Yang menarik dari Mojokerto Dolanan adalah kejernihan tentang apa yang sesungguhnya dicari. Permainan tradisional bukan tujuan akhirnya, melainkan mediumnya. Di dalam dolanan, kata Putri, tidak ada menang atau kalah yang menjadi obsesi. "Yang penting kita bermain, seru, happy, saling mengenal, dan saling berinteraksi." Ia juga menyentuh dimensi yang sering luput dari diskusi publik tentang permainan tradisional: kedekatan orang tua dan anak. Ketika orang tua bermain kelereng atau gobak sodor bersama anaknya, yang terjadi bukan sekadar nostalgia satu pihak, melainkan jembatan emosional yang selama ini terputus oleh kesibukan masing-masing. "Ini salah satu cara orang tua komunikasi dengan anaknya. Orang tua punya cerita, anak juga merasa senang. Bisa menghangatkan lagi suasana di rumah," ujarnya. Harapan Putri pun melampaui batas kota: ia ingin Mojokerto tidak hanya dikenal sebagai kota onde-onde, tetapi juga sebagai kota yang punya ruang bermain dan budaya komunitas yang hidup. Itu bukan ambisi kecil, dan ia tidak lahir dari agenda wisata, melainkan dari kepercayaan bahwa sebuah kota bisa dinilai dari seberapa banyak ruang yang ia sediakan bagi warganya untuk sekadar bertemu dan bermain bersama.

Di Bandung, Komunitas Hong yang sudah berdiri sejak 2003 bahkan telah mendirikan Museum Permainan Indonesia dan melakukan digitalisasi permainan tradisional Sunda, sebuah kerja panjang yang nyaris tidak punya padanan di lembaga formal mana pun.

Semua ini adalah kerja nyata yang mengisi kekosongan yang ditinggalkan negara. Peneliti Zaini Alif mencatat ada sekitar 2.600 jenis permainan tradisional di Indonesia, namun hanya sekitar 60 persen yang masih bertahan. Penelitian Himmawati dan Ningsih yang diterbitkan di ResearchGate pada Desember 2025 menyebut berkurangnya praktik permainan tradisional mengancam proses enkulturasi, yaitu proses belajar kebudayaan secara sadar maupun tidak sadar pada anak-anak, serta berpotensi memperlemah hubungan sosial yang selama ini dipelihara melalui praktik bermain bersama. Dalam kerangka antropologi yang dikutip peneliti Gosso, bermain adalah cara manusia memahami dunia dan budayanya. Lewat bermain bersama, anak-anak tidak hanya mempelajari keterampilan, tapi juga belajar mengenali jenis kelamin, membangun kepercayaan antar teman, dan mengembangkan keberanian untuk bekerja sama. Ketika dimensi ini hilang dan digantikan layar yang dihadapi sendiri-sendiri, yang erosi bukan hanya tradisi, melainkan juga kapasitas sosial anak.

Gerakan komunitas seperti ini, kecil dan tersebar, adalah respons paling organik terhadap masalah yang sangat besar itu. Dan ia layak mendapat lebih dari sekadar apresiasi verbal dari pejabat yang baru sadar setelah sebuah cuitan viral.

Tapi justru karena gerakannya penting itulah, ada pertanyaan yang tidak bisa terus diabaikan, dan pertanyaan ini bukan serangan, melainkan undangan untuk berpikir lebih serius tentang bagaimana gerakan yang benar-benar ingin bertahan seharusnya membangun dirinya.

Pertanyaannya adalah: apa yang terjadi ketika sebuah komunitas mulai beroperasi dengan anggaran yang tidak kecil, menggunakan nama dan semangat gotong royong, tanpa kejelasan bagi anggota dan pendukungnya soal dari mana uangnya datang dan ke mana ia pergi?

Ini bukan pertanyaan hipotetis. Komunitas yang bergerak di bidang budaya dan pelestarian, termasuk permainan tradisional, umumnya tidak berbadan hukum. Mereka bukan yayasan terdaftar, bukan perkumpulan yang wajib menyampaikan laporan keuangan kepada siapa pun. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang hingga hari ini masih menjadi dasar hukum utama penggalangan dana publik di Indonesia, sudah berusia lebih dari enam dekade dan tidak menjangkau era media sosial, crowdfunding, dan komunitas informal berbasis platform digital. Kajian hukum yang diterbitkan dalam Jurnal Jembatan Hukum pada 2025 menemukan bahwa penggalangan dana melalui media sosial sering tidak disertai pelaporan transparan kepada publik, dan donatur tidak memperoleh informasi memadai soal penggunaan dana. Ada kekosongan hukum yang sangat nyata untuk komunitas informal dan individu yang menggalang dana tanpa badan hukum, dan kekosongan itu berarti tidak ada mekanisme pengawasan yang bisa diaktifkan siapa pun dari luar.

Regulasi kebudayaan, termasuk akses ke Dana Abadi Kebudayaan yang dikelola Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, bahkan secara eksplisit membuka pintu bagi "kelompok atau komunitas budaya baik yang berbadan hukum maupun yang tidak" untuk menerima dukungan. Artinya, komunitas tanpa payung hukum formal pun bisa menerima pendanaan dari negara maupun publik. Itu bukan sesuatu yang salah. Tapi ketika pendanaan itu masuk tanpa kewajiban pertanggungjawaban yang jelas, maka ruang abu-abu menjadi sangat lebar.

