Ada satu kalimat Nadiem Makarim yang terasa getir setelah jaksa menuntutnya 18 tahun penjara: ia mengaku patah hati karena cinta kepada negara ini.
Kalimat itu terdengar emosional, tetapi juga politis. Ia datang dari seseorang yang perjalanan hidup publiknya tidak biasa: membangun Gojek dari persoalan harian masyarakat kota, mengubah cara orang memesan ojek, makanan, pembayaran, hingga layanan digital, lalu masuk ke pemerintahan untuk mengurus pendidikan nasional.
Kini, figur yang dulu identik dengan inovasi digital itu duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Per 16 Mei 2026, Nadiem belum divonis. Ia baru dituntut jaksa 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti yang dalam laporan AP mencakup Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jaksa juga meminta pidana tambahan sembilan tahun jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Di titik inilah publik perlu membaca perkara ini dengan dua disiplin sekaligus: hukum dan kebijakan publik.
Secara hukum, jaksa berhak menuntut apabila meyakini terjadi tindak pidana korupsi. Negara juga wajib menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan, apalagi jika menyangkut anggaran pendidikan. Tidak ada inovasi yang boleh menjadi alasan untuk mengabaikan akuntabilitas.
Namun secara kebijakan publik, perkara ini membuka pertanyaan yang lebih rumit: apakah yang sedang diadili adalah korupsi yang terbukti secara personal, atau kegagalan desain kebijakan digital yang kemudian ditarik ke ranah pidana?
Pertanyaan itu penting karena transformasi digital pemerintahan memang berisiko tinggi. Banyak keputusan digital tidak pernah steril dari perdebatan: memilih sistem terbuka atau tertutup, membeli perangkat atau membangun ekosistem, menggunakan cloud atau server lokal, mengutamakan harga atau interoperabilitas, bergerak cepat atau menunggu birokrasi sempurna.
Dalam kasus Chromebook, jaksa menilai kebijakan pengadaan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara. AP melaporkan jaksa menuding Nadiem memengaruhi kebijakan pengadaan Chromebook, sementara Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak ada unsur korupsi maupun keuntungan pribadi.
Di sisi lain, kesaksian mantan eksekutif Google dalam persidangan, sebagaimana dilaporkan AP, disebut menantang klaim penting jaksa. Mereka menyatakan investasi Google ke GoTo tidak terkait dengan keputusan pemerintah Indonesia membeli Chromebook.
Artinya, perkara ini tidak hitam-putih di ruang publik. Ada klaim jaksa, ada bantahan terdakwa, ada kesaksian yang memperkuat atau melemahkan konstruksi dakwaan, dan pada akhirnya ada hakim yang harus menilai bukti.
Sebagai praktisi teknologi yang mengikuti Nadiem sejak era Gojek, saya melihat kasus ini sebagai peringatan keras bagi Indonesia. Negara butuh inovator, tetapi birokrasi sering kali belum punya infrastruktur tata kelola yang cukup matang untuk menampung cara kerja inovator.
Inovator terbiasa bergerak cepat. Birokrasi bergerak dengan prosedur. Inovator mengejar dampak. Hukum administrasi menuntut pembuktian proses. Inovator melihat masalah sebagai desain produk. Negara melihatnya sebagai keputusan anggaran, kewenangan, dan pertanggungjawaban.
Benturan itu bisa produktif jika dikelola dengan baik. Namun bisa menjadi bencana jika keputusan teknologi tidak disertai dokumentasi kuat, uji kebutuhan yang transparan, mitigasi konflik kepentingan, dan pengawasan berlapis.
Kasus Nadiem juga mengingatkan bahwa transformasi digital bukan hanya soal membeli perangkat. Digitalisasi pendidikan tidak cukup dengan laptop, aplikasi, akun, atau platform. Ia membutuhkan kesiapan guru, konektivitas, kurikulum, pelatihan, pemeliharaan, dukungan teknis, dan evaluasi dampak.
Jika perangkat dibeli tetapi ekosistem tidak siap, digitalisasi bisa berubah menjadi proyek belanja. Jika ekosistem siap tetapi tata kelola lemah, inovasi bisa berubah menjadi perkara hukum.
Di sinilah pelajaran terbesar kasus ini: Indonesia tidak boleh anti-inovasi, tetapi juga tidak boleh naif terhadap risiko kekuasaan dalam proyek teknologi.
Pernyataan Nadiem bahwa ia patah hati karena cinta Indonesia bisa dibaca sebagai ekspresi pribadi. Namun sebagai bangsa, kita perlu melampaui simpati personal. Yang harus ditanyakan bukan hanya apakah Nadiem bersalah atau tidak. Itu wilayah hakim.
Pertanyaan publik yang lebih luas adalah: apakah sistem kita sudah mampu membedakan antara korupsi, konflik kepentingan, kesalahan kebijakan, kegagalan implementasi, dan risiko eksperimen digital?
Jika semua kegagalan kebijakan dipidanakan, orang baik akan takut masuk pemerintahan. Tetapi jika semua keputusan digital dibungkus narasi inovasi tanpa akuntabilitas, negara bisa menjadi pasar proyek teknologi yang mahal dan tidak efektif.
Keadilan dalam kasus ini harus berdiri di tengah dua bahaya itu.








