Di tengah padatnya kawasan perkotaan, ruang terbuka hijau punya fungsi penting yang sering terabaikan, terutama dalam menjaga daya resap air.
Ketentuan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan
Pentingnya keberadaan RTH juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29, disebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Ketentuan tersebut mencakup RTH publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. Sementara itu, pemenuhan keseluruhan proporsi RTH juga mencakup ruang terbuka hijau privat.
RTH publik merupakan ruang hijau yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat, seperti taman kota, jalur hijau, dan taman pemakaman umum. Adapun RTH privat dapat berupa halaman rumah atau lahan milik masyarakat dan badan usaha yang ditanami tumbuhan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menjaga ketersediaan ruang hijau di tengah perkembangan kawasan perkotaan.
Kondisi Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
Gambaran mengenai ketersediaan RTH dapat dilihat dari kondisi DKI Jakarta. Berdasarkan Ringkasan Eksekutif Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025, luas ruang terbuka hijau di Jakarta pada 2024 tercatat sekitar 9 persen dari total wilayah.
Pada periode yang sama, sekitar 79 persen penggunaan lahan di Jakarta diperuntukkan bagi permukiman, kawasan komersial, pemerintahan, serta fasilitas sosial dan umum. Angka tersebut menunjukkan bahwa kawasan terbangun masih mendominasi penggunaan lahan di ibu kota.
Kondisi tersebut menjadi gambaran pentingnya mempertahankan ruang terbuka hijau dalam perencanaan pembangunan perkotaan. Ketersediaan area bervegetasi dan tanah terbuka diperlukan untuk membantu menjaga keseimbangan ekologis, termasuk dalam pengelolaan air hujan.
Menjaga Resapan Air Melalui Ruang Hijau
Upaya menjaga daya resap air tidak hanya dilakukan dengan menyediakan taman kota, tetapi juga dapat melalui penerapan infrastruktur yang mendukung penyerapan air hujan.
Beberapa di antaranya adalah taman hujan (rain garden), sumur resapan, biopori, serta penggunaan material berpori pada permukaan jalan atau area pejalan kaki. Infrastruktur tersebut dapat membantu menampung, memperlambat, dan mengarahkan air hujan agar lebih banyak meresap ke dalam tanah.
Karena itu, penyediaan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau perlu menjadi bagian dari perencanaan kawasan perkotaan. Keberadaannya dapat melengkapi sistem drainase dan upaya pengendalian banjir, sekaligus mendukung ketersediaan cadangan air tanah.
Dengan fungsi tersebut, ruang terbuka hijau bukan sekadar pelengkap tata kota, melainkan salah satu elemen penting dalam menjaga daya resap air dan keberlanjutan lingkungan perkotaan.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab