Program Makan Bergizi Gratis atau MBG selama ini lebih sering dibahas dari sisi anggaran negara, gizi anak, dapur layanan, efektivitas distribusi, hingga risiko kebocoran. Namun ada satu sisi yang jarang dibicarakan secara serius: jika ada pihak yang memperoleh keuntungan dari program ini, bagaimana tanggung jawab keagamaannya?
Pertanyaan ini penting karena MBG bukan sekadar program sosial. Dalam praktiknya, program besar semacam ini melibatkan rantai ekonomi: dapur, penyedia bahan makanan, yayasan pelaksana, jasa logistik, pemasok, investor, hingga pelaku usaha yang mendapatkan nilai ekonomi dari kegiatan penyediaan makanan.
Di sinilah fikih perlu hadir. Bukan untuk menghambat program negara, tetapi untuk memastikan bahwa program yang mengatasnamakan kemaslahatan publik tidak berubah menjadi ladang profit yang lepas dari tanggung jawab sosial-keagamaan.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau LBM PCNU Kabupaten Cianjur telah membahas dimensi hukum Islam dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis. Forum yang berlangsung di Pondok Pesantren Daarurohman Cilaku itu menyoroti potensi kewajiban zakat bagi entitas yang mengelola program MBG, terutama pihak yang memperoleh nilai ekonomi dari penyediaan logistik pangan.
Hasil Bahtsul Masail tersebut menegaskan bahwa keuntungan finansial dari jasa penyediaan makanan tidak terlepas dari instrumen zakat mal. Jika pendapatan bersih pihak ketiga telah mencapai batas minimum atau nishab dan mengendap selama satu tahun penuh atau haul, maka kewajiban mengeluarkan zakat menjadi mutlak.
Di sinilah MBG bertemu dengan etika ekonomi Islam.
Ada hal yang harus dibedakan sejak awal.
Pertama, dana zakat dipakai untuk membiayai MBG. Kedua, profit dari bisnis yang terlibat dalam MBG dikenai zakat.
Dua hal ini berbeda.
NU Online sebelumnya memuat pandangan fikih bahwa penggunaan dana zakat untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis tidak dibolehkan secara umum, karena zakat hanya boleh didistribusikan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditentukan dalam Al-Qur’an. Program MBG yang bersifat umum tidak otomatis hanya menyasar fakir miskin, sehingga penggunaan dana zakat untuk membiayainya harus sangat hati-hati.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf juga pernah mengingatkan bahwa pendanaan MBG melalui zakat perlu dikaji lebih lanjut karena penerima zakat memiliki kategori tertentu dalam aturan agama. Ia menegaskan, jika dikhususkan untuk anak-anak miskin bisa dibahas, tetapi jika untuk umum dan semua orang, penggunaan zakat harus lebih hati-hati.
Namun keputusan Bahtsul Masail LBMNU Cianjur berbicara tentang sisi lain: bukan dana zakat untuk membiayai program, melainkan keuntungan bisnis yang lahir dari program MBG.
Ini penting. Islam tidak menolak aktivitas ekonomi. Islam juga tidak mengharamkan keuntungan. Tetapi keuntungan yang sudah memenuhi syarat zakat tidak boleh diperlakukan seolah netral dari tanggung jawab spiritual.
Jika sebuah yayasan pelaksana, vendor, penyedia makanan, pemasok logistik, atau investor memperoleh laba bersih dari program negara, maka profit itu perlu dilihat sebagai objek zakat jika memenuhi nishab dan haul. Dalam keputusan LBMNU Cianjur, dasar literatur yang digunakan merujuk pada Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah az-Zuhaili yang membahas zakat atas aset produktif dan hasil usaha.
MBG membawa misi yang baik: memberi asupan bergizi kepada anak-anak. Secara moral, tujuan ini sulit ditolak. Anak yang sehat akan lebih siap belajar. Gizi yang baik bisa membantu mengurangi masalah stunting, anemia, dan ketimpangan akses pangan.
Namun program baik tidak otomatis bebas dari risiko.
Semakin besar program negara, semakin besar pula potensi perputaran uang. Ketika uang publik mengalir ke banyak pihak, maka pertanyaan etika harus ikut masuk: siapa yang untung, berapa margin keuntungannya, bagaimana pengadaan dilakukan, apakah ada konflik kepentingan, apakah kualitas makanan sesuai standar, dan apakah pelaku usaha yang menikmati profit juga menunaikan kewajiban sosialnya?
Dalam daftar isu MBG yang dihimpun NU Online, program ini tidak hanya menjadi pembahasan fikih, tetapi juga menjadi polemik kebijakan publik: ada gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan, kritik terhadap beban sektor pendidikan, desakan penindakan dugaan penyelewengan dana, sampai perdebatan soal konstitusionalitas program.
Artinya, MBG tidak bisa hanya dibaca sebagai program kebaikan. Ia juga harus dibaca sebagai sistem besar yang membutuhkan pengawasan.
Dari perspektif Islam, bisnis yang terlibat dalam kemaslahatan publik harus memiliki standar etika lebih tinggi. Jangan sampai program yang memakai nama anak sekolah dan gizi rakyat justru menjadi ruang pengumpulan profit tanpa transparansi.
Dalam tradisi Islam, zakat bukan hanya kewajiban administratif. Zakat adalah cara membersihkan harta dan menegakkan keadilan sosial. Harta yang berkembang tidak boleh berhenti pada pemilik modal, tetapi harus mengalir kepada mereka yang berhak.
LBMNU Cianjur memandang kewajiban zakat atas profit MBG sebagai bentuk pembersihan harta sekaligus distribusi kesejahteraan dari proyek strategis pemerintah. Dalam simulasi yang disebutkan NU Online, pendapatan yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah dalam setahun dikenakan tarif zakat 2,5 persen.
