Dalam sebulan terakhir, ruang publik Indonesia diramaikan perdebatan panjang seputar isu LGBTQ. Semua bermula dari polemik unggahan Pride Month sejumlah lembaga pers mahasiswa pertengahan Juni 2026, seperti akan diuraikan lebih rinci pada bagian selanjutnya tulisan ini, lalu meluas ketika awal Juli 2026 publik ramai membicarakan sebuah dokumen negara yang sah dan mengikat: Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Sejumlah pengamat dan pegiat hak asasi manusia menyandingkan momen ini dengan tahun 1998, ketika minoritas Tionghoa menjadi sasaran kekerasan di tengah krisis ekonomi dan politik, dan menilai kini giliran minoritas LGBTQIA+ yang diposisikan dalam kerangka ancaman negara. Perbandingan itu bukan opini tanpa dasar: kalimat yang dipersoalkan memang ada, hitam di atas putih, dalam lampiran resmi Perpres tersebut. Tulisan ini memetakan data, regulasi, dan pernyataan resmi dari berbagai pihak yang terlibat dalam polemik ini, baik yang mendukung maupun menolak, lengkap dengan sumber pemberitaan masing-masing agar mudah ditelusuri ulang, sehingga pembaca punya bahan yang cukup untuk menilai sendiri: apakah perbandingan dengan 1998 itu tepat, apakah kebijakan ini murni soal keamanan nasional, atau berada di titik tengah antara keduanya. Penulis tidak berpihak pada salah satu kubu dalam perdebatan ini; tulisan ini murni upaya riset dan pemetaan data yang tersedia secara terbuka, bukan pembelaan terhadap kelompok atau kebijakan mana pun.

Apa Isi Perpres 111/2025

Berdasarkan penelusuran Tempo.co dan Kumparan, Prabowo Subianto meneken Perpres ini di Jakarta pada 24 Oktober 2025, lalu diundangkan hari itu juga oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 173. Baru delapan bulan kemudian, awal Juli 2026, isinya ramai dibahas publik, bersamaan dengan polemik unggahan Pride Month oleh sejumlah lembaga pers mahasiswa yang memicu kembali perdebatan soal LGBTQ di ruang digital, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut di bagian berikut.

Dalam lampiran bagian Analisis Ancaman, sebagaimana dikutip Ekspos Nusantara dari teks resmi beleid tersebut, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori: militer, nonmiliter, dan hibrida. Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai "usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara", yang juga dirumuskan mencakup keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa secara menyeluruh. Dalam kategori itulah, berjejer dengan separatisme, terorisme, radikalisme, penyebaran paham ateisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika, tercantum satu frasa yang kini jadi pusat perdebatan: penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).

Dokumen itu sendiri tidak menjelaskan secara spesifik alasan atau indikator kenapa isu ini dianggap setara ancaman keamanan nasional. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dalam keterangan yang dikutip Indonesia Defense, menegaskan bahwa poin LGBTQ bukan substansi utama Perpres, melainkan satu dari puluhan contoh dalam pemetaan ancaman nonmiliter yang juga mencakup radikalisme, judi daring, hingga wabah penyakit.

Ketika Rujukan Medis dan Keyakinan Berbeda Arah

Di balik polemik ini ada pertanyaan yang lebih mendasar, dan jawabannya berbeda tergantung rujukan yang dipakai: apakah orientasi seksual dan identitas gender di luar heteronormatif adalah bentuk penyimpangan atau gangguan, ataukah bagian dari variasi alami pengalaman manusia yang tidak semestinya dipersoalkan secara hukum.

Secara klinis, World Health Organization sejak 1990 tidak lagi mengklasifikasikan homoseksualitas sebagai gangguan jiwa dalam International Classification of Diseases, menyusul langkah serupa oleh American Psychiatric Association pada 1973 yang telah lebih dulu mengeluarkannya dari Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders. Organisasi psikologi dan psikiatri di banyak negara pada umumnya mengikuti posisi ini.

Namun posisi klinis semacam itu tidak otomatis menjadi rujukan tunggal dalam wacana publik Indonesia. Sebagaimana akan terlihat pada bagian berikut, kalangan yang mendorong regulasi lebih ketat secara eksplisit menyebut fenomena ini sebagai "penyimpangan" dan "penyakit" yang menurut mereka perlu direspons lewat pendekatan hukum dan moral, bukan semata pendekatan klinis. Ketegangan antara rujukan klinis dan rujukan moral-keagamaan semacam inilah yang membuat isu ini sulit didudukkan dalam satu jawaban tunggal, dan menjadi salah satu inti dari perdebatan yang terus bergulir di ruang publik.