JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah telah membentuk 10.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2026), Prabowo menargetkan jumlah koperasi tersebut meningkat menjadi 30.000 unit hingga akhir tahun.

Prabowo menyatakan keberadaan Kopdes menjadi langkah pemerintah untuk membangun sistem distribusi yang lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan terhadap rantai pasok yang dikuasai pihak tertentu.

“Untuk pertama kali, negara akan menguasai rantai pasok sendiri sehingga tidak bisa kita dipermainkan dengan saudagar yang akan mempermainkan pasar,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan dana yang digunakan dalam program tersebut merupakan bagian dari kepentingan masyarakat, bukan instrumen untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Ini bukan sumber dana bagi penguasa. Ini dana kedaulatan kita. Ini uang rakyat untuk rakyat,” katanya.

Prabowo menyebut dari 10.000 Kopdes yang telah dibentuk, sekitar 3.300 koperasi telah beroperasi secara optimal. Namun, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi sorotan terkait kejelasan tujuan, manfaat, dan transparansi pengelolaannya.

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal menilai klaim mengenai perkembangan Kopdes masih sulit diverifikasi karena informasi terkait arah program dan tata kelolanya belum sepenuhnya terbuka kepada publik.

Menurutnya, minimnya transparansi membuat munculnya kekhawatiran di masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan program koperasi. Isu mengenai koperasi sebagai sumber dana bagi kelompok tertentu, kata dia, berkembang karena adanya ketidakpuasan terhadap sejumlah program strategis pemerintah.

“Implementasi Kopdes di lapangan menjadi sorotan masyarakat karena tidak memberikan manfaat, tujuan pembentukan yang kabur, dan lokasi-lokasi yang dipertanyakan,” ujar Nicky.

Persoalan tata kelola Kopdes sebelumnya juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025. Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan pemerintah agar memastikan program koperasi berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

KPK memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk memastikan keterbukaan anggaran serta mencegah manipulasi data yang berpotensi memunculkan koperasi fiktif. Pengawasan terhadap pembentukan dan operasional Kopdes menjadi aspek penting agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dengan target peningkatan hingga 30.000 unit, pemerintah kini menghadapi tantangan memastikan keberadaan Kopdes bukan sekadar angka administratif, melainkan mampu berjalan efektif, transparan, dan sesuai tujuan awal sebagai penggerak ekonomi desa.