Ada sebuah paradoks yang sudah bertahun-tahun kita biarkan berjalan tanpa benar-benar kita pertanyakan.

Survei nasional Indikator Politik Indonesia yang dilakukan Oktober 2025 menemukan bahwa DPR adalah lembaga negara paling tidak dipercaya publik, dengan tingkat ketidakpercayaan 41 persen, tertinggi dari semua institusi yang disurvei. Hanya 53 persen responden menyatakan percaya pada lembaga yang seharusnya mewakili suara mereka. Namun pada setiap siklus pemilihan, wajah-wajah lama, atau dinasti dari wajah-wajah lama, kembali menang. Tidak jarang dengan selisih suara yang telak.

Lalu pada Februari 2026, Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025: Indonesia mendapat skor 34 dari 100, turun 3 poin dari tahun sebelumnya, dan melorot 10 peringkat menjadi posisi 109 dari 180 negara. Skor itu menempatkan Indonesia sejajar dengan Aljazair, Laos, Nepal, Sierra Leone, dan Bosnia-Herzegovina, negara-negara yang sebagian besar tengah dilanda konflik atau ketidakstabilan politik berkepanjangan. Indonesia bahkan tertinggal dari Timor-Leste, negara yang baru merdeka dari kita lebih dari dua dekade lalu.

Dua data ini seharusnya menciptakan tekanan elektoral yang besar. Kenyataannya, tidak.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar mengapa pejabat kita terus berulah. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: mengapa sistem ini terus menghasilkan pejabat yang berulah, dan mengapa pemilih terus memperpanjang kontrak mereka?

Jawabannya tidak sesederhana "rakyat tidak cerdas." Ada kerangka sistemik yang sangat canggih sedang bekerja, dan ia sudah bekerja jauh sebelum republik ini berdiri.

Sosiolog Indonesia Koentjaraningrat mengidentifikasi warisan budaya yang ia sebut sebagai mentalitas nrimo, yaitu kepatuhan pasif terhadap figur otoritas, rasa sungkan yang berlebihan, dan ketergantungan pada patronase. Ini bukan karakter bawaan lahir orang Indonesia. Ini adalah produk sejarah yang sangat panjang: ratusan tahun sistem kerajaan yang menempatkan raja sebagai titisan dewa, sehingga mengkritisi raja sama artinya dengan melawan kehendak ilahi, kemudian dilanjutkan dengan tiga setengah abad kolonialisme yang secara aktif memelihara struktur hierarkis itu karena ia menguntungkan kekuasaan penjajah. Bangsa Belanda tidak menghancurkan feodalisme Nusantara; mereka memanfaatkannya, memperkuatnya, dan menjadikannya alat kendali.

Wartawan Belanda Willem Walraven, yang lama tinggal di Hindia Belanda, pernah menggambarkan inlander (sebutan kolonial untuk pribumi) sebagai sosok yang otokratis dan mengutamakan kuasa tanpa batas. Mochtar Lubis dalam pidatonya tahun 1977 menyebut manusia Indonesia sebagai hipokrit, malas bertanggung jawab, dan bersikap feodal. Dua pengamatan dari dua era yang berbeda, dengan kesimpulan yang sama menggelisahkan: ada pola yang tidak selesai-selesai.

Pola itu hari ini tampil dalam wujud yang lebih modern. Peneliti Julia Suryakusuma menyebutnya bapakisme, yaitu pola hubungan patron-klien di mana individu bergantung pada sosok "bapak" atau patron yang memberikan dukungan ekonomi dan perlindungan sosial, dan sebagai gantinya sang klien memberikan loyalitas politik. Bukan transaksi berbasis program atau ideologi, melainkan transaksi berbasis relasi personal dan material. Di sinilah amplop Rp 50.000 itu bekerja bukan sebagai korupsi kecil, tapi sebagai bahasa patronase yang sudah dipahami kedua pihak sejak lama.

