lama tanpa mudah terlihat.

NU Online juga melaporkan bahwa DPR meminta aparat tidak ragu menindak pelaku dugaan kekerasan seksual di Pesantren Tlogowungu, Pati. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut kasus tersebut sudah berada di luar batas kewajaran dan meminta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

Pernyataan seperti ini penting, tetapi tidak cukup. Penegakan hukum harus berjalan, namun pencegahan juga harus dibangun. Kalau tidak, kasus hanya berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain, dari satu korban ke korban berikutnya.

Kementerian Agama disebut telah mencabut izin operasional pesantren di Tlogowungu usai dugaan kasus kekerasan seksual. NU Online Jateng melaporkan Kemenag Pati juga menyiapkan relokasi 252 santri.

Langkah pencabutan izin adalah tindakan penting. Negara harus hadir ketika lembaga pendidikan tidak mampu menjamin keselamatan anak didiknya. Namun pencabutan izin tidak boleh dianggap sebagai akhir penyelesaian.

Ada pertanyaan yang lebih jauh: bagaimana pemulihan korban? Bagaimana pendampingan psikologisnya? Bagaimana pendidikan santri yang direlokasi? Bagaimana perlindungan saksi? Bagaimana proses hukum berjalan tanpa intimidasi? Bagaimana keluarga korban diberi rasa aman?

Kasus dugaan kekerasan seksual bukan hanya perkara pidana. Ia juga perkara trauma. Korban bisa membawa luka bertahun-tahun: rasa takut, rasa bersalah, gangguan kepercayaan, kesulitan belajar, bahkan krisis spiritual karena pelaku memakai posisi agama.

Karena itu, pemulihan korban harus menjadi agenda utama. Jangan sampai negara cepat mencabut izin, media cepat memberitakan, publik cepat marah, tetapi korban dibiarkan memungut sendiri serpihan hidupnya.

Kekerasan seksual adalah kejahatan, bukan khilaf kecil. Jika terjadi di lingkungan pesantren, ia bukan hanya mencederai korban, tetapi juga mencederai amanah pendidikan agama.

PBNU melalui SAKA Pesantren mengecam keras dugaan kekerasan seksual di pesantren Pati. PBNU menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun di dunia pendidikan, terlebih di lingkungan pesantren. Pesantren disebut harus menjadi ruang aman dan sehat bagi santri untuk tumbuh secara ilmu, akhlak, maupun masa depan.

Sikap seperti ini penting karena publik perlu mendengar bahwa agama berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku yang berlindung di balik simbol agama.

Dalam Islam, kehormatan manusia dijaga. Tubuh manusia tidak boleh dilanggar. Anak dan santri bukan objek kuasa. Ketaatan kepada guru tidak pernah berarti menyerahkan keselamatan diri.

Karena itu, pembelaan terhadap pelaku dengan alasan “beliau tokoh agama”, “beliau guru”, atau “beliau punya jasa” adalah logika yang berbahaya. Jasa seseorang tidak menghapus kejahatan. Ilmu seseorang tidak membuatnya kebal hukum. Status sosial seseorang tidak boleh menjadi perisai dari pertanggungjawaban.

Jika benar ingin menjaga marwah pesantren, maka yang harus dijaga pertama kali adalah santri, bukan reputasi pengasuh.

Setiap kali kasus kekerasan seksual terjadi di lembaga pendidikan agama, respons yang sering muncul adalah: “Itu hanya oknum.”

Benar, tidak semua pesantren melakukan kekerasan. Mayoritas pesantren menjalankan pendidikan dengan baik, membentuk akhlak, dan menjadi rumah ilmu bagi jutaan santri. Tetapi menyebut “oknum” saja tidak cukup jika sistem pengawasan tidak diperbaiki.

Pertanyaan sistemiknya harus diajukan.

