Kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau AI di tempat kerja sering kali dipromosikan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi. Namun, di balik narasi tersebut, muncul urgensi baru terkait kedaulatan data dan privasi individu. Tanpa disadari, banyak pekerja saat ini sedang berada dalam posisi di mana setiap aktivitas digital mereka dikumpulkan, diolah, dan dianalisis oleh algoritma perusahaan tanpa kendali yang jelas atas bagaimana data tersebut digunakan di masa depan.

Masalah utama yang muncul adalah tidak adanya batas tegas antara kebutuhan operasional perusahaan dan hak atas privasi karyawan. Istilah algorithmic management atau manajemen algoritmik kini menjadi ancaman nyata. Prof. Ifeoma Ajunwa dari University of North Carolina, dalam risetnya mengenai The Quantified Worker, menegaskan bahwa penggunaan AI untuk pengawasan di tempat kerja sering kali berujung pada "pengawasan yang tidak proporsional". Menurut Ajunwa, ketika perusahaan menggunakan teknologi AI untuk memantau setiap pergerakan dan kinerja, mereka secara tidak langsung sedang mereduksi harkat manusia menjadi sekadar titik data (data points) yang bisa dioptimalkan, dimanipulasi, atau bahkan dibuang.

Data yang terkumpul bukan lagi sekadar informasi kehadiran biasa, melainkan profil psikologis dan perilaku yang sangat mendalam. Risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi pribadi, hingga penggunaan data tersebut untuk melatih model AI tanpa persetujuan eksplisit adalah realitas yang mengkhawatirkan. Dalam konteks Indonesia, meskipun kita telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasi perlindungan bagi pekerja masih menjadi area abu-abu. Pakar hukum teknologi sering mengingatkan bahwa UU PDP cenderung lebih kuat melindungi konsumen dalam transaksi digital, sementara posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial tetaplah subordinat.

Di sisi lain, penelitian dari International Labour Organization (ILO) mengenai Digital Labour Platforms menyoroti bahwa pengawasan berbasis AI sering kali menciptakan ketimpangan informasi (information asymmetry) yang fatal. Perusahaan tahu segalanya tentang perilaku pekerja melalui data, sementara pekerja tidak memiliki akses transparan terhadap algoritma yang menentukan nasib karier mereka. Ini menciptakan lingkungan kerja yang otoriter secara digital, di mana pekerja tidak bisa melakukan pembelaan diri terhadap keputusan mesin yang sering kali bias atau tidak akurat.

Untuk menyikapi hal ini, kesadaran pekerja mengenai hak digital harus ditingkatkan secara radikal. Anda harus memahami bahwa data yang dihasilkan selama jam kerja adalah aset berharga yang memiliki implikasi hukum dan profesional. Penting bagi Anda untuk mulai mempertanyakan kebijakan penggunaan AI dan protokol pengumpulan data di tempat kerja. Menuntut transparansi mengenai algoritma apa yang digunakan untuk menilai performa dan ke mana data perilaku tersebut dialirkan adalah hak dasar yang harus Anda perjuangkan.

Kita tidak bisa memungkiri bahwa AI adalah bagian tak terpisahkan dari dunia kerja. Namun, masa depan tersebut tidak boleh dibangun di atas hilangnya privasi dan kedaulatan individu. Jika kita membiarkan mesin menjadi pengawas yang tidak terlihat dan penentu nasib yang tidak bisa diinterupsi, kita sedang mengorbankan esensi kemanusiaan demi metrik produktivitas yang dingin. Memperjuangkan privasi di era AI bukan berarti menolak kemajuan teknologi, melainkan memastikan bahwa teknologi tersebut tetap menjadi pelayan bagi manusia, bukan menjadi otoritas yang menguasai ruang-ruang privat kehidupan Anda.