RUNTUT.COM - BPJS Kesehatan mendapat tambahan dana sebesar Rp20 triliun setelah pemerintah menyetujui suntikan anggaran untuk memperbaiki kondisi keuangan badan penyelenggara jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut tambahan dana itu harus berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Budi menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia bersama sejumlah pejabat terkait melaporkan perkembangan kondisi keuangan BPJS Kesehatan serta rencana perbaikannya untuk tahun berjalan dan periode berikutnya.
“Ini kan kemarin sudah disetujui injeksi Rp20 triliun ke BPJS. Saya dengan Pak Suahasil dan juga Pak Imin, ini akan memperbaiki kondisi keuangan BPJS tahun ini. Nah, Presiden ingin di-update bagaimana kondisi keuangan BPJS 2027 dan seterusnya karena itu harus diperbaiki,” ujarnya.
Menurut Budi, tambahan dana tersebut diarahkan untuk memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kelancaran pembayaran klaim kepada rumah sakit agar fasilitas kesehatan dapat menjalankan pelayanan kepada peserta dengan lebih optimal.
Pemerintah juga menekankan bahwa penambahan anggaran perlu diikuti dengan perbaikan pengalaman masyarakat saat mengakses layanan kesehatan. Budi menyebut peningkatan pembayaran kepada BPJS Kesehatan tidak cukup apabila masih terdapat persoalan dalam pelayanan yang dirasakan pasien.
Ia menyoroti sejumlah keluhan masyarakat terkait antrean layanan yang panjang, perbedaan perlakuan antara pasien peserta BPJS dan pasien umum, hingga kualitas pelayanan yang belum merata di sejumlah fasilitas kesehatan.
“Jangan sampai kita sudah tingkatkan pembayarannya, kelancaran pembayarannya, tetapi masyarakat antreannya tetap lama. Masyarakat dibeda-bedakan kalau dia BPJS lebih sulit aksesnya, atau ketika masuk ternyata layanannya tidak bagus,” katanya.
Budi meminta agar rumah sakit memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien tanpa membedakan status kepesertaan. Menurutnya, tujuan utama perbaikan keuangan BPJS Kesehatan bukan hanya menjaga keberlangsungan sistem pembiayaan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.
Suntikan dana Rp20 triliun tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, perbaikan kondisi finansial perlu berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap kualitas layanan di lapangan.
Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan, termasuk proyeksi kebutuhan pembiayaan pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam pengelolaan program jaminan kesehatan nasional.










