Runtut.com

Sebanyak 10 BPR Dicabut Izinnya oleh OJK pada Semester Pertama 2026, Simak Daftar Bank dan Lokasinya

OJK cabut izin 10 BPR hingga Juli 2026. Simak daftar bank yang berhenti beroperasi.

3 menit baca
12
Sebanyak 10 BPR Dicabut Izinnya oleh OJK pada Semester Pertama 2026, Simak Daftar Bank dan Lokasinya
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat — Foto: OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga Juli 2026. Pencabutan izin terakhir dilakukan terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

Keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 dan berlaku efektif sejak 16 Juli 2026. Setelah izin dicabut, seluruh aktivitas usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dihentikan dan kantor bank ditutup bagi masyarakat umum.

“Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK dalam pengumumannya.

Sebelumnya, pada Juli 2026, OJK telah mencabut izin usaha dua BPR lainnya. Kedua bank tersebut yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, yang izin usahanya berakhir pada 3 Juli 2026, serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026.

Rangkaian pencabutan izin usaha BPR telah berlangsung sejak awal 2026. Pada Januari, OJK mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari 2026 dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari 2026.

Memasuki Februari 2026, dua BPR kembali dicabut izinnya, yakni Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026 dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari 2026.

Pada Maret, OJK mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat pada 9 Maret 2026. Selanjutnya, PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, dicabut izinnya pada 31 Maret 2026.

Pencabutan izin berikutnya dilakukan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang berlaku sejak 25 Juni 2026. Dengan keputusan tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban setiap bank yang telah dicabut izinnya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR yang izinnya telah dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terhadap aset maupun kewajiban bank tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.

Berikut daftar 10 BPR yang dicabut izin usahanya hingga Juli 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026

  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026

  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026

  4. PT BPR Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali — 18 Februari 2026

  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret 2026

  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026

  7. PT BPR Ceper Permata Artha, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026

  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026

  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026

  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Dari BI-Rate ke Cicilan, Perjalanan Panjang Bunga Acuan
Ekonomi

Dari BI-Rate ke Cicilan, Perjalanan Panjang Bunga Acuan

Mengapa BI-Rate naik atau turun tak langsung mengubah cicilan dan bunga deposito? Ini perjalanan suku bunga acuan hingga ke dompet, lengkap dengan simulasi.

Tegar Herlambang· 1 minggu lalu
Kenapa Harga Cabai Gampang Meroket? Ini Ilmu Ekonominya
Ekonomi

Kenapa Harga Cabai Gampang Meroket? Ini Ilmu Ekonominya

Harga cabai bisa jatuh di bawah Rp10 ribu lalu meroket puluhan ribu. Ini penjelasan ekonominya, dari permintaan yang inelastis sampai rantai distribusi.

Tegar Herlambang· 1 minggu lalu
BI Tahan Bunga 5,75 Persen, Rupiah Belum Lepas dari Tekanan
Ekonomi

BI Tahan Bunga 5,75 Persen, Rupiah Belum Lepas dari Tekanan

Bank Indonesia menahan BI-Rate 5,75 persen untuk ketiga kalinya. Rupiah masih bergerak di sekitar Rp17.900 per dolar AS di tengah harga minyak tinggi.

Tegar Herlambang· 1 minggu lalu
Inflasi September 3,28 Persen, Cabai dan Emas Jadi Pemicu
Ekonomi

Inflasi September 3,28 Persen, Cabai dan Emas Jadi Pemicu

BPS mencatat inflasi September 2026 sebesar 3,28 persen secara tahunan. Cabai rawit, daging ayam, dan emas perhiasan jadi pendorong utamanya.

Tegar Herlambang· 2 minggu lalu
APBN 2027 Disahkan, Pemerintah Tetapkan Defisit 2,4 Persen untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi

APBN 2027 Disahkan, Pemerintah Tetapkan Defisit 2,4 Persen untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah menyiapkan delapan fokus pembangunan dalam APBN 2027, mulai dari pangan, energi, pendidikan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Rachmaddani Rizki Saputra· 2 minggu lalu
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,29 Persen di Triwulan II-2026, PDB Tembus Rp6.552,1 Triliun
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,29 Persen di Triwulan II-2026, PDB Tembus Rp6.552,1 Triliun

Ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada triwulan II-2026. BPS menyebut konsumsi pemerintah menjadi salah satu pendorong utama.

Rachmaddani Rizki Saputra· 6 Agustus 2026