Runtut.com

DPR Ketok Palu UU Reforma Agraria

DPR RI sahkan UU Reforma Agraria. Aturan baru ini bentuk lembaga di bawah Presiden, redistribusi tanah untuk petani, dan atasi konflik agraria.

2 menit baca
2
UU Reforma Agraria disahkan oleh DPR.
UU Reforma Agraria disahkan oleh DPR. — Foto: Tangkapan layar TV Parlemen

JAKARTA - Langkah baru penataan aset dan akses tanah di Indonesia resmi dimulai. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (22/9/2026).

Persetujuan diambil setelah seluruh fraksi menyatakan kesepakatannya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pengesahan tingkat II ini menyusul rampungnya pembahasan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dengan total 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Undang-undang baru ini diproyeksikan menjadi payung hukum progresif untuk merespons ketimpangan penguasaan lahan dan sengkarut konflik agraria yang berkepanjangan.

Poin Kunci dan Hal Baru dalam UU Reforma Agraria

Berdasarkan laporan Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Iman Sukri, berikut sejumlah terobosan substansial yang dimuat dalam regulasi anyar tersebut:

  • Lembaga Khusus di Bawah Presiden: Dibentuk lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengurusi perencanaan, eksekusi, hingga penyelesaian sengketa, lengkap dengan pengawasan dari Dewan Pengawas eksternal.

  • Prioritas bagi Kelompok Rentan: Subjek penerima tanah (redistribusi) memprioritaskan petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, kelompok perempuan, dan warga miskin.

  • Kriteria Lokasi Prioritas (LPRA): Penetapan lahan fokus pada wilayah berkonflik, tanah terlantar, tanah absentee, serta daerah dengan tingkat ketimpangan kepemilikan ekstrem.

  • Integrasi Akses dan Aset: Redistribusi tanah tidak berhenti pada pembagian sertifikat, melainkan diintegrasikan dengan program pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, dan kemitraan berkelanjutan.

  • Perlindungan Pejuang Agraria: Regulasi ini memberi jaminan perlindungan hukum bagi pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan warga yang mempertahankan hak atas tanahnya, serta menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

  • Sistem Satu Data & Moratorium Konsentrasi Lahan: Penataan dilakukan ketat untuk mencegah pembatasan pemilikan tanah berlebih (rekonsentrasi) serta mengintegrasikan seluruh basis data tanah nasional.

Melalui pengesahan ini, seluruh mekanisme reforma agraria yang sedang berjalan akan diintegrasikan ke dalam sistem baru guna menjamin kepastian hukum dan keterbukaan publik.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Hari Museum Indonesia: Momentum Merawat Sejarah
Nasional

Hari Museum Indonesia: Momentum Merawat Sejarah

Bukan sekadar tempat benda bersejarah, museum menyimpan cerita perjalanan bangsa. Simak makna Hari Museum Indonesia 12 Oktober bagi generasi muda!

Nurul Hidayah· 2 jam lalu
Sebanyak 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, Kemenhub Catat Ratusan Pembatalan Breaking
Nasional

Sebanyak 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, Kemenhub Catat Ratusan Pembatalan

Buntut kabut karhutla, Kemenhub catat 1.673 penerbangan domestik terdampak. Citilink Indonesia catat penerbangan terdampak paling banyak.

Nurul Hidayah· 13 jam lalu
Curva Boys dan LA Mania Bentangkan Koreografi untuk Choirul Huda, Kenang Sang Legenda Persela
Nasional

Curva Boys dan LA Mania Bentangkan Koreografi untuk Choirul Huda, Kenang Sang Legenda Persela

Curva Boys dan LA Mania bentangkan koreografi dan bendera untuk mengenang Choirul Huda, legenda Persela Lamongan, dalam laga melawan Deltras FC di Surajaya.

Ferdian Trikusuma· 17 jam lalu
Persela Gagal Geser Pemuncak Klasemen, Deltras FC Paksa Hasil Imbang 1-1
Nasional

Persela Gagal Geser Pemuncak Klasemen, Deltras FC Paksa Hasil Imbang 1-1

Persela Lamongan gagal merebut puncak klasemen usai ditahan imbang Deltras FC 1-1 di Stadion Surajaya dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027.

Ferdian Trikusuma· 17 jam lalu
Pemerintah Rilis Perpres Ojol, Batasi Potongan Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen
Nasional

Pemerintah Rilis Perpres Ojol, Batasi Potongan Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen

Sah! Pemerintah rilis Perpres 27/2026. Menhub Dudy Purwagandhi tegaskan potongan komisi aplikator maksimal 8% demi pendapatan bersih mitra pengemudi.

Nurul Hidayah· 4 hari lalu
Warga HBI Kalsel Panik! Titik Api Karhutla Baru Mengamuk Dekat Permukiman Belakang Kampus UNISKA
Nasional

Warga HBI Kalsel Panik! Titik Api Karhutla Baru Mengamuk Dekat Permukiman Belakang Kampus UNISKA

Kebakaran lahan hebat melanda area belakang Kampus UNISKA, Kompleks HBI, Kalsel (7/10/2026). Api nyaris merembet ke permukiman padat dan memicu kepanikan warga.

Maya Sintasari· 5 hari lalu