JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp3,5 miliar dari politikus Ahmad Ali dalam penyidikan dugaan gratifikasi tambang di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengamanan jalan angkut atau hauling batu bara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang yang disita penyidik diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut di wilayah Kukar. KPK kini menelusuri sumber serta tujuan aliran dana tersebut untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Kasus tersebut turut menyeret nama mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Dalam perkembangannya, penyidik juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.

KPK mendalami dugaan keterlibatan perusahaan dalam skema penerimaan yang disebut berkaitan dengan aktivitas angkutan batu bara berdasarkan jumlah muatan.

Menurut Budi, keterlibatan korporasi menjadi salah satu fokus penyidikan karena dugaan tindak pidana tersebut dinilai melibatkan peran perusahaan secara terstruktur. Penetapan tersangka korporasi juga berkaitan dengan upaya KPK memulihkan kerugian negara melalui penyitaan dan pelacakan aset.

Penyidik selanjutnya menerapkan pendekatan follow the money untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima aliran dana serta tujuan penggunaannya. Penelusuran diarahkan pada layanan atau fasilitas jalan angkut yang menghubungkan lokasi tambang dengan dermaga.

Salah satu hal yang didalami ialah dugaan pungutan yang dikenakan atas penggunaan fasilitas hauling. Penyidik mencermati bagaimana mekanisme pungutan tersebut dijalankan dan apakah nilai yang ditarik berkaitan dengan jumlah batu bara yang diangkut.

“Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja. Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling,” kata Budi.

KPK juga mencocokkan data mengenai jumlah muatan batu bara dengan pungutan yang diterapkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memahami pola transaksi sekaligus menguji keterangan pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara.

Mengenai kemungkinan Ahmad Ali kembali dipanggil untuk memberikan keterangan, KPK belum memastikan langkah tersebut. Budi mengatakan keputusan pemeriksaan lanjutan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik berdasarkan perkembangan penyidikan.

“Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Budi.

Dengan penyitaan uang dan penetapan tersangka korporasi, penyidikan perkara ini masih berlanjut pada penelusuran pihak yang terlibat serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batu bara di Kukar.

KPK menyatakan proses tersebut diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.