Mahasiswa UIN Jakarta mengajukan uji materi UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan masa jabatan Kapolri.
JAKARTA — Lima mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan aturan masa jabatan Kapolri yang dinilai belum memberikan batas waktu periode secara tegas.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (3/8/2026). Para pemohon meminta MK mengatur masa jabatan Kapolri selama lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan paling banyak satu kali. Perpanjangan itu, menurut mereka, harus berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta mendapat persetujuan DPR.
Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai ketidakjelasan batas waktu jabatan pimpinan tertinggi Polri dapat membuka ruang subjektivitas dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri. Mereka berpendapat, kepastian periode kepemimpinan diperlukan untuk menjaga prinsip pembatasan kekuasaan dalam sistem demokrasi.
“Ketidakadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang,” tulis para pemohon dalam berkas gugatan.
Selain persoalan masa jabatan, para pemohon juga menyoroti proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri. Mereka menduga regulasi tersebut memiliki cacat prosedur karena dinilai tidak melalui tahapan pembahasan dan harmonisasi secara memadai di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut pemohon, proses legislasi yang tidak berjalan sesuai mekanisme dapat berdampak pada kualitas sebuah undang-undang, terutama ketika mengatur lembaga strategis negara seperti kepolisian. Mereka meminta MK membatalkan undang-undang baru tersebut dan memberlakukan kembali aturan kepolisian sebelumnya apabila permohonan dikabulkan.
Gugatan itu juga mempertanyakan adanya ketidaksesuaian norma dalam aturan terbaru. Pemohon menyebut undang-undang mengatur bahwa Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir, tetapi tidak menjelaskan secara rinci kapan masa jabatan tersebut berakhir.
Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat alasan pemberhentian karena masa jabatan berakhir menjadi tidak memiliki ukuran waktu yang pasti. Mereka menilai diperlukan indikator yang jelas agar mekanisme pergantian kepemimpinan Polri tidak bergantung pada keputusan politik semata.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 315/PUU-XXIV/2026. Pasal yang diuji ialah Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR mempertimbangkan evaluasi kinerja berkala yang transparan dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Saat ini, proses gugatan masih berjalan di MK. Para pemohon telah melakukan perbaikan berkas setelah mendapat arahan dari hakim konstitusi guna memperkuat dasar permohonan sebelum memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab