Runtut.com

Akar Gejolak PBNU: Dari Isu Pelengseran Gus Yahya Hingga Puncak Ricuh Munas 2026

Rentetan konflik PBNU dikupas tuntas: dari isu MLB Gus Yahya, sentralisasi kekuasaan, hingga meledaknya ricuh faksi di Munas-Konbes NU 2026 Kediri.

2 menit baca
2
Akar Gejolak PBNU: Dari Isu Pelengseran Gus Yahya Hingga Puncak Ricuh Munas 2026
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf di Kediri. — Foto: Kumparan

Kericuhan yang mewarnai Sidang Pleno Munas dan Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, bukanlah sebuah kecelakaan sejarah yang berdiri sendiri. Bagi siapa pun yang mengikuti rekam jejak kepengurusan PBNU pasca-Muktamar ke-34 di Lampung (2021), insiden adu urat leher para elite ini hanyalah puncak dari gunung es konflik struktural yang telah lama bergejolak.

Mari kita tarik garis waktunya. Gejolak ini mulai meruncing ketika tata kelola PBNU di bawah kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dirasa oleh sebagian cabang mulai mengadopsi gaya "sentralisasi birokrasi" yang kaku. Pembekuan sejumlah Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU) di berbagai daerah, serta penunjukan caretaker (pejabat sementara) dari pusat, memicu resistensi diam-diam di akar rumput.

Pendekatan top-down (dari atas ke bawah) ini melahirkan ketidakpuasan struktural. Puncaknya, sempat santer terdengar kasak-kusuk isu penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk melengserkan kepengurusan Gus Yahya. Ketegangan internal ini semakin diperparah dengan friksi terbuka antara elite PBNU dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang secara tidak langsung membelah loyalitas warga Nahdliyin di level kultural.

Dalam iklim yang sudah sarat kecurigaan inilah, Munas dan Konbes 2026 di Kediri digelar. Agenda penentuan lokasi Muktamar ke-35 sejatinya adalah urusan administratif, namun di tengah faksionalisasi yang akut, lokasi Muktamar diartikan sebagai penguasaan "medan pertempuran".

Kubu yang merasa dirugikan oleh sentralisasi PBNU bersikeras menempatkan Muktamar di titik yang menguntungkan konsolidasi mereka (seperti Jatim/Lirboyo), sementara faksi status quo menginginkan lokasi yang lebih netral atau mudah dikendalikan. Ketika pimpinan sidang mencoba mengetok palu secara sepihak, alarm bahaya menyala. Intervensi Rais 'Aam KH Miftachul Akhyar melalui hak vetonya adalah langkah penyelamatan darurat (emergency exit) berdasarkan Bab VII AD/ART NU, demi mencegah pecahnya jam'iyah sebelum Muktamar 2026 resmi dimulai.

Insiden ini adalah edukasi pahit bagi warga NU. Jam'iyah ini sedang diuji oleh modernisasi organisasi yang kebablasan, di mana mekanisme partai politik, seperti voting, lobi-lobi kasar, dan jegal-menjegal SK merangsek masuk menggantikan tradisi Syuro dan Istikharah para ulama.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua