Nama Nadiem Anwar Makarim pernah menjadi simbol generasi baru Indonesia: muda, global, digital, dan percaya bahwa teknologi bisa menyelesaikan masalah sehari-hari.
Ia dikenal luas sebagai pendiri Gojek, perusahaan yang bermula dari layanan ojek berbasis teknologi dan kemudian berkembang menjadi ekosistem digital besar. GoTo menyebut Gojek berdiri pada 2010 sebagai call center, lalu berkembang menjadi produk yang membantu konsumen, mitra pengemudi, dan pelaku usaha.
Dari Gojek, Nadiem masuk ke pemerintahan. Ia menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019, kemudian memimpin Kemendikbudristek setelah perubahan nomenklatur kementerian. CV resmi yang tersedia di laman kerja sama pendidikan internasional mencatat Nadiem mendirikan Gojek pada 2010 dan kemudian ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi sebagian orang, masuknya Nadiem ke kabinet membawa harapan. Ia dianggap mewakili cara berpikir baru: lebih dekat dengan teknologi, terbiasa dengan data, dan berani melawan pola birokrasi lama.
Namun perjalanan itu kini berubah drastis.
Pada 13 Mei 2026, Nadiem dituntut jaksa 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti.
Kasus ini membuat sosok Nadiem berada dalam posisi yang rumit. Di satu sisi, ia tetap dikenang sebagai pendiri Gojek, platform yang mengubah wajah ekonomi digital Indonesia. Di sisi lain, ia kini harus membela diri dari tuduhan serius terkait proyek digitalisasi pendidikan.
Dalam laporan AP, jaksa menuding Nadiem memengaruhi kebijakan pengadaan Chromebook dan menghubungkannya dengan investasi Google ke perusahaan induk Gojek. Nadiem membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak ada unsur korupsi dan tidak ada keuntungan pribadi dari perkara itu.
Setelah sidang tuntutan, Nadiem menyampaikan pernyataan emosional. Ia mengatakan tidak menyesal pernah masuk pemerintahan karena kesempatan membantu generasi penerus bangsa hanya datang sekali dalam hidup. Ia juga mengaku patah hati karena cinta kepada negara.
Kalimat itu kemudian menjadi bagian penting dari narasi publik tentang Nadiem. Ia tidak hanya dilihat sebagai terdakwa, tetapi sebagai figur yang pernah membawa semangat perubahan dan kini merasa dikhianati oleh sistem yang ingin ia ubah.
Namun dalam negara hukum, simpati publik tidak bisa menggantikan proses peradilan. Nadiem berhak membela diri. Jaksa berhak membuktikan tuntutannya. Hakim wajib menilai perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan sentimen publik.
Sebagai tokoh, perjalanan Nadiem mencerminkan dilema generasi teknologi Indonesia. Banyak orang berharap pendiri startup, profesional digital, dan talenta muda masuk ke pemerintahan. Tetapi kasus ini menunjukkan bahwa masuk ke negara berarti masuk ke ruang yang penuh risiko: hukum, politik, birokrasi, persepsi publik, dan pertanggungjawaban anggaran.
Apakah Nadiem adalah inovator yang menjadi korban kriminalisasi kebijakan, atau pejabat yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara? Jawaban finalnya ada di pengadilan.
Namun satu hal sudah jelas: kasus ini akan menjadi bab penting dalam sejarah hubungan antara teknologi, kekuasaan, dan hukum di Indonesia.








