RUNTUT.COM - Ruang terbuka hijau (RTH) memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan, terutama dalam membantu penyerapan air hujan. Keberadaannya tidak hanya berfungsi sebagai area penghijauan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengurangi limpasan air yang berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir.
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang terbuka hijau merupakan area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik secara alamiah maupun sengaja ditanam.
Dalam kawasan perkotaan, RTH dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti taman kota, hutan kota, jalur hijau, hingga area hijau di lingkungan permukiman. Keberadaan ruang tersebut memberikan kesempatan bagi air hujan untuk meresap ke dalam tanah, terutama pada area yang masih memiliki permukaan tanah terbuka.
Membantu Mengurangi Limpasan Air Hujan
Salah satu fungsi ekologis ruang terbuka hijau adalah membantu meningkatkan infiltrasi atau proses masuknya air ke dalam tanah. Vegetasi seperti pepohonan, semak, dan rerumputan dapat membantu menjaga kondisi tanah sehingga air hujan memiliki kesempatan lebih besar untuk meresap.







