Kabar lega untuk kantong masyarakat! Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dan transportasi per November 2026.
RUNTUT.COM—Pemerintah mempertahankan tarif listrik PLN dan sejumlah komponen biaya transportasi pada awal November 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menyiapkan stimulus ekonomi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Di tengah dinamika ekonomi global, stabilitas tarif kebutuhan dasar menjadi salah satu perhatian pemerintah. Selain memastikan tarif listrik tidak berubah, pemerintah juga menyiapkan insentif transportasi untuk membantu masyarakat menghadapi peningkatan mobilitas pada akhir tahun.
Tarif Listrik PLN Dipastikan Tidak Naik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan IV atau periode Oktober–Desember 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan. Kebijakan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, keputusan mempertahankan tarif ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung efisiensi kegiatan industri.
Padahal, sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan harga batu bara acuan (HBA), berpotensi memengaruhi perhitungan tarif listrik.
Pemerintah memilih menahan tarif agar perubahan indikator tersebut tidak langsung dibebankan kepada pelanggan.
Terkait keluhan masyarakat mengenai tagihan listrik yang meningkat, pemerintah menjelaskan bahwa besaran tagihan dipengaruhi oleh jumlah energi listrik yang digunakan. Dengan demikian, tagihan yang lebih tinggi belum tentu menunjukkan adanya kenaikan tarif per kilowatt-hour (kWh).
Rincian Tarif Listrik per kWh
Berikut sejumlah tarif listrik berdasarkan golongan pelanggan:
450 VA (bersubsidi): Rp415 per kWh.
900 VA (rumah tangga mampu): Rp1.352 per kWh.
1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Transportasi: Tarif Stabil dan Stimulus Nataru
Pada sektor transportasi, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun. Kebijakan tersebut mencakup komponen biaya penerbangan, harga bahan bakar minyak (BBM), serta potongan harga tiket transportasi.
Batas Fuel Surcharge Penerbangan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Besaran tersebut mengacu pada perkembangan harga avtur nasional yang tercatat Rp23.315 per liter. Angka 40 persen merupakan batas maksimal fuel surcharge yang diperbolehkan, bukan berarti seluruh harga tiket pesawat mengalami kenaikan sebesar 40 persen.
Sementara itu, harga BBM di sejumlah operator, termasuk Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo, disebut belum mengalami penyesuaian baru pada awal November 2026.
Stimulus Diskon Transportasi Nataru
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi rencana pemberian stimulus transportasi untuk periode libur Nataru. Insentif tersebut diarahkan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus membantu mengendalikan tekanan inflasi selama musim liburan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengumuman resmi, penjualan tiket promo dijadwalkan mulai 7 November 2026. Stimulus tersebut mencakup dua skema utama:
Pesawat ekonomi domestik: fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Kereta api dan kapal laut: potongan harga tiket hingga 30 persen untuk layanan KAI dan Pelni.
Kebijakan tarif listrik dan stimulus transportasi ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga pengeluaran rumah tangga menjelang akhir tahun. Masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan dan periode berlaku setiap insentif sebelum merencanakan perjalanan.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab