Pandeglang, Banten - Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 842/Badak Sakti di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, memicu konflik agraria setelah lahan pertanian dan perkebunan yang dikelola warga turun-temurun digunakan untuk pembangunan markas militer. Enam warga menggugat penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pertahanan (Kemhan), tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima. Sengketa tersebut menyisakan persoalan mengenai status tanah, hilangnya sumber penghidupan petani, dan pelaksanaan kebijakan ketahanan pangan.
Lahan pertanian sekitar 364 hektare menjadi objek sengketa
Konflik ini berkaitan dengan tanah seluas sekitar 364,6 hektare di Desa Rancapinang yang tercakup dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan. Di atas lahan tersebut, pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan atau Yonif TP 842/Badak Sakti berlangsung sejak 2025.
Enam warga, yakni Tajudin, Masdoni, Rohani, Hamjah, Marki, dan Mista, menggugat penerbitan sertifikat tersebut ke PTUN Serang. Mereka menyatakan bahwa tanah yang disengketakan telah dikuasai dan dikelola keluarga mereka secara turun-temurun untuk pertanian dan perkebunan.
Warga juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat yang, menurut mereka, tidak didahului sosialisasi atau pemberitahuan memadai. Mereka mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat atas nama Kemhan ketika pembangunan batalyon mulai berlangsung pada 2025.
Dalam persidangan, warga menyerahkan dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk bukti pembayaran sejak 2010, untuk mendukung keterangan mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah mereka.
Padi menjelang panen tertimbun alat berat
Dampak pembangunan dirasakan langsung oleh petani yang kehilangan lahan produktifnya. Dalam kesaksian di PTUN Serang pada Juli 2026, seorang warga bernama Inah menceritakan bahwa padi yang hampir dipanen tertimbun alat berat ketika kebunnya diratakan untuk pembangunan batalyon.
Lahan tersebut merupakan sumber penghidupan utama Inah, seorang ibu tunggal dengan dua anak. Setelah kehilangan kebunnya, ia mengaku tidak lagi memiliki penghasilan tetap dan kesulitan membiayai pendidikan anaknya.
Warga lain, Iis, juga mengeluhkan kerusakan sawah dan kebun kelapa milik keluarganya. Kebun tersebut sebelumnya ditanami berbagai komoditas melalui pola tumpang sari, antara lain pisang, singkong, melinjo, kunyit, dan kencur.
Menurut kesaksian yang dihimpun Mongabay Indonesia, hasil pertanian dan perkebunan tersebut menjadi penopang ekonomi rumah tangga warga. Kehilangan lahan tidak hanya menghilangkan sumber pendapatan, tetapi juga mengurangi kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.
Asal-usul tanah dipersoalkan
Persoalan tanah Rancapinang memiliki riwayat panjang. Menurut keterangan warga yang diberitakan Mongabay Indonesia, penggunaan lahan untuk kegiatan latihan militer telah berlangsung sejak 1996. Warga menyatakan bahwa pembayaran yang mereka terima pada masa itu dipahami sebagai kompensasi atas kerusakan tanaman, bukan sebagai pembayaran untuk melepaskan hak atas tanah.


