Pada 13 Maret 2026, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menandatangani Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Isinya, dalam bahasa birokrasi yang rapi, menyebutkan bahwa 237.196 guru non-ASN aktif yang terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024 masih diizinkan mengajar di sekolah negeri. Penugasan itu berlaku hingga 31 Desember 2026.
Tanggal itu bukan hanya batas administratif. Bagi ratusan ribu orang yang sudah mengajar selama bertahun-tahun, tanpa kepastian status dan dengan gaji yang tidak pernah setara dengan beban kerjanya, tanggal itu terasa seperti hitungan mundur.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) langsung merespons dengan keras. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyatakan bahwa meski pemerintah berdalih tidak ada pemecatan mendadak, temuan di lapangan menunjukkan pemecatan sudah mulai terjadi di berbagai daerah. "Selama puluhan tahun, guru honorer inilah yang menutup lubang kekurangan guru di sekolah-sekolah negeri karena pemerintah dianggap lalai menyediakan tenaga pendidik yang cukup. Sekarang, saat aturan baru diterapkan, mereka justru terancam kehilangan pekerjaan tanpa ada solusi atau jalan keluar yang adil."
Kalimat itu mengandung ironi yang dalam, dan ia bukan sekadar retorika advokasi.
Berdasarkan data tahun ajaran 2025/2026 yang diolah dari Kemenag dan Kemendikdasmen, jumlah guru non-ASN yang tersebar di sekolah negeri, sekolah swasta, dan madrasah di seluruh Indonesia mencapai 2,3 juta orang. Data dari DPR menyebut angka yang sedikit berbeda: 2,6 juta guru honorer, atau sekitar 56 persen dari total 3,7 juta guru di Indonesia. Dengan angka mana pun yang dipakai, kesimpulannya sama: lebih dari separuh guru yang berdiri di depan kelas anak-anak Indonesia setiap hari adalah orang-orang yang tidak memiliki perlindungan hukum atas statusnya, tidak memiliki jaminan hari tua, dan tidak memiliki kepastian bahwa bulan depan mereka masih bisa membayar kontrakan.
Karena berapa sebenarnya mereka dibayar?
Survei yang dilakukan Dompet Dhuafa bersama Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada 2024 menemukan bahwa 74,3 persen guru honorer masih menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan. Bagi yang belum bersertifikasi, gaji pokok yang diterima berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.000.000, jauh di bawah UMR daerah mana pun di Indonesia. Jika seorang guru dengan gaji Rp500.000 bekerja 100 hingga 120 jam per bulan, pendapatan per jamnya hanya Rp4.000 sampai Rp5.000, sementara UMR 2025 menghasilkan upah per jam minimal Rp15.000. Profesi yang secara retorika selalu disebut sebagai "ujung tombak pembangunan bangsa" itu dibayar seperempat dari upah buruh pabrik per jam.
Ganti Menteri, Ganti Kebijakan. Kapan Giliran Muridnya yang Dipikirkan?29 Mei 2026 pukul 12.59Pada Oktober 2025, Mu'ti mengumumkan kenaikan insentif guru honorer non-sertifikasi sebesar Rp100.000, sehingga menjadi Rp400.000 per bulan mulai 2026. Ia menyebut ini sebagai "terobosan." Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) sebelumnya mengkritik insentif Rp300.000 per bulan itu sebagai tidak layak. Dengan kenaikan Rp100.000, angkanya menjadi Rp400.000, atau kurang dari harga dua kilogram daging sapi di pasaran.
Ini bukan masalah yang lahir tiba-tiba. Ini adalah masalah yang diwariskan lintas menteri, lintas rezim, dan lintas dekade.
Akar strukturalnya sederhana: negara secara historis tidak pernah merekrut guru ASN dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan riil sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Kekurangan itu kemudian diisi oleh guru honorer yang direkrut oleh sekolah atau pemerintah daerah dengan dana seadanya, seringkali dari Dana BOS yang memang tidak dirancang sebagai instrumen penggajian tetap. Ketua Umum PGRI Retno Listyarti mengingatkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi krisis yang tidak kecil: sekitar 70.000 guru PNS pensiun setiap tahun, sementara rekrutmen ASN melalui jalur PPPK tidak pernah bergerak cukup cepat untuk menutup defisit tersebut.
PPPK, yang digadang-gadang sebagai solusi, juga tidak mulus. Status PPPK hanya memberikan kontrak kerja selama lima tahun tanpa jaminan perpanjangan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkhawatirkan bahwa perubahan status dari honorer ke PPPK Paruh Waktu hanya bersifat administratif, sementara penghasilan tetap bergantung pada dana BOS dan masih jauh dari standar layak. Belum lagi pertanyaan yang diajukan FSGI soal guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024: mereka tidak tercakup SE Mendikdasmen No. 7/2026, sehingga statusnya benar-benar berada di luar jangkauan perlindungan apa pun.
Data dari Radar Media (April 2026) mencatat sinyal yang lebih mengkhawatirkan untuk jangka panjang: hanya sekitar 11 persen anak muda yang tertarik menjadi guru, dan jumlah pendaftar program studi pendidikan turun dari 15 persen menjadi 9 persen. Profesi yang tidak menjanjikan kesejahteraan tidak akan menarik orang-orang terbaik untuk masuk ke dalamnya, dan pendidikan yang diisi oleh tenaga yang tidak terlindungi, tidak sejahtera, dan tidak stabil akan menghasilkan kualitas yang proporsional dengan kondisi itu.
Pemerintah dalam posisi yang dilematis, dan itu harus diakui. UU ASN No. 20 Tahun 2023 secara tegas melarang keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 2025, sehingga SE Mendikdasmen No. 7/2026 pada dasarnya adalah upaya mencari ruang transisi dalam bingkai hukum yang ada, bukan kebijakan yang muncul dari kekosongan. Mu'ti juga benar bahwa ini bukan kebijakan baru yang ia ciptakan sendiri.
Tapi kebenaran formal itu tidak menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: jika negara selama puluhan tahun membiarkan 2,3 juta orang mengisi kekurangan yang tidak pernah serius diselesaikan, apakah adil jika solusinya hanya berupa surat edaran batas waktu tanpa jaminan transisi yang setara untuk semua?
Sistem yang memungkinkan seorang guru mengajar selama 15 tahun dengan gaji di bawah UMR bukan sistem yang gagal secara tidak sengaja. Ia adalah sistem yang secara sadar memilih untuk tidak menyelesaikan masalahnya, karena guru honorer yang murah lebih mudah secara anggaran daripada guru ASN yang harus diberi tunjangan penuh. Selama kerangka anggaran tidak berubah, dan selama political will untuk menyelesaikan masalah ini tidak lebih besar dari biaya politiknya, maka nasib guru honorer akan terus berulang dalam versi yang sedikit berbeda di setiap pergantian menteri.
Mereka yang selama ini mengisi ruang yang negara tinggalkan tidak layak diperlakukan sebagai masalah administratif yang cukup diselesaikan dengan surat edaran.