Apakah pesantren punya standar perlindungan anak? Apakah ada kanal pengaduan yang aman? Apakah santri tahu ke mana harus melapor? Apakah pengurus perempuan dilibatkan? Apakah wali santri mendapat akses informasi? Apakah ada audit pengasuhan? Apakah ada batas yang jelas antara ruang pribadi pengasuh dan santri? Apakah ada mekanisme pencegahan relasi kuasa yang berlebihan?

Tanpa sistem, pesantren terlalu bergantung pada moral individu. Padahal manusia bisa menyimpang, apalagi ketika kuasa tidak diawasi.

Di sinilah pesantren perlu melakukan pembaruan tata kelola. Tradisi pesantren yang kuat harus bertemu dengan sistem perlindungan modern. Adab tetap dijaga, tetapi keselamatan santri harus menjadi prinsip utama.

Ada kesalahan berpikir yang harus dihentikan: menganggap kritik terhadap pesantren berarti anti-pesantren.

Justru orang yang mencintai pesantren harus berani mengkritik ketika ada kekerasan di dalamnya. Pesantren terlalu berharga untuk dibiarkan dirusak oleh pelaku kekerasan seksual. Nama pesantren terlalu mulia untuk dijadikan tameng.

Kritik terhadap kekerasan di pesantren bukan serangan terhadap Islam. Kritik itu adalah upaya mengembalikan pesantren kepada martabatnya sebagai tempat ilmu, akhlak, dan keselamatan.

Dunia pesantren memiliki modal besar: tradisi keilmuan, kedekatan sosial, jaringan ulama, dan kepercayaan masyarakat. Tetapi kepercayaan itu harus dijawab dengan akuntabilitas. Di zaman sekarang, lembaga pendidikan agama tidak bisa lagi hanya meminta dipercaya. Ia harus menunjukkan sistem perlindungan yang bisa diuji.

Pertama, proses hukum harus dikawal sampai tuntas. Aparat harus memastikan korban dan saksi aman dari intimidasi.

Kedua, korban harus mendapat pendampingan psikologis, hukum, pendidikan, dan sosial. Pemulihan tidak boleh berhenti setelah laporan dibuat.

Ketiga, Kemenag perlu memperkuat audit perlindungan anak di pesantren. Izin operasional tidak boleh hanya administratif, tetapi juga harus menyangkut keamanan santri.

Keempat, pesantren perlu memiliki kanal pengaduan internal dan eksternal yang aman, termasuk melibatkan pengasuh perempuan, psikolog, pendamping anak, dan lembaga independen.

Kelima, pendidikan seksual berbasis nilai agama perlu dibicarakan secara lebih jujur. Santri perlu tahu batas tubuh, bentuk kekerasan, cara menolak, dan cara melapor.

Keenam, masyarakat harus berhenti menyalahkan korban. Pertanyaan yang harus diajukan bukan “kenapa korban baru melapor sekarang”, tetapi “sistem macam apa yang membuat korban begitu lama takut berbicara?”

Pesantren adalah salah satu kekuatan terbesar pendidikan Islam di Indonesia. Justru karena itu, pesantren harus berani membersihkan dirinya dari kekerasan.

Kita tidak boleh menutup luka santri dengan kain bernama “nama baik lembaga”. Luka yang ditutup tidak akan sembuh. Ia hanya membusuk dalam diam.

Nama baik pesantren tidak lahir dari kemampuan menutup kasus, tetapi dari keberanian melindungi korban, menghukum pelaku, memperbaiki sistem, dan memastikan kekerasan tidak terulang.

Agama tidak berdiri di sisi pelaku yang memakai kuasa untuk melukai. Agama berdiri bersama korban yang hak, tubuh, dan masa depannya dirampas.

Jika pesantren ingin tetap menjadi rumah ilmu dan akhlak, maka santri harus menjadi pusat perlindungan. Bukan reputasi. Bukan jabatan. Bukan nama besar pengasuh.

Karena menjaga pesantren berarti menjaga santri. Dan menjaga santri berarti berani mengatakan: kekerasan seksual tidak punya tempat di lembaga agama.