Program nuklir Iran disebut hanya untuk kepentingan sipil. Kedubes Iran untuk Indonesia menegaskan komitmen pada transparansi dan aturan internasional.
JAKARTA — Duta Besar Republik Islam Iran di Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menegaskan bahwa program nuklir yang dikembangkan Teheran tidak diarahkan untuk membangun atau memiliki senjata nuklir. Iran menyebut seluruh aktivitas nuklirnya berjalan dalam kerangka hukum internasional dan ditujukan untuk pemanfaatan damai.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun resminya di platform X pada Minggu (2/8). Dalam keterangannya, pihak kedutaan menulis, “Republik Islam Iran tidak pernah mengejar kepemilikan senjata nuklir dan tidak akan pernah melakukannya.”
Melalui sebuah infografis yang dibagikan kepada publik, Iran menjelaskan tiga aspek utama dalam pelaksanaan program nuklirnya, yakni kerangka hukum, transparansi dan verifikasi, serta prinsip dan komitmen negara.
Pada aspek kerangka hukum, ia menyebutkan bahwa program nuklir Iran telah berlandaskan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT). Perjanjian tersebut menjadi dasar bagi negara-negara anggota untuk mengembangkan teknologi nuklir dengan tujuan damai, seperti kebutuhan energi, kesehatan, dan penelitian, sekaligus mencegah penyebaran senjata nuklir.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan energi nuklir merupakan hak setiap negara selama dilakukan sesuai aturan internasional. Menurut Teheran, pengembangan teknologi nuklirnya berada dalam koridor hukum internasional dan tidak berkaitan dengan upaya memperluas kemampuan militer berbasis nuklir.
Dari sisi pengawasan, ia menyebut aktivitas nuklirnya berada di bawah pemantauan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Lembaga tersebut memiliki mandat untuk memastikan penggunaan teknologi nuklir di berbagai negara tetap sesuai dengan tujuan damai.
Mohammad Boroujerdi menyatakan mekanisme pengawasan yang diterapkan termasuk salah satu rezim inspeksi nuklir paling ketat di dunia. Melalui proses verifikasi tersebut, Teheran menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam menjalankan program nuklir.
Selain aspek regulasi dan pengawasan, Iran juga menjelaskan prinsip yang menjadi dasar kebijakan nuklirnya. Pemerintah Iran menyebut fatwa Pemimpin Syahid Republik Islam Iran mengharamkan penggunaan senjata nuklir.
Pakar Hubungan Politik dari Universitas Kementerian Luar Negeri Iran pada 1994 itu juga menyatakan senjata pemusnah massal tidak memiliki tempat dalam doktrin pertahanan negaranya. Teknologi nuklir, menurut Iran, diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat melalui sektor energi, layanan kesehatan, serta pengembangan ilmu pengetahuan.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah perhatian internasional terhadap aktivitas nuklir Iran yang selama bertahun-tahun menjadi isu geopolitik global. Sejumlah negara sebelumnya menyoroti perkembangan teknologi nuklir Iran karena kekhawatiran mengenai kemungkinan pemanfaatan untuk kepentingan militer.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab