MALANG – Informasi mengenai biaya transportasi pasien rujukan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat setelah ramai dibahas di media sosial. Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertanya-tanya apakah ongkos perjalanan menuju rumah sakit rujukan, seperti biaya ambulans, bensin, tol, hingga transportasi lainnya, memang dapat diklaim.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan memang menanggung biaya transportasi pasien rujukan, tetapi hanya dalam bentuk pelayanan ambulans dan dengan persyaratan tertentu, bukan penggantian biaya perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 72 disebutkan bahwa pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan antar fasilitas kesehatan yang disertai upaya menjaga kestabilan kondisi pasien demi keselamatan pasien.

Artinya, manfaat transportasi yang dijamin BPJS Kesehatan diberikan kepada pasien yang memang membutuhkan ambulans berdasarkan indikasi medis dari dokter, bukan sebagai penggantian biaya bensin, tarif tol, parkir, ojek daring, maupun ongkos kendaraan pribadi saat menuju rumah sakit. Selain itu, rujukan harus dilakukan ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kondisi gawat darurat tertentu.

Komponen Biaya yang Ditanggung

Dalam ketentuan mengenai sistem pembayaran pelayanan ambulans, BPJS Kesehatan membiayai tarif pelayanan ambulans yang mencakup biaya operasional, seperti bahan bakar, tarif tol, biaya penyeberangan apabila diperlukan, serta tenaga kesehatan yang mendampingi pasien selama proses rujukan. Namun, biaya tersebut dibayarkan kepada fasilitas kesehatan atau penyedia layanan ambulans, bukan diganti kepada peserta JKN dalam bentuk penggantian uang tunai.

Dengan demikian, apabila pasien menggunakan kendaraan pribadi menuju rumah sakit, pengeluaran seperti pembelian bensin, pembayaran tol, maupun ongkos transportasi lainnya tidak termasuk manfaat yang dapat diklaim kepada BPJS Kesehatan.

Syarat Mendapatkan Layanan Transportasi

Agar pelayanan ambulans ditanggung BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Pasien memiliki indikasi medis berdasarkan rekomendasi dokter.

  • Transportasi dilakukan sebagai bagian dari rujukan antar fasilitas kesehatan.

  • Rujukan dilakukan ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau dalam kondisi gawat darurat tertentu.

  • Penggunaan ambulans bertujuan menjaga kestabilan kondisi pasien selama perjalanan.

Waspadai Informasi yang Menyesatkan

Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebut peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim biaya bensin, tol, maupun ongkos perjalanan hanya dengan menyimpan struk pembayaran. BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Hingga saat ini tidak ada kebijakan yang memberikan penggantian biaya transportasi pribadi peserta untuk berobat menggunakan kendaraan sendiri.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperoleh informasi mengenai manfaat JKN melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar terhindar dari informasi yang keliru.