Kampoeng Dolanan sendiri sudah menemukan jawabannya secara mandiri: mereka memisahkan dengan jelas mana aktivitas sosial-budaya yang gratis dan mana aktivitas ekonomi yang menghasilkan pendapatan, kemudian pendapatan itu dikelola secara terbuka untuk kemandirian finansial komunitas. Itu adalah model yang sehat karena ia jujur. Komunitas Bermain di GBK secara terbuka menyatakan bahwa semua kegiatannya gratis dan semua panitia bersifat sukarela. Itu juga kejujuran yang menjadi landasannya. Kampoeng Hompimpa Semarang bergerak sebagai komunitas non-profit yang terdokumentasi dalam penelitian akademik dengan identitas dan aktivitas yang bisa ditelusuri secara terbuka.

Yang menjadi masalah bukan model-model yang sudah jelas itu. Yang menjadi masalah adalah ketika sebuah komunitas lain, dimanapun dan dalam skala apapun, menggunakan bahasa gotong royong dan pelestarian budaya sebagai wajah publik, sementara di dalamnya ada pengambilan manfaat yang tidak diketahui anggota atau pendukungnya. Gotong royong dalam pengertian aslinya bekerja atas dasar kesetaraan kontribusi dan transparansi tujuan. Semua orang tahu apa yang sedang dikerjakan bersama, semua tahu berapa yang disumbangkan, dan semua tahu hasil akhirnya untuk apa. Ketika satu atau beberapa pihak mengambil lebih dari yang disepakati bersama tanpa diungkapkan, itu bukan lagi gotong royong, meski nama dan semangatnya masih dipakai.

Ada tiga model komunitas yang kerap tampak serupa dari luar tapi bekerja dengan logika yang sangat berbeda. Pertama, komunitas gotong royong sejati di mana kontribusi setara sesuai kemampuan, tidak ada yang mengambil lebih dari yang lain, dan apapun yang dihasilkan dikembalikan ke tujuan bersama. Kedua, komunitas yang operasionalnya memang membutuhkan biaya dan secara terbuka menyatakan itu kepada anggota dan pendukungnya, dengan kejelasan tentang siapa yang digaji, berapa, dan untuk apa karena ini juga model yang sehat dan jujur. Ketiga, komunitas yang bergerak atas nama kepentingan bersama tetapi mengalirkan sebagian besar manfaat ke satu atau beberapa pihak tertentu tanpa transparansi dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban.

Yang pertama adalah cita-cita. Yang kedua adalah model yang bisa bertahan lama. Yang ketiga adalah masalah, seburuk apa pun niat awalnya, dan ia merusak kepercayaan tidak hanya pada komunitas itu sendiri tapi pada seluruh ekosistem gerakan yang sedang tumbuh.

Penelitian dalam berbagai jurnal pendidikan dan budaya yang mengkaji keberlanjutan komunitas pelestarian secara konsisten menemukan satu prasyarat yang sama: komunitas bertahan atas dasar kepercayaan. Kepercayaan itu tidak bisa dibangun hanya dengan konten media sosial yang estetis atau kegiatan yang ramai peminat. Ia dibangun melalui konsistensi antara apa yang diklaim dan apa yang dilakukan, termasuk dalam hal pengelolaan uang dan pengambilan keputusan.

Tidak ada yang salah dengan komunitas yang memungut biaya dari peserta, menerima sponsor korporasi, atau menggaji koordinator penuh waktu karena memang itu yang membuat komunitas bisa berfungsi secara profesional dan berkelanjutan. Yang perlu diluruskan adalah ketika semua itu terjadi dengan memanfaatkan nama gerakan sosial sebagai legitimasi, tanpa disampaikan secara jujur kepada orang-orang yang berkontribusi, baik dengan tenaga maupun uang, dengan asumsi bahwa karena niatnya baik maka tidak perlu ada yang dijelaskan.

Kisruh GBK tahun 2025 justru menunjukkan bahwa bahkan dari sisi negara pun, komunitas semacam ini masih rentan diperlakukan sebagai sesuatu yang berada di antara, bukan warga biasa yang bisa menggunakan ruang publik secara bebas, tapi juga bukan lembaga resmi yang punya hak atas fasilitas. Mereka berada di ruang abu-abu yang oleh negara diisi dengan kebingungan birokrasi, dan oleh sebagian pengelola diisi dengan pungutan yang tidak semestinya.

Gerakan pelestarian permainan tradisional yang tumbuh di banyak kota hari ini layak mendapat lebih dari sekadar tepuk tangan di media sosial. Ia mengerjakan sesuatu yang penting dan mendesak, sesuatu yang tidak dikerjakan oleh pasar dan tidak cukup dikerjakan oleh negara. Tapi justru karena pentingnya pekerjaan itu, ia perlu menjaga dirinya dari dalam dengan standar yang lebih tinggi dari yang diwajibkan hukum, bukan hanya sekadar yang diwajibkan hukum.

Permainan tradisional mengajarkan bahwa aturan ada bukan untuk membatasi kesenangan, melainkan untuk memastikan semua orang bisa bermain dengan setara dan adil. Komunitas yang melestarikannya seharusnya bekerja dengan prinsip yang sama, karena tanpa keadilan di dalam, bahkan gerakan yang paling mulia niatnya pun hanya akan mengulang ketidakadilan yang berbeda bentuk.