Poin ini menarik. Ketika program negara menghasilkan ruang bisnis, zakat menjadi pengingat bahwa keuntungan tidak berdiri sendiri. Ada hak sosial di dalamnya.
Dalam bahasa ekonomi Islam, profit tidak hanya diukur dari margin. Profit juga diuji dari keberkahan, keadilan, dan kontribusi sosial.
Di sinilah pelaku usaha MBG perlu membaca keputusan Bahtsul Masail ini bukan sebagai beban tambahan, tetapi sebagai koreksi moral. Jika bisnisnya hidup dari program negara yang bertujuan memberi makan anak-anak, maka sebagian keuntungan yang sudah memenuhi syarat zakat seharusnya kembali mengalir untuk pemberdayaan umat.
Kritik paling tajam terhadap program sosial berskala besar biasanya bukan pada tujuannya, tetapi pada tata kelolanya.
Program makan untuk anak bisa sangat mulia. Tetapi jika rantai pengadaannya buram, kualitas makanannya tidak konsisten, dapurnya tidak diawasi, vendor dipilih karena kedekatan, atau margin bisnisnya terlalu besar, maka program mulia bisa berubah menjadi proyek.
Di titik ini, pertanyaan fikih tentang zakat profit MBG menjadi sangat politis dalam arti yang baik. Ia memaksa publik bertanya: siapa yang mendapat keuntungan dari program ini?
Apakah keuntungan itu wajar? Apakah dilaporkan? Apakah dikenai pajak? Apakah dizakati? Apakah digunakan untuk memperkuat layanan? Apakah ada audit? Apakah masyarakat bisa mengawasi?
Islam tidak cukup hanya menuntut makanan itu halal secara bahan. Islam juga menuntut prosesnya bersih, hartanya bersih, dan niatnya tidak dikotori oleh kerakusan.
Jika MBG ingin benar-benar menjadi program maslahat, maka ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa porsi makanan dibagikan. Ukurannya juga: apakah uang publik dikelola amanah, apakah pelaku usaha tidak mengambil untung berlebihan, apakah kualitas makanan layak, dan apakah profit yang muncul tetap tunduk pada kewajiban agama dan hukum negara.
Selama ini pembahasan MBG sering dipisahkan: pemerintah bicara anggaran, ahli gizi bicara nutrisi, pengamat hukum bicara regulasi, ekonom bicara fiskal, dan ulama bicara halal-haram. Padahal program sebesar MBG membutuhkan semua sudut pandang itu secara bersamaan.
Etika bisnis Islam bisa memberi kontribusi penting.
Pertama, mengingatkan bahwa keuntungan harus bersih. Jika profit memenuhi syarat zakat, maka zakat harus dikeluarkan.
Kedua, mengingatkan bahwa program sosial tidak boleh menjadi arena eksploitasi. Anak-anak penerima manfaat tidak boleh menjadi alasan bagi pelaku bisnis untuk mencari laba sebesar-besarnya tanpa tanggung jawab.
Ketiga, mendorong transparansi. Zakat hanya bisa dihitung jika pendapatan dan laba bersih jelas. Maka pembahasan zakat profit MBG secara tidak langsung mendorong keterbukaan pembukuan dan tata kelola.
Keempat, memperkuat distribusi manfaat. Jika profit MBG dizakati melalui lembaga resmi dan dikelola amanah, maka manfaatnya bisa meluas kepada mustahik, bukan hanya berhenti pada pihak penyedia jasa.
LBMNU Cianjur juga berharap pelaku usaha yang terlibat dalam program MBG memiliki kesadaran menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi seperti NU Care-LAZISNU agar manfaat program tidak hanya dirasakan dari asupan gizi siswa atau santri, tetapi juga melalui pemberdayaan umat dari zakat yang dikelola amanah dan transparan.
Di sinilah posisi yang paling adil.
Negara tidak boleh mudah melempar beban pembiayaan program publik kepada zakat. Zakat punya ketentuan mustahik. Jika program negara bersifat umum, maka pembiayaannya harus berasal dari kas negara, bukan mengambil ruang hak fakir miskin tanpa dasar yang tepat.
Tetapi pada saat yang sama, pelaku usaha yang memperoleh profit dari program negara juga tidak boleh dibebaskan dari kewajiban zakat jika memenuhi syarat.
Jadi rumusnya begini: MBG jangan dibiayai sembarangan dengan zakat, tetapi profit dari MBG jangan lari dari zakat.
Inilah titik temu antara fikih dan kebijakan publik.
Negara tetap bertanggung jawab membiayai programnya. Vendor tetap bertanggung jawab menjaga kualitas dan transparansi. Pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas pajak dan zakat. Lembaga amil tetap bertanggung jawab mengelola zakat secara amanah. Publik tetap berhak mengawasi.
Program Makan Bergizi Gratis membawa niat besar: memberi makan anak-anak dan memperbaiki kualitas gizi generasi muda. Tetapi niat baik tidak cukup. Dalam Islam, maslahat harus dijaga dari hulu sampai hilir.
Bahan makanannya harus halal. Proses pengadaannya harus bersih. Kualitas makanannya harus layak. Anggarannya harus transparan. Pelaksanaannya harus diawasi. Profitnya harus etis. Dan jika keuntungan itu telah memenuhi syarat zakat, maka zakatnya harus ditunaikan.
Keputusan Bahtsul Masail LBMNU Cianjur membuka ruang penting: MBG tidak boleh hanya dibaca sebagai proyek negara, tetapi juga sebagai ujian moral ekonomi umat.
Sebab dalam program yang menyangkut perut anak-anak, yang harus dijaga bukan hanya gizinya, tetapi juga keberkahan uang yang berputar di dalamnya.








