TPA Randegan di Kota Mojokerto memperlihatkan satu masalah besar yang sering luput dari perhatian publik: sampah tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berpindah tempat.

Setiap hari, sampah dari aktivitas warga kota dikumpulkan, diangkut, lalu berakhir di tempat pembuangan akhir. Bagi sebagian besar masyarakat, urusan sampah dianggap selesai ketika kantong sampah keluar dari rumah. Namun bagi warga sekitar TPA Randegan, persoalan justru dimulai ketika sampah itu tiba di lingkungan mereka.

Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, menyoroti kondisi TPA Randegan dalam inspeksi mendadak. Ia mendorong revitalisasi menyeluruh dan intervensi cepat untuk menyelamatkan warga dari dampak pencemaran lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Salah satu masalah utama yang disorot adalah beban sampah harian. Dalam laporan Reporter.id, Meitri menyebut TPA Randegan dipaksa menerima sekitar 70 hingga 90 ton sampah per hari. Ia juga menilai sistem open dumping yang masih berjalan telah memicu pencemaran air lindi dan merusak kualitas air tanah warga sekitar TPA.

Air lindi adalah cairan yang muncul dari tumpukan sampah. Cairan ini dapat membawa zat organik, logam, bakteri, dan senyawa pencemar lain. Jika tidak dikelola dengan baik, air lindi bisa meresap ke tanah, mencemari sumber air, dan mengganggu kualitas lingkungan di sekitar TPA.

Dalam konteks TPA Randegan, isu air lindi menjadi serius karena lokasi TPA berada dekat dengan lingkungan warga. Ketika bau, rembesan, dan pencemaran masuk ke ruang hidup masyarakat, persoalan sampah berubah menjadi persoalan keadilan ekologis.

Sebelumnya, TPA Randegan pernah dipromosikan sebagai lokasi yang tidak hanya menampung sampah, tetapi juga mengolah pupuk, menjadi tempat edukasi, dan memanfaatkan sampah menjadi gas. Bahkan pada 2024, ada laporan bahwa pengelolaan TPA Randegan diarahkan pada penerapan control landfill, saluran air lindi, dan pemanfaatan gas metana.

Namun, keluhan warga dan sorotan DPR menunjukkan bahwa klaim inovasi harus diuji dengan kenyataan di lapangan. Apakah bau berkurang? Apakah air lindi tertangani? Apakah warga merasa aman? Apakah sumber air terlindungi? Apakah kapasitas TPA masih memadai?

Masalah TPA Randegan juga diperparah oleh dugaan masuknya sampah dari luar wilayah administrasi Kota Mojokerto. Dalam laporan Fraksi PKS, Meitri menyoroti tingginya volume sampah kiriman dari Kabupaten Mojokerto yang ikut memperberat kondisi TPA Randegan.

Jika benar terjadi, maka persoalan ini tidak bisa hanya ditangani oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Perlu ada koordinasi lintas daerah, pembatasan volume, kejelasan tanggung jawab, dan pengawasan terhadap asal sampah.

Penyelesaian Randegan tidak cukup dengan memperluas lahan atau menambah armada. Kota perlu bergerak ke hulu: mengurangi sampah dari rumah tangga, memperkuat bank sampah, memilah sampah organik dan anorganik, mengolah sampah sejak sumbernya, serta membatasi ketergantungan pada TPA.

Karena jika semua sampah terus dilempar ke Randegan, maka TPA itu hanya menunggu waktu menjadi krisis lingkungan yang lebih besar.