Memahami Hukum Tata Negara membantu masyarakat memilah informasi, memahami kewenangan pemerintah, serta menyampaikan kritik secara cerdas dan bertanggung jawab.
RUNTUT.COM - Menjadi warga negara yang baik sebenarnya tidak sesederhana rajin mengikuti berita politik atau mengetahui siapa saja pejabat yang sedang menduduki jabatan tertentu. Menjadi warga negara juga berarti memahami bagaimana negara bekerja, siapa yang memiliki kewenangan, serta apa batas antara hak dan kewajiban kita.
Hal ini semakin penting di tengah arus informasi yang bergerak begitu cepat. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat terdapat 1.923 konten hoaks yang teridentifikasi sepanjang 2024. Dalam konteks Pemilu 2024, pemerintah juga mencatat 203 isu hoaks dengan total 2.882 konten yang tersebar di berbagai platform digital.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa menjadi warga negara yang cerdas tidak cukup hanya dengan mengetahui banyak informasi. Kita juga perlu mampu memahami dan memeriksa informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Persoalannya, banyaknya informasi tidak selalu membuat masyarakat semakin memahami suatu persoalan. Sebuah kebijakan pemerintah dapat menjadi perdebatan hanya dalam hitungan jam. Potongan video, judul berita, unggahan media sosial, atau komentar seseorang dapat membentuk pandangan publik sebelum konteks persoalannya dipahami secara utuh.
Akibatnya, seseorang bisa saja ikut berkomentar karena melihat isu tersebut sedang ramai, bukan karena benar-benar memahami apa yang sedang dibicarakan. Padahal, menjadi warga negara yang kritis bukan hanya soal berani menyampaikan pendapat, tetapi juga memiliki alasan dan dasar yang jelas.
Di sinilah Hukum Tata Negara (HTN) memiliki kaitan dengan kehidupan masyarakat. HTN memang sering dianggap sebagai pembahasan tentang konstitusi, lembaga negara, dan aturan yang rumit.
Namun, persoalan yang dibahas dalam HTN sebenarnya dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ketika pemerintah membuat kebijakan, lembaga negara mengambil keputusan, atau masyarakat mempertanyakan tindakan pemerintah, semuanya berkaitan dengan kewenangan dan batas kekuasaan negara.
Ketika muncul suatu kebijakan yang ramai diperdebatkan, masyarakat dapat mulai dengan pertanyaan sederhana seperti, siapa yang berwenang mengambil keputusan tersebut? Apa dasar hukumnya? Apakah lembaga yang membuat keputusan memang memiliki kewenangan untuk melakukannya?
Cara berpikir seperti itu merupakan salah satu bagian dari Smart Citizenship. Menjadi warga negara yang cerdas bukan berarti harus menghafal banyak pasal atau memahami seluruh teori ketatanegaraan. Yang lebih penting adalah memiliki kebiasaan untuk mencari tahu sebelum mengambil sikap.
Ketika mendapat informasi mengenai suatu kebijakan, masyarakat dapat mencari sumber resmi dan memahami aturan yang menjadi dasarnya. Dengan begitu, pendapat yang disampaikan tidak hanya mengikuti arus, tetapi memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini juga berkaitan dengan prinsip bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, penyelenggaraan negara tidak seharusnya berjalan hanya berdasarkan kehendak pihak yang memiliki kekuasaan.
Ada aturan yang menjadi dasar sekaligus batas dalam menjalankan kewenangan. Masyarakat juga memiliki ruang untuk mengetahui, mempertanyakan, dan mengawasi bagaimana kewenangan tersebut digunakan.
Dalam kehidupan demokratis, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari partisipasi warga negara. Namun, kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab. Kritik tidak berarti bebas mengatakan apa saja tanpa memperhatikan kebenaran informasi.
Kritik akan lebih berarti ketika didasarkan pada fakta dan argumentasi, bukan sekadar kemarahan atau mengikuti pendapat yang sedang viral. Karena itu, kemampuan memilah informasi di media sosial menjadi bagian penting dari kehidupan sebagai warga negara.
Konsep Good Citizenship kemudian melengkapi kecerdasan tersebut. Menjadi warga negara yang baik bukan berarti harus selalu setuju dengan pemerintah. Warga negara tetap memiliki hak untuk memberikan kritik, menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi, maupun mempertanyakan kebijakan yang dianggap bermasalah. Namun, semua itu perlu dilakukan dengan tetap menghormati hak orang lain dan bertanggung jawab atas apa yang disampaikan.
Menjadi Smart & Good Citizen tidak harus dimulai dari hal-hal besar. Membaca informasi sampai selesai sebelum berkomentar, memeriksa sumber sebelum membagikan berita, mencari tahu dasar sebuah kebijakan, dan berani bertanya ketika ada sesuatu yang tidak jelas merupakan bentuk sederhana dari kewarganegaraan yang aktif.
Warga negara juga tidak harus menjadi ahli hukum untuk memahami persoalan ketatanegaraan. Setidaknya, masyarakat perlu menyadari bahwa setiap lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing dan kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas.
Dan disinilah fungsi Hukum Tata Negara dalam membantu masyarakat memahami bagaimana negara menjalankan kekuasaan, sedangkan sikap Smart & Good Citizen mendorong masyarakat menggunakan hak dan kebebasannya secara kritis dan bertanggung jawab.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab