JAKARTA - Langkah baru penataan aset dan akses tanah di Indonesia resmi dimulai. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (22/9/2026).
Persetujuan diambil setelah seluruh fraksi menyatakan kesepakatannya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pengesahan tingkat II ini menyusul rampungnya pembahasan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dengan total 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Undang-undang baru ini diproyeksikan menjadi payung hukum progresif untuk merespons ketimpangan penguasaan lahan dan sengkarut konflik agraria yang berkepanjangan.
Poin Kunci dan Hal Baru dalam UU Reforma Agraria
Berdasarkan laporan Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Iman Sukri, berikut sejumlah terobosan substansial yang dimuat dalam regulasi anyar tersebut:
Lembaga Khusus di Bawah Presiden: Dibentuk lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengurusi perencanaan, eksekusi, hingga penyelesaian sengketa, lengkap dengan pengawasan dari Dewan Pengawas eksternal.
Prioritas bagi Kelompok Rentan: Subjek penerima tanah (redistribusi) memprioritaskan petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, kelompok perempuan, dan warga miskin.
Kriteria Lokasi Prioritas (LPRA): Penetapan lahan fokus pada wilayah berkonflik, tanah terlantar, tanah absentee, serta daerah dengan tingkat ketimpangan kepemilikan ekstrem.
Integrasi Akses dan Aset: Redistribusi tanah tidak berhenti pada pembagian sertifikat, melainkan diintegrasikan dengan program pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, dan kemitraan berkelanjutan.
Perlindungan Pejuang Agraria: Regulasi ini memberi jaminan perlindungan hukum bagi pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan warga yang mempertahankan hak atas tanahnya, serta menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Sistem Satu Data & Moratorium Konsentrasi Lahan: Penataan dilakukan ketat untuk mencegah pembatasan pemilikan tanah berlebih (rekonsentrasi) serta mengintegrasikan seluruh basis data tanah nasional.
Melalui pengesahan ini, seluruh mekanisme reforma agraria yang sedang berjalan akan diintegrasikan ke dalam sistem baru guna menjamin kepastian hukum dan keterbukaan publik.







