KARANGANYAR — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lereng Gunung Lawu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, diperkirakan telah menghanguskan 100 hektare hingga Sabtu (17/10/2026). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menetapkan status tanggap darurat untuk mempercepat penanganan kebakaran yang masih berlangsung.
Penetapan tersebut dilakukan ketika upaya pengendalian api menghadapi kendala medan yang terjal. Petugas gabungan masih berupaya membatasi penyebaran api, sementara dukungan pemadaman melalui udara dan kemungkinan rekayasa cuaca tengah disiapkan.
Status tanggap darurat ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 300.2/768 Tahun 2026 dan ditandatangi oleh Bupati Karanganyar, Rober Cristanto. Status itu berlaku selama 14 hari kedepan sejak awal ditetapkan pada 17 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pengerahan personel dan armada pemadam kebakaran, terutama di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu.
Karhutla Terus Berulang, DPR RI Minta Mitigasi Pemerintah Dievaluasi17 Oktober 2026 pukul 19.59Hasil Pemantauan Titik Api
Kepala Pelaksana Harian BPBD Karanganyar, Sugiharto menyampaikan bahwa hasil pemantauan drone thermal menunjukkan adanya penurunan jumlah titik api. Kendati demikian, kebakaran masih terpantau di kawasan atas Begodani sehingga upaya pemadaman difokuskan dari pos induk di wilayah tersebut.
"Berdasarkan pantauan drone thermal, titik api yang masih terpantau di atas Begodani. Oleh karena itu, kemarin kami memusatkan upaya penanganan dari pos induk daerah tersebut," ujar Sugiharjo pada Minggu (18/10/2026) mengutip dari Viva.










