Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya setelah rumah dan asetnya digeledah Polri dalam kasus dugaan TPPU.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri setelah rumah dan asetnya digeledah Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang. Keputusan ini disebut sebagai langkah menjaga integritas dan netralitas proses hukum.
Kronologi Pengunduran Diri
Pengunduran diri Febrie diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Sebelumnya, pada 8-9 Juli, tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah kafe di Cipete. Dari penggeledahan itu, ditemukan 74 kg emas batangan dan uang tunai serta valuta asing senilai lebih dari Rp500 miliar.
Febrie sempat membantah keterlibatan dalam kasus tersebut pada konferensi pers 10 Juli, namun kurang dari 24 jam kemudian ia menyatakan mundur. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh fungsi dan penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme.
Latar Belakang Kasus
Penyidikan Polri mencakup tiga perkara besar:
Dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025.
Dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain itu, penyidik mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.
Profil dan Rekam Jejak Febrie Adriansyah
Lahir di Jakarta, 19 Februari 1968. Sarjana Hukum Universitas Jambi; Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga dengan disertasi tentang bukti permulaan dalam penyitaan aset TPPU.
Pernah menjabat Kajari Bandung, Asisten Pidsus Kejati Jatim, Wakil Kajati DIY, Wakil Kajati DKI Jakarta, Kajati NTT, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Selama menjabat Jampidsus, ia menangani berbagai kasus korupsi besar, termasuk Jiwasraya dan Asabri, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Sorotan Publik dan Dinamika Lembaga
Kasus ini menjadi sorotan karena hadirnya pengamanan TNI di rumah Febrie sebelum penggeledahan, dengan landasan sebagai langkah perlindungan sesuai Perpres No. 66 Tahun 2025.
Selain itu, adanya spekulasi hubungan antar lembaga: Polri, Kejagung, KPK, dan TNI yang terlihat terlibat dalam dinamika kasus ini.
Pengunduran diri pejabat setingkat Jampidsus tak ayal menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan integritas penegakan hukum.
Sementara itu Kejaksaan Agung menegaskan proses hhukum akan tetap berjalan normal. Polri pun masih melanjutkan penyidikan, dan saat ini belum menetapkan tersangka.
Perhatian publik tertuju pada menunggu kejelasan apakah Febrie akan diperiksa lebih lanjut atau ditetapkan sebagai tersangka.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah bukan sekadar peristiwa personal, melainkan ujian besar bagi integritas lembaga hukum Indonesia. Dengan barang bukti bernilai fantastis yang disita, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab