JAKARTA - Di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (26/6/2026), tujuh Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas Indonesia menyerahkan sebuah dokumen yang mereka sebut sebagai bentuk perlawanan konstitusional: Amicus Curiae, atau "sahabat pengadilan."

Dokumen itu ditujukan untuk mendukung perkara uji materiil Nomor 55/PUU-XXIV/2026, yang digugat oleh seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat. Inti persoalannya satu: apakah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) boleh dibiayai dari anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20 persen dari APBN?

Kebijakan pemerintah memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan bersandar pada Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN, yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan "termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan." Namun, di bagian penjelasannya, secara eksplisit diatur bahwa anggaran tersebut termasuk untuk membiayai "program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan."

Sementara itu, Pasal 22 ayat (2) UU yang sama menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja negara senilai Rp3.842.728.369.471.000.

Reza Sudrajat, pemohon utama perkara ini, menegaskan bahwa ia tidak menolak program pemenuhan gizi, namun mempersoalkan penempatannya. Menurutnya, alokasi dana MBG mencapai sekitar Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun. "Jika dana makanan ini dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN, jauh di bawah mandat konstitusi," katanya.

Persoalan ini bukan hanya diajukan oleh Reza. Setidaknya terdapat tiga perkara yang mempersoalkan konstitusionalitas kebijakan tersebut, termasuk gugatan dari dosen Rega Felix melalui perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, serta Yayasan Taman Belajar Nusantara melalui perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Aliansi tujuh BEM UI meliputi BEM UI, BEM FHUI, BEM FEB UI, BEM FMIPA UI, BEM FIA UI, BEM Psikologi UI, dan BEM FISIP UI memilih jalur Amicus Curiae sebagai bentuk partisipasi publik terhadap proses yudisial. Sebelumnya, Serikat Pekerja Kampus (SPK) juga telah mengajukan dokumen serupa pada 15 Juni 2026, menyatakan dukungan penuh terhadap permohonan uji materiil Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, dengan alasan bahwa memasukkan program MBG ke dalam komponen alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan merupakan langkah yang tidak sesuai dengan substansi amanat konstitusi.

Para akademisi pun turut bersuara. Bivitri Susanti, mewakili 20 dosen dan guru besar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebagai pihak terkait, mengatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak sekadar menjelaskan istilah dalam batang tubuh, tetapi justru menambahkan muatan baru yang bersifat normatif mengubah cakupan objek yang dihitung sebagai anggaran pendidikan. Dengan demikian, penjelasan tersebut telah menciptakan norma baru yang berdampak hukum nyata terhadap struktur APBN dan pemenuhan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Ketua BEM FHUI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa Amicus Curiae ini berupaya menyoroti bagaimana MBG yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan berdampak pada lemahnya tata kelola dan potensi korupsi, terutama karena melibatkan berbagai institusi termasuk Polri dan TNI melalui sejumlah yayasan.

"Pendidikan saat ini digembosi oleh MBG yang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan itu sendiri,"* tegasnya.

Dampak di Lapangan: Guru Rp50 Ribu Sebulan

Angka-angka besar dalam dokumen hukum itu punya wajah nyata di lapangan. Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menjadi saksi dalam sidang 15 Juni 2026 dan menyampaikan kondisi yang ia sebut "sangat prihatin."

P2G menerima banyak laporan terkait pemutusan hubungan kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penurunan kesejahteraan guru paruh waktu, hingga tertundanya sejumlah hak guru sejak program MBG dijalankan. Dalam survei P2G terhadap 239 guru, 90 guru di antaranya mengaku beban kerja mereka meningkat drastis, guru yang seharusnya fokus menyiapkan materi pelajaran, terpaksa sibuk menghitung dan membagikan rantang MBG, hingga memastikan sampah sisa makanan terkelola dengan baik.

Yang paling menohok adalah soal upah. Seorang guru PPPK paruh waktu di Cianjur hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu sebulan. Sementara di Sumedang, ada guru yang hanya memperoleh sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS. Ketua BEM Psikologi UI, A'is Izziddien Al Fatin, menggarisbawahi ketimpangan ini: gaji guru honorer hanya 20 hingga 30 persen dari gaji pegawai SPPG yang menjalankan program MBG.

Pemohon Reza Sudrajat sendiri mengisahkan kondisi serupa dari rekan-rekannya: "Ada guru yang upahnya turun dari Rp2 juta jadi Rp1 juta, bahkan ada yang Rp100 ribu, ini sangat menohok buat saya."

Dari sisi satuan pendidikan, Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC) melaporkan penghapusan bantuan dari pemerintah daerah pada 2026 sebesar Rp50 ribu per siswa per bulan. "Kini kami hanya mengelola bantuan operasional yang jumlahnya Rp133 ribu per siswa per bulan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kemampuan sistem pembiayaan pendidikan saat ini dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia yang memiliki daya saing," kata perwakilannya.

Pemerintah dan DPR

Di sisi lain, pemerintah dan DPR bergeming mempertahankan kebijakan ini.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. "Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat program makan bergizi ialah peserta didik," ujarnya. DPR menambahkan bahwa pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan erat dengan tujuan pendidikan nasional.

Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, juga membela kebijakan itu. "Perlu dijelaskan bahwa penganggaran MBG masuk ke dalam fungsi pendidikan dalam APBN karena mayoritas penerima manfaat program adalah peserta didik. Perlu pula dicatat bahwa alokasi anggaran pendidikan nasional tetap memenuhi amanat konstitusi. Kehadiran MBG tidak mengurangi hak siswa atas layanan pendidikan maupun anggaran operasional pendidikan yang telah dialokasikan pemerintah," ujarnya.

Ahli yang dihadirkan DPR dalam sidang 23 Juni 2026, dosen Fakultas Hukum UGM Oce Madril, sependapat. Menurutnya, menempatkan MBG pada anggaran pendidikan sepanjang dialokasikan kepada peserta didik, pendidik, hingga tenaga kependidikan yang tepat sasaran dan ada peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, tidak bertentangan dengan ketentuan mandatory spending 20 persen APBN untuk anggaran pendidikan.

Namun, bahkan ahli dari pihak DPR pun memberikan catatan. Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan menyatakan bahwa berbagai persoalan dalam implementasi MBG mulai dari makanan tak layak konsumsi, masalah higienitas dapur, penerima manfaat yang tidak tepat sasaran, hingga dugaan tindak pidana korupsi menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh. Ia juga tidak sepakat jika anggaran MBG mendominasi hingga 30 persen dari pos anggaran pendidikan.

Angka yang Mempertegas Kekhawatiran

Besarnya alokasi MBG menimbulkan persoalan konstitusional tersendiri. Apabila alokasi BGN sebesar Rp223,56 triliun dikeluarkan dari total anggaran pendidikan Rp769,09 triliun, secara nominal memang masih tersisa sekitar Rp545,53 triliun atau 70,9 persen. Namun, sisa tersebut tidak dapat langsung dipahami sebagai anggaran yang sepenuhnya tersedia bagi pendidikan dasar, menengah, tinggi, dan keagamaan, sebab struktur anggaran pendidikan 2026 masih terbagi ke dalam beberapa kanal besar.

Adapun dari sisi program itu sendiri, anggaran MBG tahun 2026 telah dikurangi menjadi Rp268 triliun dari rencana awal Rp335 triliun, menyusul kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya. Program ini juga sempat berhenti sementara selama masa libur sekolah, 22 Juni hingga 13 Juli 2026, untuk pembenahan tata kelola.

MK Kebut Putusan, Sidang Berlanjut 1 Juli

Mahkamah Konstitusi mempercepat penanganan perkara ini. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK ingin menyelesaikan permohonan ini secepat mungkin karena isu yang diangkat berkaitan dengan momentum dan waktu, sehingga tidak lagi menyediakan slot untuk penundaan. MK mengagendakan putusan pada Juli 2026.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 1 Juli 2026 pukul 10.30 WIB, kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari Presiden serta Komisi IX DPR. Ini akan menjadi momen penting: pertama kalinya eksekutif hadir langsung untuk merespons dalil-dalil yang diajukan para penggugat.

Di luar ruang sidang, ribuan guru masih menunggu jawaban atas pertanyaan paling sederhana: apakah negara benar-benar memprioritaskan pendidikan, atau sekadar meminjam namanya?