Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting masih ditangani pada Oktober 2026. Pemadaman menghadapi kendala akses, lahan gambut, dan kabut asap.
RUNTUT.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, masih menjadi perhatian hingga Oktober 2026. Upaya pemadaman terus diperkuat, tetapi petugas menghadapi kendala berupa sulitnya akses menuju titik api, karakteristik lahan gambut, serta kabut asap yang menghambat operasi pemadaman melalui udara.
Berdasarkan laporan detikKalimantan pada 18 September 2026, luas kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang terbakar mencapai 4.524 hektare berdasarkan pemantauan hingga 17 September. Angka tersebut menunjukkan besarnya kawasan konservasi yang terdampak kebakaran.
Meski demikian, angka 4.524 hektare merupakan data pemantauan September dan belum dapat dipastikan sebagai total luas kebakaran terbaru pada Oktober. Hingga 12 Oktober 2026, belum ditemukan pembaruan angka resmi yang dapat dibandingkan secara langsung dengan data tersebut.
Pemadaman Terkendala Akses dan Kabut Asap
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa upaya pemadaman masih terus diperkuat. Dalam laporan ANTARA pada 12 Oktober 2026, luasnya wilayah terdampak, sulitnya akses menuju titik api, serta karakteristik lahan gambut menjadi tantangan utama dalam penanganan kebakaran.
Upaya pemadaman melalui udara juga menghadapi kendala akibat kabut asap yang membatasi jarak pandang dan memengaruhi keselamatan penerbangan. Metode water bombing, yakni penjatuhan air menggunakan helikopter, menjadi salah satu upaya untuk membantu menjangkau titik kebakaran yang sulit diakses melalui jalur darat.
Balai Taman Nasional Tanjung Puting telah mengajukan permohonan dukungan water bombing sejak 9 September. Operasi tersebut berlangsung pada 20–22 September. Permohonan dukungan kembali disampaikan pada 2 Oktober untuk wilayah Kotawaringin Barat dan Seruyan. Pada 9 Oktober, permohonan tambahan juga diajukan untuk sasaran di sekitar Pos Tanjung Harapan, Resor Pesalat.
Rangkaian upaya tersebut menunjukkan bahwa penanganan kebakaran masih menghadapi tantangan di lapangan. Kondisi wilayah dan kabut asap turut memengaruhi pelaksanaan pemadaman, terutama di lokasi yang sulit dijangkau.
Ancaman bagi Kawasan Konservasi
Kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting tidak hanya berkaitan dengan luas hutan yang terbakar, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem di dalamnya. Kawasan konservasi ini merupakan habitat orangutan dan berbagai satwa liar lainnya.
Kerusakan vegetasi akibat kebakaran dapat mengurangi ketersediaan sumber pakan dan mengganggu ruang hidup satwa. Pada lahan gambut, kebakaran juga berpotensi melepaskan karbon yang tersimpan di dalam tanah ke atmosfer.
Meski demikian, besarnya kerusakan habitat dan jumlah satwa yang terdampak dalam peristiwa ini masih memerlukan data lapangan yang terverifikasi. Potensi dampak ekologis tersebut perlu dibedakan dari kerusakan yang telah dipastikan melalui pemantauan langsung.
Hingga Oktober 2026, perkembangan kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting masih perlu dipantau melalui pembaruan data resmi. Informasi mengenai luas kawasan terbakar dan kondisi habitat diperlukan untuk mengetahui tingkat kerusakan serta mendukung penanganan kebakaran di kawasan konservasi tersebut.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab