Pada Senin malam, 1 Juni 2026, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengunggah sebuah video di akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet. Niatnya jelas: merespons kritik yang makin ramai setelah mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, pada 30 Mei 2026, secara terbuka mempertanyakan frekuensi kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya "tidak lazim." Dalam video itu, Teddy menegaskan, "Jadi segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara, itu sepenuhnya ditanggung oleh pribadi Presiden Prabowo."

Pernyataan itu dimaksudkan sebagai penutup perdebatan. Kenyataannya, ia membuka tiga pertanyaan baru yang justru jauh lebih besar dari pertanyaan awal Dino.

Pertanyaan pertama adalah yang paling mendasar: dari mana publik bisa memverifikasi bahwa yang dikatakan Teddy itu benar?

Tidak ada dokumen yang dibuka. Tidak ada laporan keuangan yang ditampilkan. Tidak ada angka anggaran resmi yang dijabarkan, berapa pagu yang ditetapkan negara untuk setiap kunjungan, berapa yang terpakai, dan berapa yang diklaim ditambahi dari kantong Prabowo sendiri. Yang ada hanya pernyataan lisan dalam sebuah video unggahan media sosial, yang menyebutkan bahwa hal ini "sudah dijelaskan beberapa kali." Ironisnya, penjelasan berulang tanpa data adalah bukan penjelasan, melainkan pengulangan klaim.

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menanggapi hal ini di kanal YouTube-nya pada 2 Juni 2026. Ia menyebut bahwa yang sesungguhnya menjadi sorotan publik bukan semata soal berapa biayanya, melainkan soal transparansi, manfaat, dan tindak lanjut yang nyata dari setiap kunjungan. Dalam 1,5 tahun menjabat, Presiden Prabowo tercatat melakukan 49 kali kunjungan kerja ke luar negeri ke 28 negara, dengan total akumulasi sekitar 95 hari. Dino menyebut satu kali perjalanan kenegaraan bisa menghabiskan puluhan hingga ratusan miliar rupiah, mencakup tim pendahulu, sewa pesawat, hotel, logistik, konsumsi, pengamanan, hingga uang harian delegasi. Mahfud menilai kunker Prabowo layak dikritik karena terlalu sering dan "produknya tidak jelas ke rakyat."

Pertanyaan kedua menyentuh wilayah hukum yang lebih serius. Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Muhamad Saleh menegaskan bahwa pendanaan kegiatan negara harus melalui mekanisme APBN yang jelas dan dapat diawasi publik. Penggunaan dana pribadi untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan resmi menimbulkan persoalan serius dari sisi hukum administrasi negara, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih. Pemerhati hukum keuangan negara Agus juga mengingatkan bahwa APBN adalah produk undang-undang yang mengikat dan harus digunakan secara tertib dan transparan. Jika anggaran perjalanan dinas melebihi batas, solusi yang tepat adalah merasionalisasi agenda atau mengurangi rombongan, bukan menutupi kekurangan dengan dana pribadi. Karena pertanyaannya kemudian menjadi: jika presiden secara rutin menutup kekurangan anggaran dari kantong sendiri, apakah itu tidak berarti anggaran yang ditetapkan memang selalu kurang dari kebutuhan nyata? Dan jika ya, mengapa anggarannya tidak disesuaikan secara resmi sejak awal?