Runtut.com

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya setelah rumah dan asetnya digeledah Polri dalam kasus dugaan TPPU.

2 menit baca
16
Febrie Adriansyah mengundurkan diri
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung 11 Juli 2026. — Youtube KompasTV

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri setelah rumah dan asetnya digeledah Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang. Keputusan ini disebut sebagai langkah menjaga integritas dan netralitas proses hukum.

Kronologi Pengunduran Diri

Pengunduran diri Febrie diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Sebelumnya, pada 8-9 Juli, tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah kafe di Cipete. Dari penggeledahan itu, ditemukan 74 kg emas batangan dan uang tunai serta valuta asing senilai lebih dari Rp500 miliar.

Febrie sempat membantah keterlibatan dalam kasus tersebut pada konferensi pers 10 Juli, namun kurang dari 24 jam kemudian ia menyatakan mundur. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh fungsi dan penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme.

Latar Belakang Kasus

Penyidikan Polri mencakup tiga perkara besar:

  • Dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN.

  • Dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025.

  • Dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Selain itu, penyidik mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

Profil dan Rekam Jejak Febrie Adriansyah

Lahir di Jakarta, 19 Februari 1968. Sarjana Hukum Universitas Jambi; Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga dengan disertasi tentang bukti permulaan dalam penyitaan aset TPPU.

Pernah menjabat Kajari Bandung, Asisten Pidsus Kejati Jatim, Wakil Kajati DIY, Wakil Kajati DKI Jakarta, Kajati NTT, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.

Selama menjabat Jampidsus, ia menangani berbagai kasus korupsi besar, termasuk Jiwasraya dan Asabri, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Sorotan Publik dan Dinamika Lembaga

Kasus ini menjadi sorotan karena hadirnya pengamanan TNI di rumah Febrie sebelum penggeledahan, dengan landasan sebagai langkah perlindungan sesuai Perpres No. 66 Tahun 2025.

Selain itu, adanya spekulasi hubungan antar lembaga: Polri, Kejagung, KPK, dan TNI yang terlihat terlibat dalam dinamika kasus ini.

Pengunduran diri pejabat setingkat Jampidsus tak ayal menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan integritas penegakan hukum.

Sementara itu Kejaksaan Agung menegaskan proses hhukum akan tetap berjalan normal. Polri pun masih melanjutkan penyidikan, dan saat ini belum menetapkan tersangka.

Perhatian publik tertuju pada menunggu kejelasan apakah Febrie akan diperiksa lebih lanjut atau ditetapkan sebagai tersangka.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah bukan sekadar peristiwa personal, melainkan ujian besar bagi integritas lembaga hukum Indonesia. Dengan barang bukti bernilai fantastis yang disita, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Jelang Akreditasi 2027, MHH PP 'Aisyiyah Gelar Bimtek untuk 13 Posbakum Terpilih
Hukum

Jelang Akreditasi 2027, MHH PP 'Aisyiyah Gelar Bimtek untuk 13 Posbakum Terpilih

MHH PP Aisyiyah gelar Bimtek untuk 13 Posbakum terpilih siapkan akreditasi OBH 2027. Target akreditasi C demi layanan hukum gratis bagi dhuafa

Diqie Shodiq Permono· 6 Juli 2026
LBH Samarinda Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Penanganan Kasus Kriminalisasi Warga Muara Kate
Hukum

LBH Samarinda Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Penanganan Kasus Kriminalisasi Warga Muara Kate

LBH Samarinda mengungkap dugaan intimidasi terhadap saksi kasus warga Muara Kate, termasuk pemeriksaan tanpa pengacara dan dugaan tekanan saat BAP.

Mila Nabilah· 1 Juli 2026
Organisasi HAM Internasional Soroti Penyempitan Ruang Sipil, Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, dan Tekanan terhadap Jurnalis
Hukum

Organisasi HAM Internasional Soroti Penyempitan Ruang Sipil, Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, dan Tekanan terhadap Jurnalis

Organisasi HAM internasional menyoroti penyempitan ruang sipil, kriminalisasi aktivis lingkungan, dan tekanan terhadap jurnalis di berbagai negara.

Mila Nabilah· 1 Juli 2026
Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY*
Hukum

Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY*

Pakar Komunikasi UMY: Komentar seksual ke Nadhif Basalamah bukan candaan, tapi pelecehan & dehumanisasi. Perkuat etika & literasi digital.

Diqie Shodiq Permono· 1 Juli 2026
Narasi Antek Asing dan Risiko Demokrasi: Ketika Kritik Publik Mudah Dicurigai
Hukum

Narasi Antek Asing dan Risiko Demokrasi: Ketika Kritik Publik Mudah Dicurigai

Narasi “antek asing” yang digunakan dalam merespons kritik pemerintah dinilai berisiko mempersempit kebebasan berpendapat dan melemahkan kontrol publik.

Tegar Herlambang· 19 Mei 2026
Batas Konten Alkohol di Live Streaming: Apa yang Perlu Dipahami Kreator dan Penonton?
Hukum

Batas Konten Alkohol di Live Streaming: Apa yang Perlu Dipahami Kreator dan Penonton?

Konten yang menampilkan konsumsi alkohol di live streaming tidak selalu otomatis melanggar aturan, tetapi bisa masuk wilayah abu-abu terkait usia penonton.

Tegar Herlambang· 17 Mei 2026