Isu pengungsi telah menjadi perdebatan global. Ada negara yang bersikap terbuka dan menolak.
RUNTUT.COM - Amerika Latin dan Karibia menjadi model wilayah paling inklusi terhadap pengungsi menurut laporan gabungan Bank Dunia dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) 2026. Negara di wilayah ini mengintegrasikan isu pengungsi dan migran ke dalam sistem nasional dan pasar pekerja melalui regulasi.
20 Negara di Amerika Latin dan Karibia Meratifikasi Konvensi Pengungsi
Isu pengungsi telah menjadi perdebatan global. Ada negara yang bersikap terbuka dan menolak. Status pengungsi sendiri telah diatur dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Pada 2015, sebanyak 142 negara meratifikasi konvensi dan protokol ini. Negara yang meratifikasi dan melakukan suksesi memiliki keharusan untuk menampung pengungsi. Sebanyak 33 negara yang berada di wilayah Amerika Latin dan Karibia, 20 diantaranya meratifikasi Konvensi 1951 atau Protokol 1967 atau keduanya.
Sampai 2025, terhitung lebih dari 5 juta izin tunggal telah diberikan kepada para pengungsi dan migran asal Venezuela di 17 negara kawasan. Meskipun ada biaya awal dari sistem nasional, biaya ini kemudian berkurang seiring waktu melalui basis pajak. Perizinan yang diberikan pemerintah membuat pengungsi berpartisipasi dalam perekonomian negara.
Kolombia bahkan menggagas Permiso Especial de Permanencia disingkat PEP, yaitu program pemerintah untuk mendukung integrasi sosial dan ekonomi pengungsi Venezuela yang berjumlah 2.5 juta. Melalui PEP, pengungsi dapat bekerja dan mengakses layanan sosial yang sudah ada di Kolombia. Hasilnya, PEP meningkatkan 48% konsumsi perkapita dan 22% pendapatan pengungsi, serta berdampak positif pada indeks kesehatan.
Mengapa Sebagian Negara Menolak Pengungsi?
Ada banyak alasan mengapa negara tidak meratifikasi Konvensi 1951 atau Protokol 1967. Bukan menjadi masalah jika negara-negara ini menolak menerima pengungsi. Namun, tidak sedikit negara yang menunjukkan sikap berbeda setelah meratifikasi konvensi atau protokol tersebut. Misalnya, negara-negara di Eropa mulai menunjukan sikap anti-imigran sejak jutaan pencari suaka datang ke Eropa pada 2015. Alasannya, masyarakat kecewa dan merasa kehilangan kendali atas perbatasan, khawatir akan kelestarian budayanya, dan masalah terkait ketertiban umum dan keamanan nasional.
Terbaru, protes anti-pengungsi menggema di Belanda. Euronews melaporkan aksi yang dihadiri ribuan orang ini berubah menjadi kerusuhan. Politisi sayap kanan, Geert Wilders mengumumkan rencananya menghentikan proses pencari suaka, menangguhkan reunifikasi keluarga, menutup pusat suaka, dan mengusir pemegang visa dari pusat-pusat tersebut untuk mencegah kepadatan penduduk dan kondisi tidak manusiawi bagi para pencari suaka yang membutuhkan tempat tinggal.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia sendiri tidak meratifikasi Konvensi 1951 atau Protokol 1967. Sehingga tidak punya kewajiban menerima pengungsi. Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusian Kementerian Luar Negeri RI, Achsanul Habib mengatakan bahwa untuk melakukan ratifikasi diperlukan sebuah urgensi dan prioritas, serta melalui konsensus nasional. Indonesia belum memiliki keperluan dan keinginan untuk melakukan ratifikasi. Saat ini, regulasi tentang pengungsi diatur oleh Peraturan Presiden RI No. 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab