JAKARTA - Di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (26/6/2026), tujuh Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas Indonesia menyerahkan sebuah dokumen yang mereka sebut sebagai bentuk perlawanan konstitusional: Amicus Curiae, atau "sahabat pengadilan."
Dokumen itu ditujukan untuk mendukung perkara uji materiil Nomor 55/PUU-XXIV/2026, yang digugat oleh seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat. Inti persoalannya satu: apakah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) boleh dibiayai dari anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20 persen dari APBN?
Kebijakan pemerintah memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan bersandar pada Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN, yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan "termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan." Namun, di bagian penjelasannya, secara eksplisit diatur bahwa anggaran tersebut termasuk untuk membiayai "program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan."
Sementara itu, Pasal 22 ayat (2) UU yang sama menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja negara senilai Rp3.842.728.369.471.000.
Reza Sudrajat, pemohon utama perkara ini, menegaskan bahwa ia tidak menolak program pemenuhan gizi, namun mempersoalkan penempatannya. Menurutnya, alokasi dana MBG mencapai sekitar Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun. "Jika dana makanan ini dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN, jauh di bawah mandat konstitusi," katanya.
Persoalan ini bukan hanya diajukan oleh Reza. Setidaknya terdapat tiga perkara yang mempersoalkan konstitusionalitas kebijakan tersebut, termasuk gugatan dari dosen Rega Felix melalui perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, serta Yayasan Taman Belajar Nusantara melalui perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Aliansi tujuh BEM UI meliputi BEM UI, BEM FHUI, BEM FEB UI, BEM FMIPA UI, BEM FIA UI, BEM Psikologi UI, dan BEM FISIP UI memilih jalur Amicus Curiae sebagai bentuk partisipasi publik terhadap proses yudisial. Sebelumnya, Serikat Pekerja Kampus (SPK) juga telah mengajukan dokumen serupa pada 15 Juni 2026, menyatakan dukungan penuh terhadap permohonan uji materiil Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, dengan alasan bahwa memasukkan program MBG ke dalam komponen alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan merupakan langkah yang tidak sesuai dengan substansi amanat konstitusi.
Para akademisi pun turut bersuara. Bivitri Susanti, mewakili 20 dosen dan guru besar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebagai pihak terkait, mengatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak sekadar menjelaskan istilah dalam batang tubuh, tetapi justru menambahkan muatan baru yang bersifat normatif mengubah cakupan objek yang dihitung sebagai anggaran pendidikan. Dengan demikian, penjelasan tersebut telah menciptakan norma baru yang berdampak hukum nyata terhadap struktur APBN dan pemenuhan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Ketua BEM FHUI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa Amicus Curiae ini berupaya menyoroti bagaimana MBG yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan berdampak pada lemahnya tata kelola dan potensi korupsi, terutama karena melibatkan berbagai institusi termasuk Polri dan TNI melalui sejumlah yayasan.
"Pendidikan saat ini digembosi oleh MBG yang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan itu sendiri,"* tegasnya.
Dampak di Lapangan: Guru Rp50 Ribu Sebulan
Angka-angka besar dalam dokumen hukum itu punya wajah nyata di lapangan. Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menjadi saksi dalam sidang 15 Juni 2026 dan menyampaikan kondisi yang ia sebut "sangat prihatin."
P2G menerima banyak laporan terkait pemutusan hubungan kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penurunan kesejahteraan guru paruh waktu, hingga tertundanya sejumlah hak guru sejak program MBG dijalankan. Dalam survei P2G terhadap 239 guru, 90 guru di antaranya mengaku beban kerja mereka meningkat drastis, guru yang seharusnya fokus menyiapkan materi pelajaran, terpaksa sibuk menghitung dan membagikan rantang MBG, hingga memastikan sampah sisa makanan terkelola dengan baik.
Yang paling menohok adalah soal upah. Seorang guru PPPK paruh waktu di Cianjur hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu sebulan. Sementara di Sumedang, ada guru yang hanya memperoleh sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS. Ketua BEM Psikologi UI, A'is Izziddien Al Fatin, menggarisbawahi ketimpangan ini: gaji guru honorer hanya 20 hingga 30 persen dari gaji pegawai SPPG yang menjalankan program MBG.







