Runtut.com

Benarkah Biaya Transportasi Pasien Rujukan Bisa Diklaim BPJS Kesehatan? Ini Faktanya

BPJS Kesehatan menanggung biaya transportasi pasien rujukan dalam bentuk pelayanan ambulans dengan syarat tertentu. Simak aturan lengkap dan ketentuannya.

2 menit baca
7
Benarkah Biaya Transportasi Pasien Rujukan Bisa Diklaim BPJS Kesehatan? Ini Faktanya
BPJS Kesehatan — Memorandum

MALANG – Informasi mengenai biaya transportasi pasien rujukan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat setelah ramai dibahas di media sosial. Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertanya-tanya apakah ongkos perjalanan menuju rumah sakit rujukan, seperti biaya ambulans, bensin, tol, hingga transportasi lainnya, memang dapat diklaim.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan memang menanggung biaya transportasi pasien rujukan, tetapi hanya dalam bentuk pelayanan ambulans dan dengan persyaratan tertentu, bukan penggantian biaya perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 72 disebutkan bahwa pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan antar fasilitas kesehatan yang disertai upaya menjaga kestabilan kondisi pasien demi keselamatan pasien.

Artinya, manfaat transportasi yang dijamin BPJS Kesehatan diberikan kepada pasien yang memang membutuhkan ambulans berdasarkan indikasi medis dari dokter, bukan sebagai penggantian biaya bensin, tarif tol, parkir, ojek daring, maupun ongkos kendaraan pribadi saat menuju rumah sakit. Selain itu, rujukan harus dilakukan ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kondisi gawat darurat tertentu.

Komponen Biaya yang Ditanggung

Dalam ketentuan mengenai sistem pembayaran pelayanan ambulans, BPJS Kesehatan membiayai tarif pelayanan ambulans yang mencakup biaya operasional, seperti bahan bakar, tarif tol, biaya penyeberangan apabila diperlukan, serta tenaga kesehatan yang mendampingi pasien selama proses rujukan. Namun, biaya tersebut dibayarkan kepada fasilitas kesehatan atau penyedia layanan ambulans, bukan diganti kepada peserta JKN dalam bentuk penggantian uang tunai.

Dengan demikian, apabila pasien menggunakan kendaraan pribadi menuju rumah sakit, pengeluaran seperti pembelian bensin, pembayaran tol, maupun ongkos transportasi lainnya tidak termasuk manfaat yang dapat diklaim kepada BPJS Kesehatan.

Syarat Mendapatkan Layanan Transportasi

Agar pelayanan ambulans ditanggung BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Pasien memiliki indikasi medis berdasarkan rekomendasi dokter.

  • Transportasi dilakukan sebagai bagian dari rujukan antar fasilitas kesehatan.

  • Rujukan dilakukan ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau dalam kondisi gawat darurat tertentu.

  • Penggunaan ambulans bertujuan menjaga kestabilan kondisi pasien selama perjalanan.

Waspadai Informasi yang Menyesatkan

Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebut peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim biaya bensin, tol, maupun ongkos perjalanan hanya dengan menyimpan struk pembayaran. BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Hingga saat ini tidak ada kebijakan yang memberikan penggantian biaya transportasi pribadi peserta untuk berobat menggunakan kendaraan sendiri.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperoleh informasi mengenai manfaat JKN melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar terhindar dari informasi yang keliru.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Dampak Karhutla di Sumatera hingga Papua bagi Kesehatan
Kesehatan

Dampak Karhutla di Sumatera hingga Papua bagi Kesehatan

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan, Sumatera, hingga Papua memicu ancaman kabut asap. Bagaimana dampaknya bagi kesehatan warga?

Lusianti Dwi Cahyani· 4 hari lalu
Vaksin COVID-19 Masuk Program Imunisasi Nasional Singapura Mulai 12 Oktober
Kesehatan

Vaksin COVID-19 Masuk Program Imunisasi Nasional Singapura Mulai 12 Oktober

Singapura memasukkan vaksin COVID-19 ke dalam program imunisasi nasional mulai 12 Oktober 2026 yang direkomendasikan untuk tiga kelompok penerima.

Andini Putri Lestari· 1 minggu lalu
200 Orang Menjalani Isolasi Akibat Kekhawatiran Wabah Pes di Siberia
Kesehatan

200 Orang Menjalani Isolasi Akibat Kekhawatiran Wabah Pes di Siberia

Kematian teknisi laboratorium di Irkutsk memicu karantina hampir 200 orang. Benarkah pes paru merebak di Siberia? Ini fakta dan penjelasan terbarunya.

Mila Nabilah· 1 minggu lalu
Kasus Influenza Meningkat di Akhir September, Kemenkes Ungkap Langkah Mitigasi
Kesehatan

Kasus Influenza Meningkat di Akhir September, Kemenkes Ungkap Langkah Mitigasi

Kemenkes memperkuat surveilans influenza dan mengingatkan kelompok rentan mewaspadai gejala berat di tengah peningkatan kasus pada akhir September.

Rachmaddani Rizki Saputra· 1 minggu lalu
7 Kiat Mitigasi Gangguan Pernapasan Akibat Abu Vulkanik bagi  Masyarakat di Sekitar Gunung Api Aktif
Kesehatan

7 Kiat Mitigasi Gangguan Pernapasan Akibat Abu Vulkanik bagi Masyarakat di Sekitar Gunung Api Aktif

Enam gunung api Indonesia erupsi bersamaan. Simak kiat menangkal gangguan pernapasan akibat paparan abu vulkanik bagi masyarakat terdampak.

Rachmaddani Rizki Saputra· 7 September 2026
Satu Lot Obat Tiroid Vitruvias Therapeutics Ditarik di AS karena Potensi Efek Samping Serius
Kesehatan

Satu Lot Obat Tiroid Vitruvias Therapeutics Ditarik di AS karena Potensi Efek Samping Serius

Vitruvias Therapeutics menarik satu lot obat tiroid di AS karena berpotensi memiliki kadar zat aktif berlebih yang berisiko bagi pasien.

Rachmaddani Rizki Saputra· 26 Agustus 2026