JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah harus membuka akses informasi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo mengatakan negara memiliki kewajiban memberikan kemudahan kepada masyarakat, termasuk memastikan program pemerintah dapat diterima oleh warga. Ia juga menekankan pentingnya pembenahan birokrasi agar pelayanan publik berjalan lebih efektif.

“Negara harus memudahkan rakyat, bukan mempersulit,” ujar Prabowo.

Ia menyebut prinsip tersebut tidak hanya berlaku bagi pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten dan kota. Menurutnya, pejabat publik perlu mendengar langsung pengalaman masyarakat terkait pelaksanaan program pemerintah.

“Tanyakan ke rakyat. Dengarkan suara rakyat. Mereka yang akan menyampaikan bahwa sering program tidak sampai ke rakyat,” katanya.

Meski demikian, pernyataan mengenai pentingnya mendengar suara rakyat berhadapan dengan catatan terkait kebebasan menyampaikan kritik. Berdasarkan data Komisi Pencari Fakta dan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi, sebanyak 6.719 orang ditangkap setelah gelombang demonstrasi pada Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.858 orang disebut telah dibebaskan. Sementara sekitar 706 orang menjalani proses hukum. Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah perkara Laras Faizati, pekerja kantoran yang dipidana setelah menyampaikan kritik mengenai ketidakadilan dan penanganan hukum melalui media sosial.

Laporan situasi hak digital Indonesia 2025 yang dirilis lembaga advokasi Safenet pada Februari 2026 juga mencatat peningkatan kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang digital. Terdapat 351 kasus dengan 344 korban sepanjang 2025, meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 146 kasus dengan 170 korban.

Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Safenet mencatat terdapat 17 kasus permintaan penghapusan konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) selama April hingga Juli 2026. Angka tersebut mencakup 39 persen dari seluruh kejadian dalam kategori kebijakan digital pada periode tersebut.

Menurut Safenet, sebagian permintaan penghapusan konten tersebut menyasar unggahan kritik masyarakat terhadap pemerintah dan kebijakannya, bukan konten berupa disinformasi atau ujaran kebencian.

Keterbukaan informasi, partisipasi publik, dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi menjadi tantangan yang berjalan beriringan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif. Pernyataan pemerintah mengenai pentingnya mendengar suara rakyat kini diuji melalui praktik transparansi dan ruang kritik di masyarakat.