JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN). Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026.

ICW menilai praktik rangkap jabatan yang dilakukan pimpinan BGN berpotensi melanggar ketentuan pelayanan publik sekaligus membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Laporan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap tata kelola Program MBG setelah sebelumnya muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. Menurut ICW, apabila pemerintah tetap melanjutkan program tersebut, pembenahan tata kelola, termasuk memastikan pimpinan BGN bekerja secara penuh tanpa rangkap jabatan, seharusnya menjadi prioritas.

Dalam laporannya, ICW menyebut seluruh pimpinan utama BGN saat ini juga menduduki posisi strategis di perusahaan pelat merah. Kepala BGN, Nanik S. Deyang, tercatat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero). Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN Trenggono merupakan Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

ICW berpendapat kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap sebagai komisaris maupun pengurus organisasi usaha. Organisasi itu juga menilai Kepala dan Wakil Kepala BGN memenuhi definisi sebagai pelaksana pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 undang-undang tersebut karena BGN merupakan penyelenggara langsung Program MBG.

Menurut ICW, apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut, Undang-Undang Pelayanan Publik melalui Pasal 54 ayat (5) mengatur sanksi berupa pembebasan dari jabatan bagi pelaksana yang melakukan rangkap jabatan.

Selain mengacu pada Undang-Undang Pelayanan Publik, ICW juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi perusahaan negara ataupun swasta. Menurut ICW, karena Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat menteri, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta memperoleh fasilitas yang setara, maka prinsip larangan tersebut juga semestinya berlaku terhadap pimpinan BGN.

Dalam laporannya, ICW meminta Ombudsman RI menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk memeriksa dugaan maladministrasi, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, serta menerbitkan rekomendasi. ICW juga mendesak agar Ombudsman merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikan pejabat yang dinilai melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.

Di sisi lain, ICW turut mengkritik Presiden Prabowo Subianto karena dinilai membiarkan praktik rangkap jabatan berlangsung di lingkungan BGN. Menurut organisasi tersebut, kebijakan tersebut menunjukkan belum optimalnya komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola Program MBG setelah muncul dugaan korupsi. ICW menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta mengurangi fokus pejabat dalam menjalankan tugas pelayanan publik.