Runtut.com

Sengketa Lahan Pembangunan Yonif TP 842 di Rancapinag, Petani Kehilangan Sawah dan Kebun

Konflik agraria di Rancapinang, Pandeglang. Nasib petani yang kehilangan sawah dan kebun akibat pembangunan Yonif TP serta persoalan hak atas tanah.

5 menit baca
Kunjungan Menhan RI ke Yonif TP 842/Badak Sakti.
Menhan RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dalam kunjungan kerja ke Yonif TP 842/Badak Sakti di kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Pandeglang - Banten. Kamis (10/9/2026). — Foto: Instagram/@yonif842

Pandeglang, Banten - Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 842/Badak Sakti di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, memicu konflik agraria setelah lahan pertanian dan perkebunan yang dikelola warga turun-temurun digunakan untuk pembangunan markas militer. Enam warga menggugat penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pertahanan (Kemhan), tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima. Sengketa tersebut menyisakan persoalan mengenai status tanah, hilangnya sumber penghidupan petani, dan pelaksanaan kebijakan ketahanan pangan.

Lahan pertanian sekitar 364 hektare menjadi objek sengketa

Konflik ini berkaitan dengan tanah seluas sekitar 364,6 hektare di Desa Rancapinang yang tercakup dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan. Di atas lahan tersebut, pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan atau Yonif TP 842/Badak Sakti berlangsung sejak 2025.

Enam warga, yakni Tajudin, Masdoni, Rohani, Hamjah, Marki, dan Mista, menggugat penerbitan sertifikat tersebut ke PTUN Serang. Mereka menyatakan bahwa tanah yang disengketakan telah dikuasai dan dikelola keluarga mereka secara turun-temurun untuk pertanian dan perkebunan.

Warga juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat yang, menurut mereka, tidak didahului sosialisasi atau pemberitahuan memadai. Mereka mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat atas nama Kemhan ketika pembangunan batalyon mulai berlangsung pada 2025.

Dalam persidangan, warga menyerahkan dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk bukti pembayaran sejak 2010, untuk mendukung keterangan mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah mereka.

Padi menjelang panen tertimbun alat berat

Dampak pembangunan dirasakan langsung oleh petani yang kehilangan lahan produktifnya. Dalam kesaksian di PTUN Serang pada Juli 2026, seorang warga bernama Inah menceritakan bahwa padi yang hampir dipanen tertimbun alat berat ketika kebunnya diratakan untuk pembangunan batalyon.

Lahan tersebut merupakan sumber penghidupan utama Inah, seorang ibu tunggal dengan dua anak. Setelah kehilangan kebunnya, ia mengaku tidak lagi memiliki penghasilan tetap dan kesulitan membiayai pendidikan anaknya.

Warga lain, Iis, juga mengeluhkan kerusakan sawah dan kebun kelapa milik keluarganya. Kebun tersebut sebelumnya ditanami berbagai komoditas melalui pola tumpang sari, antara lain pisang, singkong, melinjo, kunyit, dan kencur.

Menurut kesaksian yang dihimpun Mongabay Indonesia, hasil pertanian dan perkebunan tersebut menjadi penopang ekonomi rumah tangga warga. Kehilangan lahan tidak hanya menghilangkan sumber pendapatan, tetapi juga mengurangi kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.

Asal-usul tanah dipersoalkan

Persoalan tanah Rancapinang memiliki riwayat panjang. Menurut keterangan warga yang diberitakan Mongabay Indonesia, penggunaan lahan untuk kegiatan latihan militer telah berlangsung sejak 1996. Warga menyatakan bahwa pembayaran yang mereka terima pada masa itu dipahami sebagai kompensasi atas kerusakan tanaman, bukan sebagai pembayaran untuk melepaskan hak atas tanah.

Warga kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 24 April 1997.

Persoalan kembali mengemuka ketika rencana pembangunan batalyon disampaikan dalam pertemuan di kantor desa pada 26 Mei 2025. Pada Juni 2025, pemerintah desa mengirimkan surat kepada Komnas HAM, Ombudsman, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang untuk meminta penjelasan mengenai status tanah. Komnas HAM kemudian meminta agar pembangunan dihentikan sementara sampai sengketa diselesaikan.

Dalam persidangan PTUN pada Juni 2026, muncul perbedaan keterangan mengenai asal-usul tanah yang menjadi objek sengketa.

Pihak Kemhan menyatakan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui mekanisme tukar-menukar aset atau ruislag yang berkaitan dengan PT Mandiri Nusa Graha Perkasa dan aset Kemhan di Maja, Kabupaten Lebak, sekitar 2005.

Sementara itu, keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan bahwa tanah diperoleh melalui proses pelepasan hak dari masyarakat. Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan kuasa hukum warga dalam persidangan.

Perbedaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen perolehan tanah dan prosedur penerbitan sertifikat yang perlu dijelaskan melalui mekanisme hukum.

PTUN menyatakan gugatan tidak dapat diterima

Pada 6 Agustus 2026, PTUN Serang mencatat putusan perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG yang menyatakan gugatan enam warga tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO). Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp7.599.000.

Putusan tersebut bukan putusan yang secara langsung menyatakan bahwa sertifikat hak pakai Kemhan sah atau bahwa warga tidak memiliki hak atas tanah yang disengketakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat persoalan mengenai pihak yang secara hukum paling berhak menguasai atau memiliki tanah tersebut. Menurut pertimbangan yang dikutip Mongabay Indonesia, persoalan kepemilikan itu perlu diselesaikan melalui kaidah hukum perdata.

Abdul Rohim Marbun, pengacara publik LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum warga, menilai putusan tersebut tidak menyelesaikan pokok persoalan mengenai prosedur penerbitan sertifikat. Tim Advokasi Koalisi Rancapinang untuk Keadilan menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dan mempertimbangkan langkah hukum lain yang relevan.

Dengan demikian, sengketa ini belum dapat dianggap selesai hanya karena gugatan di PTUN dinyatakan tidak dapat diterima. Keabsahan proses perolehan tanah, hak warga, dan langkah hukum selanjutnya tetap menjadi persoalan yang perlu diperjelas.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...