Butuh tiga hari bagi salah satu jaksa paling berkuasa di Indonesia untuk berubah dari sosok yang dipuji sebagai "panglima" pemberantasan korupsi menjadi pejabat yang jabatannya sendiri copot. Rabu malam, 8 Juli 2026, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai menggeledah lebih dari selusin lokasi di Jakarta dan Bogor. Pada malam yang sama, puluhan prajurit TNI bersenjata laras panjang berjaga di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru. Dua hari kemudian, Jumat siang, Febrie muncul di hadapan publik membantah kabar bahwa dirinya akan mundur. Belum genap satu hari sejak bantahan itu diucapkan, dini hari Sabtu, 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatan yang telah dipegangnya sejak awal 2022 itu.
Di antara dua titik itu, yakni penggeledahan Rabu malam dan pengunduran diri Sabtu dini hari, publik disuguhi rangkaian peristiwa yang jarang tersaji seterbuka ini. Ada brankas berisi 74 kilogram emas batangan yang ditemukan di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, kejanggalan pada laporan kekayaan yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga ditutupi lewat skema nominee, kafe Prancis di Cipete yang delapan tahun lalu menjadi lokasi penguntitan terhadap Febrie oleh aparat Polri sendiri, serta kehadiran aparat bersenjata yang oleh sejumlah pengamat dibaca sebagai simbol benturan terbuka antar-institusi penegak hukum negara.
Tulisan ini menyusun ulang seluruh rangkaian tersebut secara kronologis: siapa Febrie Adriansyah dan mengapa reputasinya sebelumnya justru dibangun dari pengungkapan megakorupsi, bagaimana rekam jejak kontroversinya sejak 2024, apa isi tiga klaster kasus yang menyeretnya, aset apa saja yang ditemukan penyidik, bagaimana posisi TNI dalam pusaran ini, dan bagaimana semuanya berujung pada pengunduran dirinya. Perlu ditegaskan sejak awal, dan akan terus ditegaskan sepanjang tulisan ini, bahwa hingga naskah ini disusun belum ada satu pun pihak yang berstatus tersangka dalam rangkaian penyidikan tersebut. Polda Metro Jaya sendiri menyatakan penetapan tersangka akan diumumkan "dalam waktu dekat", bukan saat ini. Asas praduga tak bersalah karenanya tetap berlaku penuh bagi semua nama yang disebut dalam tulisan ini, termasuk Febrie Adriansyah sendiri. Setiap fakta dalam artikel ini disertai sumbernya langsung di dalam teks, mulai dari Kompas.com, Kompas.id, Tempo.co, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, detik.com, Tribunnews, Liputan6, Beritasatu, Suara.com, VIVA, Kontan, Sindonews, Tirto.id, hingga data resmi Transparency International dan Indonesia Corruption Watch (ICW), supaya pembaca bisa menelusuri ulang dan menilai sendiri mana yang sudah menjadi fakta terkonfirmasi dan mana yang masih berstatus dugaan.
Siapa Febrie Adriansyah, dan Mengapa Namanya Sebegitu Berat
Untuk memahami mengapa kasus ini mengguncang begitu banyak pihak, ada baiknya dimulai dari sosoknya. Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, namun menghabiskan masa kecil dan pendidikannya di Provinsi Jambi. Ia menempuh pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Jambi sebelum meraih gelar doktor di Universitas Airlangga. Kariernya sebagai jaksa dimulai tahun 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, titik yang jauh dari hiruk-pikuk Jakarta yang kini melingkupi namanya. Dari sana jenjang kariernya menanjak lewat sejumlah pos strategis: Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2021. Dari pos itu ia ditarik menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sebelum akhirnya dilantik sebagai Jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal Januari 2022.
Selama menjabat Direktur Penyidikan dan kemudian Jampidsus, Febrie berulang kali tampil di depan publik sebagai wajah pengungkapan sejumlah megaskandal yang angka kerugiannya nyaris sulit dibayangkan. Dalam paparan kinerjanya sendiri di hadapan media pada akhir Juni 2026, hanya dua pekan sebelum namanya sendiri menjadi sasaran penyidikan, Febrie memamerkan dua belas perkara strategis yang ditanganinya. Daftar itu meliputi tata niaga timah di wilayah PT Timah Tbk dengan kerugian negara Rp300,003 triliun (kasus yang memenjarakan Harvey Moeis), tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina senilai Rp285,017 triliun, korupsi Jiwasraya dan Asabri, proyek BTS 4G Kominfo yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, hingga kasus digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang berujung vonis sepuluh tahun penjara bagi mantan Menteri Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung mengklaim, di bawah kepemimpinannya di bidang pidana khusus, negara berhasil menyelamatkan sekitar Rp131,5 triliun sepanjang periode 2020 hingga 2026. Bahkan hingga hari-hari terakhir sebelum penggeledahan, Febrie masih tercatat memimpin pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional, program prioritas Presiden Prabowo Subianto, dengan jumlah nama yang didalami terus bertambah dari semula puluhan menjadi 47 orang per pertengahan Juli 2026. Rekam jejak itulah yang selama bertahun-tahun membangun citra Febrie sebagai salah satu jaksa paling disegani di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, citra yang kini berbenturan langsung dengan status barunya sebagai subjek penyidikan oleh institusi penegak hukum lain, dan yang berujung pada pengunduran dirinya sendiri.









