JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sekaligus pengajuan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, Surpres tersebut diterima pimpinan DPR dengan nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri serta pengangkatan pejabat baru untuk posisi tersebut.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sebagai tindak lanjut atas surat tersebut, DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus) memberikan penugasan kepada Komisi III DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi Ario Seto. Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” kata Habiburokhman.
Dalam proses uji kelayakan tersebut, Komisi III DPR akan mendengarkan penyampaian visi, misi, serta sejumlah gagasan yang akan dibawa Suyudi apabila nantinya dipercaya mengemban jabatan sebagai Kapolri. Habiburokhman mengatakan, penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pendalaman terhadap calon pimpinan institusi kepolisian.
“Dan ini kita ingin mendengar visi misi dan poin-poin yang akan disampaikan calon Kapolri dalam acara hari ini. Waktunya nggak banyak paling banyak 10 menit. Kami persilakan Pak Suyudi,” ujarnya.
Sebelum menjabat sebagai Kepala BNN, Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri yang pernah menduduki sejumlah posisi struktural di lingkungan kepolisian. Pengajuan namanya sebagai calon Kapolri masih melalui tahapan persetujuan DPR sebelum proses pengangkatan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Surat Presiden terkait pergantian Kapolri menjadi bagian dari mekanisme ketatanegaraan dalam pengisian jabatan pimpinan Polri. Berdasarkan aturan yang berlaku, calon Kapolri yang diajukan Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.
Setelah proses di Komisi III DPR selesai, hasil pembahasan akan menjadi bahan pengambilan keputusan DPR terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden. Proses tersebut dilakukan untuk menilai kesiapan calon pimpinan kepolisian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab strategis dalam menjaga keamanan serta pelayanan kepada masyarakat.





