AZERBAIJAN – Pemerintah Azerbaijan melarang penggunaan kerudung (hijab) bagi siswa dan guru di sekolah-sekolah negeri karena mendasarkan kebijakan tersebut pada prinsip sekularisme (pemisahan antara agama dan urusan negara atau institusi publik).
Pemerintah Azerbaijan resmi memperketat aturan mengenai atribut keagamaan di lingkungan pendidikan. Pada September dan Oktober 2026, Kabinet Menteri Azerbaijan mengesahkan revisi aturan seragam sekolah yang melarang penggunaan simbol agama. Kebijakan ini secara tidak langsung melarang siswi maupun guru perempuan untuk mengenakan hijab di sekolah.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan prinsip sekularisme negara. Meskipun mayoritas penduduk Azerbaijan menganut agama Islam, negara ini secara konstitusional memegang teguh sistem pemerintahan yang sekuler. Pemerintah menegaskan bahwa lingkungan sekolah harus tetap netral dan steril dari berbagai bentuk simbol keagamaan.
Guna memastikan kepatuhan, pihak berwenang menetapkan sanksi tegas bagi para pelanggar. Siswi yang tetap bersikeras mengenakan kerudung tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas. Sementara itu, guru perempuan yang melanggar aturan ini terancam mendapat sanksi disipliner hingga pemecatan.
Mengenal Houthi, Gerakan Zaidi yang Berubah Menjadi Kekuatan Militer Yaman8 Oktober 2026 pukul 10.37Kebijakan baru ini merembet pada gelombang reaksi dan aksi protes di berbagai wilayah. Di Baku, sejumlah siswa memilih melakukan aksi boikot kelas sebagai bentuk penolakan.
Unjuk rasa tersebut berujung pada penangkapan beberapa demonstran oleh aparat keamanan. Tak hanya memicu reaksi dalam negeri, kebijakan ini juga memanen kritik tajam dari kelompok hak asasi manusia serta memantik gelombang protes di luar negeri, termasuk di Turki dan Iran.









