Runtut.com

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Soroti Batas Periode dan Potensi Intervensi Politik

Mahasiswa UIN Jakarta mengajukan uji materi UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan masa jabatan Kapolri.

2 menit baca
6
Runtut.com
Mahasiswa UIN Jakarta menggugat UU Polri ke MK, meminta batas masa jabatan Kapolri lima tahun demi kepastian hukum. — Getty Images/@Bay Ismoyo

JAKARTA — Lima mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan aturan masa jabatan Kapolri yang dinilai belum memberikan batas waktu periode secara tegas.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (3/8/2026). Para pemohon meminta MK mengatur masa jabatan Kapolri selama lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan paling banyak satu kali. Perpanjangan itu, menurut mereka, harus berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta mendapat persetujuan DPR.

Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai ketidakjelasan batas waktu jabatan pimpinan tertinggi Polri dapat membuka ruang subjektivitas dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri. Mereka berpendapat, kepastian periode kepemimpinan diperlukan untuk menjaga prinsip pembatasan kekuasaan dalam sistem demokrasi.

“Ketidakadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang,” tulis para pemohon dalam berkas gugatan.

Selain persoalan masa jabatan, para pemohon juga menyoroti proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri. Mereka menduga regulasi tersebut memiliki cacat prosedur karena dinilai tidak melalui tahapan pembahasan dan harmonisasi secara memadai di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurut pemohon, proses legislasi yang tidak berjalan sesuai mekanisme dapat berdampak pada kualitas sebuah undang-undang, terutama ketika mengatur lembaga strategis negara seperti kepolisian. Mereka meminta MK membatalkan undang-undang baru tersebut dan memberlakukan kembali aturan kepolisian sebelumnya apabila permohonan dikabulkan.

Gugatan itu juga mempertanyakan adanya ketidaksesuaian norma dalam aturan terbaru. Pemohon menyebut undang-undang mengatur bahwa Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir, tetapi tidak menjelaskan secara rinci kapan masa jabatan tersebut berakhir.

Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat alasan pemberhentian karena masa jabatan berakhir menjadi tidak memiliki ukuran waktu yang pasti. Mereka menilai diperlukan indikator yang jelas agar mekanisme pergantian kepemimpinan Polri tidak bergantung pada keputusan politik semata.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 315/PUU-XXIV/2026. Pasal yang diuji ialah Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR mempertimbangkan evaluasi kinerja berkala yang transparan dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Saat ini, proses gugatan masih berjalan di MK. Para pemohon telah melakukan perbaikan berkas setelah mendapat arahan dari hakim konstitusi guna memperkuat dasar permohonan sebelum memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
KMP Batumandi Terbakar, 460 Penumpang dan Kru Selamat
Nasional

KMP Batumandi Terbakar, 460 Penumpang dan Kru Selamat

Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi milik PT ASDP terbakar saat hendak bersandar di Dermaga VI Pelabuhan Merak, Banten. 460 jiwa dengan selamat.

Lusianti Dwi Cahyani· 2 hari lalu
Kebakaran di Gunung Sumbing Kian Meluas, Pemadaman Api Terkendala Medan Terjal
Nasional

Kebakaran di Gunung Sumbing Kian Meluas, Pemadaman Api Terkendala Medan Terjal

Kebakaran di Gunung Sumbing makin meluas. Terjalnya medan di gunung, keterbatasan sumber air, serta sulitnya akses menjadi kendala utama yang dialami petugas.

Nurul Hidayah· 3 hari lalu
Pemerintah Respons Aksi Greenpeace dan Aspirasi Mahasiswa, Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Tekan Biaya Hidup
Nasional

Pemerintah Respons Aksi Greenpeace dan Aspirasi Mahasiswa, Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Tekan Biaya Hidup

Pemerintah merespons kritik Greenpeace soal krisis iklim dan biaya hidup serta lima tuntutan mahasiswa terkait lingkungan, ekonomi, demokrasi, dan pendidikan.

Rachmaddani Rizki Saputra· 3 hari lalu
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Demo Mahasiswa di Tugu Tani Soroti Isu Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Nasional

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Demo Mahasiswa di Tugu Tani Soroti Isu Karhutla hingga Biaya Pendidikan

Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran diwarnai aksi mahasiswa di Jakarta suarakan lima tuntutan terkait lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.

Rachmaddani Rizki Saputra· 3 hari lalu
Krisis Iklim dan Biaya Hidup Jadi Pesan Utama Aksi Greenpeace di Bundaran HI
Nasional

Krisis Iklim dan Biaya Hidup Jadi Pesan Utama Aksi Greenpeace di Bundaran HI

Greenpeace Indonesia bentangkan dua spanduk raksasa di Bundaran HI dan mengajak warga mengirim karangan bunga digital untuk menyuarakan krisis iklim.

Rachmaddani Rizki Saputra· 3 hari lalu
Delapan Jam Diperiksa, Enam Aktivis Greenpeace Dibebaskan Usai Aksi di Bundaran HI
Nasional

Delapan Jam Diperiksa, Enam Aktivis Greenpeace Dibebaskan Usai Aksi di Bundaran HI

Panjat Monumen Bundaran HI, Greenpeace bongkar fakta mengejutkan: 41% warga tertekan akibat harga pangan melonjak gara-gara krisis iklim!

Lusianti Dwi Cahyani· 4 hari lalu