Menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP31), UN Women kembali menegaskan bahwa krisis iklim dan kesetaraan gender merupakan dua persoalan yang saling berkaitan. Dalam serangkaian publikasi dan analisis yang dirilis sepanjang 2026, lembaga PBB tersebut menyatakan bahwa perempuan dan anak perempuan merupakan kelompok yang paling terdampak oleh perubahan iklim, tetapi justru masih kurang terwakili dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan iklim di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Pembahasan tersebut muncul ketika berbagai negara tengah menyusun pembaruan Nationally Determined Contributions (NDC) atau komitmen nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebagai bagian dari implementasi Persetujuan Paris. UN Women menilai bahwa banyak negara telah mengakui dampak perubahan iklim terhadap perempuan, namun pengakuan tersebut belum diikuti dengan peningkatan partisipasi perempuan dalam merancang maupun mengawasi kebijakan iklim.
Dalam Gender Equality and Climate Policy Scorecard, UN Women bersama Kaschak Institute menganalisis kebijakan iklim dari 32 negara. Hasilnya menunjukkan bahwa hanya 14 negara yang secara eksplisit mengakui masih rendahnya keterwakilan perempuan dalam ruang pengambilan keputusan iklim. Meski sebagian besar negara telah memasukkan isu pekerjaan hijau, pembiayaan iklim, dan pertanian berkelanjutan ke dalam dokumen NDC mereka, aspek kepemimpinan perempuan, pekerjaan perawatan yang tidak dibayar, kesehatan, dan kekerasan berbasis gender masih jauh lebih sedikit mendapat perhatian.
UN Women menegaskan bahwa perempuan bukan hanya kelompok yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, tetapi juga aktor utama dalam membangun ketahanan masyarakat. Di banyak negara, perempuan menjadi pengelola pangan keluarga, penyedia air bersih, pelindung keanekaragaman hayati, hingga pemimpin komunitas dalam menghadapi bencana. Namun pengalaman dan pengetahuan tersebut sering kali tidak terwakili dalam perumusan kebijakan.
Dalam laporan tersebut, UN Women menyatakan:
"Women and girls are disproportionately affected by the climate crisis and are also driving solutions, building resilience, and leading change."
Lembaga tersebut menambahkan bahwa ketika kebijakan iklim mengabaikan perempuan, maka ketimpangan gender akan semakin dalam dan efektivitas aksi iklim menjadi berkurang.
UN Women juga menekankan pentingnya meningkatkan keterwakilan perempuan dalam seluruh proses pengambilan keputusan iklim.
"Women’s participation and leadership in climate action can lead to stronger governance and better environmental outcomes."
Namun laporan itu mengingatkan bahwa perempuan "remain underrepresented in climate decision-making at all levels" dan masih menghadapi diskriminasi, pengucilan, bahkan kekerasan ketika terlibat dalam advokasi lingkungan dan politik.
Pandangan serupa disampaikan dalam artikel Women, Climate Change, and the Search for Accountability, yang diterbitkan UN Women pada Maret 2026. Menurut lembaga tersebut, banyak perempuan, terutama masyarakat adat, perempuan pedesaan, dan perempuan muda di negara-negara Global Selatan, berada di garis depan menghadapi dampak perubahan iklim. Meski demikian, mereka masih jarang dilibatkan dalam penyusunan kebijakan maupun negosiasi iklim internasional.
UN Women menulis bahwa kesenjangan antara dampak perubahan iklim terhadap perempuan dan komitmen pemerintah untuk mengatasinya masih sangat besar. Karena itu, lembaga tersebut menyerukan agar perempuan dilibatkan secara bermakna dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan iklim di semua tingkatan pemerintahan.
Data mengenai kepemimpinan perempuan juga menunjukkan tantangan yang lebih luas. Menurut UN Women dan Inter-Parliamentary Union, hingga awal 2026 perempuan hanya menjabat sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan di 28 negara. Secara global, perempuan hanya mengisi sekitar 27,4 persen kursi parlemen dan 22,4 persen posisi menteri kabinet, sementara keterwakilan mereka di sektor-sektor strategis, termasuk energi, keuangan, lingkungan, dan perubahan iklim, masih didominasi laki-laki.
Direktur riset UN Women, Laura Turquet, menegaskan bahwa aksi iklim yang efektif harus dibangun di atas prinsip keadilan gender. Menurutnya, memasukkan perempuan ke dalam proses pengambilan keputusan bukan sekadar memenuhi target representasi, melainkan meningkatkan kualitas kebijakan karena perempuan memiliki pengalaman langsung dalam menghadapi dampak perubahan iklim di tingkat komunitas. Gagasan tersebut menjadi dasar pendekatan feminist climate justice yang kini dikembangkan UN Women sebagai kerangka untuk menghubungkan perlindungan lingkungan dengan pemenuhan hak-hak perempuan.
Menjelang COP31, berbagai organisasi masyarakat sipil juga mendesak agar negara-negara peserta memastikan keterwakilan perempuan dalam delegasi resmi, kepemimpinan negosiasi, dan penyusunan kebijakan nasional. Mereka menilai bahwa keberhasilan dunia menghadapi krisis iklim tidak hanya ditentukan oleh besarnya pengurangan emisi, tetapi juga oleh siapa yang terlibat dalam mengambil keputusan.
Bagi UN Women, perubahan iklim bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan keadilan. Selama perempuan masih berada di pinggiran proses pengambilan keputusan, kebijakan iklim berisiko gagal menjawab kebutuhan kelompok yang paling terdampak. Karena itu, lembaga tersebut menegaskan bahwa memperkuat kepemimpinan perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun aksi iklim yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan.







