JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp3,5 miliar dari politikus Ahmad Ali dalam penyidikan dugaan gratifikasi tambang di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengamanan jalan angkut atau hauling batu bara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang yang disita penyidik diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut di wilayah Kukar. KPK kini menelusuri sumber serta tujuan aliran dana tersebut untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Kasus tersebut turut menyeret nama mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Dalam perkembangannya, penyidik juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
KPK mendalami dugaan keterlibatan perusahaan dalam skema penerimaan yang disebut berkaitan dengan aktivitas angkutan batu bara berdasarkan jumlah muatan.
KPK Periksa Eks Stafsus Gus Ipul dalam Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH4 Agustus 2026 pukul 22.18Menurut Budi, keterlibatan korporasi menjadi salah satu fokus penyidikan karena dugaan tindak pidana tersebut dinilai melibatkan peran perusahaan secara terstruktur. Penetapan tersangka korporasi juga berkaitan dengan upaya KPK memulihkan kerugian negara melalui penyitaan dan pelacakan aset.
Penyidik selanjutnya menerapkan pendekatan follow the money untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima aliran dana serta tujuan penggunaannya. Penelusuran diarahkan pada layanan atau fasilitas jalan angkut yang menghubungkan lokasi tambang dengan dermaga.