Data mengonfirmasi ini secara empiris. Penelitian Hansiden dan Supit yang dipublikasikan di Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial (2025) dengan sampel 348 responden di Kabupaten Minahasa menemukan bahwa 40,8 persen responden mengaku pernah menerima uang atau barang dari calon selama Pemilu 2024. Yang lebih mengejutkan, 53,3 persen dari penerima itu mengakui bahwa pemberian tersebut memengaruhi keputusan memilih mereka. Uang tunai adalah bentuk paling dominan (87,6 persen), dan sebagian besar pemberian dilakukan saat kampanye atau bahkan pada hari pemilihan itu sendiri.

Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan dan Kewarganegara Indonesia (Desember 2025) mempertegas temuan serupa: money politics pada Pemilu 2024 terjadi dalam bentuk pemberian uang tunai, sembako, dan fasilitas, melanjutkan pola yang sudah terdokumentasi sejak Pemilu 2019. Penelitian itu menyimpulkan bahwa akar masalahnya bukan pada individu yang "menjual suara," melainkan pada budaya politik transaksional yang sudah mengakar di level struktur partai dan jaringan broker lokal.

Ini penting untuk dipahami, karena terlalu mudah menyalahkan pemilih. Seseorang yang berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan dan ditawari Rp 100.000 untuk mencoblos nama tertentu, nama yang menurut pengalamannya akan sama saja hasilnya siapa pun yang menang, membuat kalkulasi yang sangat rasional berdasarkan kondisi yang ada. Ini bukan irasionalitas. Ini adalah rasionalitas orang yang tidak punya kemewahan untuk bereksperimen dengan harapan jangka panjang.

Tapi ada lapisan kedua yang lebih gelap dari sekadar amplop.

ICW, mengutip laporan masyarakat sipil dalam konteks rilis IPK 2025, menyebut bahwa kemerosotan skor korupsi Indonesia berkaitan erat dengan menyempitnya ruang publik, tergerusnya independensi peradilan, serta menguatnya praktik patronase, nepotisme, dan dominasi jaringan kroni dalam pemerintahan. Transparency International Indonesia secara eksplisit menyatakan bahwa korupsi memburuk karena media dan masyarakat tidak bisa menyampaikan pendapat secara terbuka, sementara peradilan berada di bawah pengaruh kekuasaan eksekutif. Ketika lembaga pengawas melemah, tidak ada rem yang berfungsi.

Ironisnya, justru dalam kondisi seperti inilah figur kuat yang kelihatan "bisa menyelesaikan masalah", bahkan jika caranya tidak demokratis, justru semakin menarik secara elektoral. Survei Indikator yang sama yang menempatkan DPR sebagai lembaga paling tidak dipercaya mencatat TNI mendapat kepercayaan 93 persen dan Presiden 90 persen. Masyarakat tidak percaya pada sistem, tapi tetap menaruh harapan pada figur. Ini adalah tanda klasik demokrasi yang belum matang, bukan karena warganya bodoh, melainkan karena institusi-institusinya belum cukup kuat untuk membuktikan bahwa sistem bisa bekerja tanpa bergantung pada kebaikan hati individu di puncaknya.

Lingkaran ini berjalan dengan tenang dan berulang. Pejabat yang buruk terpilih karena uang dan patronase. Setelah terpilih, mereka menggunakan jabatan untuk mengumpulkan modal yang akan dipakai kembali di pemilihan berikutnya. Pengawasan dilemahkan agar modal bisa diakumulasi lebih leluasa. Pemilih yang tidak melihat perubahan dari siklus ke siklus perlahan kehilangan kepercayaan pada sistem, lalu akhirnya mengambil yang bisa mereka ambil dari sistem itu: amplop di hari pencoblosan.

Koentjaraningrat, Mochtar Lubis, dan para sosiolog yang mengidentifikasi pola ini tidak bermaksud menghina bangsanya sendiri. Mereka sedang menunjukkan sesuatu yang jauh lebih penting, bahwa masalah ini bukan soal karakter, tapi soal kondisi yang membentuk perilaku. Dan kondisi bisa diubah, dengan pendidikan politik yang serius, penegakan hukum yang tidak pilih kasih, media yang bebas dan berani, serta masyarakat sipil yang terus menagih janji.

Yang tidak bisa terus dilakukan adalah berpura-pura bahwa ini bukan masalah sistemik, atau lebih buruk lagi, menyalahkan 270 juta orang atas sebuah sistem yang tidak pernah benar-benar mereka rancang.